Kamaruddin Simanjuntak Curiga Jessica Wongso Tak Bersalah: Pelaku Bisa Saja Keluarga

Haqia Ramadhani
Kamaruddin Simanjuntak Curiga Jessica Wongso Tak Bersalah: Pelaku Bisa Saja Keluarga
Kamaruddin Simanjuntak. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kamaruddin Simanjuntak salah satu pengacara yang siap membela Jessica Wongso apabila kasus kopi sianida dibuka kembali. Seperti diketahui, dukungan publik mengalir agar terpidana kematian Wayan Mirna Salihin itu dibebaskan.

Bahkan kasus kopi sianida ini disorot oleh internasional. Kamaruddin Simanjuntak sendiri heran dengan keputusan hakim menyatakan Jessica Wongso bersalah.

BACA JUGA: Otto Hasibuan Girang Prof Eddy Bilang 'Tidak Ada Autopsi, Tidak Ada Kejahatan': Berarti Perkara Ini Berhenti

Padahal tidak ada bukti Jessica memasukkan racun sianida ke kopi es vietnam yang diminum Mirna.

"Pertanyaan saya, tidak ada yang melihat bahwa Jessica memasukkan racun atau sianida ke minuman. Itu loh keterangan saksi itu tidak ada," kata Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Selasa (17/10/2023).

Kamaruddin Simanjuntak justru mencurigai adanya pelaku lain yang mungkin bisa dari pihak keluarga. Terlebih jasad Mirna tidak diautopsi tetapi hakim memutuskan Jessica Wongso bersalah.

"Jangan-jangan pelakunya di luar. Jangan-jangan pelakunya orang dalam. Jangan-jangan pelakunya temannya. Kita kan nggak tahu tetapi menurut saya tanpa diautopsi, tanpa pemeriksaan yang menyeluruh. Terlalu berani hakim dan jaksa menyatakan (Jessica Wongso) bersalah," ungkap Kamaruddin.

BACA JUGA: Bukan Cuma Kamaruddin Simanjuntak, 70 Ribu Pengacara Bakal Pasang Badan Bela Jessica Wongso

"Makanya saya bilang tadi bahwa pelaku ini kan bisa saja keluarga. Kalau kita namanya kembali ke azas sebenarnya tidak enak saya ucapkan di sini," imbuhnya.

Pengacara kondang ini lantas menganalogikan kecurigaannya dengan gambaran sosok ayah yang akan menikah tetapi tak direstui anaknya.

"Ada yang mau menikah seorang ayah, si anak tidak setuju. Nah si anak ini dalam keadaan tidak setuju pergi ketemu temannya. Udah tahu kan? Bisa saja dalam tanda petik bla bla bla gitu," ucapnya.

Menurutnya, Jessica Wongso seharusnya bisa bebas karena ada perbedaan pendapat dari para ahli yang dihadirkan dalam sidang 2016 lalu.

"Jessica itu harusnya bebas. Janganlah orang dihukum karena pendapat ahli. Pendapat boleh-boleh saja tapi ahli tidak setuju, tidak bulat semua loh. Ahlinya jaksa, ahlinya Pak Otto," tandas Kamaruddin Simanjuntak.

Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak