Nama anggota DPD RI Arya Wedakarna mendadak jadi sorotan, setelah videonya yang diduga rasis viral di media sosial. Saat itu anggota DPD RI tersebut terlihat sedang memimpin sebuah rapat dan tampak marah-marah pada beberapa orang.
Dalam pernyataannya itu, Arya Wedakarna menginginkan jika posisi frontliner alias penerima tamu merupakan sosok asli putra-putri Bali dan tidak mengenakan tutup kepala. Penutup kepala tersebut diduga merujuk kepada hijab.
"Ganti itu saya nggak mau yang frontline-frontline itu. Saya mau gadis Bali. Yang kaya kamu yang rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan dikasih yang penutup-penutup gak jelas, this is not Middle East," kata Arya Wedakarna dikutip dalam video yang diunggah ulang akun @viralsekali pada Selasa (02/01/2024)
"Enak aja di Bali, pake bunga kek, pake apa kek, pake bije di sini (dahi)," lanjut Arya Wedakarna di video tersebut.
Buntut dari pernyataan kontroversialnya tersebut, nama Arya Wedakarna kini menjadi viral dan tak sedikit netizen yang menghujat anggota DPD RI tersebut. Mengetahui videonya viral, senator DPD RI itu mengunggah video klarifikasi melalui akun Instagramnya.
"Bahwa video yang beredar adalah video yang telah dipotong oleh sejumlah media maupun oleh orang yang tidak bertanggungjawab," kata Arya dikutip pada Selasa (2/1/2024)
"Bahwa pada saat itu kami memberikan arahan kepada petugas bea cukai yang hadir dan juga pimpinan bea cukai, untuk yang pertama, jika memungkinkan untuk bisa diprioritaskan putra-putri terbaik dari Bali untuk menjadi staf di bagian terdepan atau frontliner yang menyambut para tamu," sambung Arya.
Arya Wedakarna menilai bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar mengingat seluruh wakil rakyat pastinya menginginkan putra-putri terbaiknya bisa tampil terdepan.
Arya Wedakarna juga mengklarifikasi jika dalam videonya yang viral tersebut, ia tidak menyebut nama agama, suku dan kepercayaan apapun sehingga tidak ada maksud untuk melakukan rasis atau menyudutkan pihak-pihak manapun.
Adapun mengenai frontliner yang harus menggunakan putra-putri asli Bali menurut Arya Wedakarna hal tersebut sudah diatur dalam Perda Bali No 2/2012 tentang pariwisata Bali yang tegas dijiwai dan bernafaskan budaya Hindu dan juga diperkuat UU Provinsi Bali No. 15/2023.
"Saya menyampaikan klarifikasi dan juga seandainya jika ada pihak-pihak, komponen bangsa Indonesia yang merasa tersinggung, dan juga merasa keberatan dengan apa yang kami sampaikan dari lubuk hati yang paling dalam saya selaku wakil rakyat Bali di DPD RI memohon maaf dengan tulus," tutup Arya Wedakarna dalam video klarifikasinya tersebut.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS