Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Justisa Eldest, yang tergabung dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Monodisiplin, menggelar kegiatan sosialisasi di MTs N 4 Wonogiri dengan tema "Peran Pelajar dalam Melawan Narkoba dan Memanfaatkan Media Sosial secara Positif serta Aturan Hukum di Dalamnya."
Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan murid MTs N 4 Wonogiri dengan antusiasme yang tinggi. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada pelajar mengenai bahaya narkoba, cara memanfaatkan media sosial secara bijak, serta pentingnya mengetahui dan mematuhi aturan hukum yang mengatur kedua aspek tersebut.
Pentingnya Menjauhi Narkoba di Kalangan Pelajar
Dalam sesi pertama sosialisasi, Justisa Eldest memaparkan dengan detail tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, khususnya bagi kalangan pelajar. "Narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan kalian. Sebagai pelajar, kalian harus mampu menjadi agen perubahan yang mengedukasi teman-teman dan lingkungan sekitar untuk menjauhi narkoba," ujar Justisa.
Justisa menambahkan bahwa rokok sering kali menjadi pintu masuk bagi para remaja untuk mengenal narkoba. Oleh karena itu, Justisa menekankan pentingnya kesadaran untuk tidak merokok, karena kebiasaan ini dapat berlanjut pada penyalahgunaan zat berbahaya lainnya. "Memulai dari hal-hal kecil, seperti mengatakan 'tidak' pada rokok, adalah langkah awal untuk melindungi diri dari bahaya narkoba," tambahnya.
Selama sesi ini, Justisa juga membagikan berbagai informasi mengenai jenis-jenis narkoba yang paling sering disalahgunakan di kalangan remaja, serta dampak hukum bagi mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ia mengingatkan bahwa selain dampak kesehatan, pelanggaran terkait narkoba dapat berujung pada hukuman pidana yang berat, sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Media Sosial: Potensi dan Bahayanya
Sesi kedua dari sosialisasi ini fokus pada penggunaan media sosial. Justisa menjelaskan bahwa media sosial memiliki dua sisi—di satu sisi dapat digunakan untuk hal-hal positif seperti berbagi ilmu, pengalaman, dan informasi, namun di sisi lain juga dapat menjadi tempat tersebarnya informasi palsu, ujaran kebencian, dan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
"Murid-murid zaman sekarang tumbuh di era digital, dan ini menjadi tantangan tersendiri. Media sosial bisa menjadi tempat yang positif jika digunakan dengan bijak, tetapi juga bisa menjadi ancaman jika digunakan secara sembarangan," kata Justisa. Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan di media sosial memiliki konsekuensi, baik di dunia nyata maupun di dunia hukum.
Justisa memberikan contoh kasus-kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sering terjadi, seperti penyebaran hoaks, pencemaran nama baik, dan pelanggaran privasi. "UU ITE mengatur dengan jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di media sosial. Jika tidak berhati-hati, kalian bisa saja terjerat masalah hukum yang bisa merugikan masa depan," jelasnya.
Untuk menambah pemahaman, Justisa juga mengajak para murid untuk berdiskusi tentang pengalaman mereka dalam menggunakan media sosial dan bagaimana mereka bisa lebih bijak dalam mengelola akun mereka. Diskusi ini diwarnai dengan berbagai pertanyaan dari para murid mengenai cara menghindari konten negatif dan bagaimana melindungi privasi mereka di dunia maya.
Diskusi Mengenai Dampak Hukum Pelanggaran Memakai Narkoba dan Penyalahgunaan Sosmed.
Diskusi Interaktif dan Antusiasme Murid
Sosialisasi yang dilakukan oleh Justisa mendapat respons positif dari para murid. Banyak dari mereka yang mengajukan pertanyaan, baik tentang cara menghindari narkoba di lingkungan sekitar mereka, maupun tentang penggunaan media sosial yang lebih aman dan positif. Justisa menjawab setiap pertanyaan dengan lugas, memberikan solusi praktis dan mudah dipahami.
Salah satu murid, Ahmad, bertanya tentang bagaimana menghadapi teman sebaya yang mulai merokok dan mencoba mengajak yang lain untuk bergabung. Justisa memberikan saran agar Ahmad berani menolak dan memberi pengertian kepada temannya tentang bahaya merokok dan narkoba. "Kalian harus bisa menjadi contoh yang baik. Jika ada teman yang mencoba membawa ke arah yang salah, kalian bisa mengingatkan mereka dengan tegas namun tetap sopan," ujar Justisa.
Di akhir sesi, Justisa menyampaikan pentingnya komitmen bersama untuk menjauhi narkoba dan menggunakan media sosial dengan bijak. Ia mengajak para murid untuk menjadi pelajar yang cerdas, tidak hanya dalam hal akademis, tetapi juga dalam menghadapi tantangan sosial yang ada di sekitar mereka.
Penutupan dan Harapan Masa Depan
Kegiatan ini diakhiri dengan kesepakatan bersama antara Justisa dan para murid untuk terus menjauhi narkoba serta menggunakan media sosial sebagai sarana untuk hal-hal positif. "Kami berharap kegiatan ini tidak hanya berhenti di sini, tetapi bisa terus kalian praktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Jadilah generasi muda yang membawa perubahan positif bagi lingkungan dan bangsa," tutup Justisa.
Program sosialisasi ini adalah bagian dari rangkaian kegiatan KKN yang akan berlangsung selama 40 hari di Desa Bulurejo. Selain memberikan edukasi tentang narkoba dan media sosial, Justisa dan tim KKN lainnya juga akan melaksanakan berbagai kegiatan lain yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan sosial di masyarakat sekitar. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam membentuk karakter pelajar yang tangguh dan bertanggung jawab.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.