Waspada Predator Berkedok Kreator: Bedah Kasus Konten "Sewa Pacar Satu Jam" yang Incar Anak SMA

M. Reza Sulaiman | e. kusuma .n
Waspada Predator Berkedok Kreator: Bedah Kasus Konten "Sewa Pacar Satu Jam" yang Incar Anak SMA
Influencer SL dan kontennya yang tersandung kasus hukum (Instagram/tasikundercover)

Media sosial kembali diguncang kasus yang menyita perhatian publik. Seorang influencer asal Tasikmalaya berinisial SL dilaporkan terkait dugaan pelecehan dalam konten yang mengajak anak SMA untuk “pacaran” selama satu jam dengan imbalan uang.

Konten tersebut awalnya dikemas sebagai hiburan, tetapi fakta di balik kamera justru mengungkap dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah banyak korban mulai memberanikan diri untuk speak up.

Tak lama berselang, aparat kepolisian bertindak dan pelaku kini telah diamankan, bahkan terlihat mengenakan rompi oranye sebagai penanda status hukum. Peristiwa ini pun memantik diskusi luas mengenai batas konten kreatif dan kapan hiburan berubah menjadi kejahatan.

Dari Konten “Iseng” ke Dugaan Kejahatan

Dalam narasi yang beredar, konten tersebut menampilkan ajakan pacaran berdurasi satu jam dengan bayaran Rp100.000,00. Sekilas terlihat seperti konten social experiment atau prank. Namun, masalah besar muncul karena subjek konten adalah pelajar SMA yang secara hukum masih tergolong anak di bawah umur.

Lebih serius lagi, korban mengungkap bahwa di balik kamera terjadi tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual. Fakta ini mengubah persepsi publik; konten yang awalnya dianggap hiburan ternyata menyimpan relasi kuasa yang timpang dan berbahaya.

Keberanian korban yang akhirnya mau bersuara menjadi titik balik penting. Tanpa keberanian tersebut, konten semacam ini bisa terus berulang dengan korban yang berbeda karena hilangnya kontrol sosial dan hukum.

Anak di Bawah Umur Tidak Pernah Bisa “Setuju”

Dalam konteks hukum, penting ditegaskan bahwa anak di bawah umur tidak dapat dianggap memberikan persetujuan yang sah, terlebih dalam situasi yang melibatkan relasi kuasa, uang, dan tekanan sosial.

Ajakan pacaran dengan imbalan uang menciptakan posisi yang tidak setara. Satu pihak memiliki kontrol ekonomi dan popularitas, sementara pihak lain adalah anak yang secara psikologis dan hukum masih rentan. Inilah mengapa negara memberikan perlindungan khusus bagi anak, termasuk dari eksploitasi yang dibungkus dalam bentuk hiburan atau konten digital yang terindikasi sebagai praktik grooming.

Indikasi Grooming dalam Konten

Di sisi lain, pola konten seperti ini memiliki indikasi grooming, yakni proses pendekatan terhadap anak dengan tujuan membangun kepercayaan, ketergantungan, atau normalisasi perilaku tertentu sebelum terjadinya eksploitasi atau kekerasan.

Dalam kasus ini, beberapa indikator grooming terlihat jelas berupa ajakan relasi personal (pacaran), pemberian imbalan finansial, hingga pengemasan ajakan dalam bentuk yang terlihat “aman” dan “bercanda” dengan memanfaatkan ketimpangan usia, kuasa, serta popularitas.

Grooming sering kali tidak langsung terlihat sebagai kejahatan, tetapi justru berbahaya karena dilakukan secara perlahan dan manipulatif. Kasus ini menjadi peringatan bagi publik agar lebih waspada terhadap suguhan konten yang ada.

Analisis Hukum: Pelanggaran Serius

Secara hukum, konten semacam ini berpotensi melanggar beberapa aturan penting di Indonesia. Pertama, Undang-Undang Perlindungan Anak yang melarang tegas segala bentuk eksploitasi terhadap anak, baik secara seksual, ekonomi, maupun psikologis.

Mengajak anak membuat konten dengan imbalan uang, apalagi disertai dugaan pelecehan, masuk dalam kategori pelanggaran serius. Tindakan aparat yang cepat menindak pelaku layak diapresiasi agar proses hukum bisa dilanjutkan.

Kedua, potensi pidana atas kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak. Jika terbukti ada tindakan pelecehan, ancaman hukumnya sangat berat, termasuk pidana penjara dan pemberatan hukuman karena korban adalah anak di bawah umur.

Ketiga, Undang-Undang ITE. Karena konten dibuat, disebarkan, atau dimonetisasi melalui platform digital, aspek UU ITE juga dapat dikenakan, terutama jika konten tersebut melanggar kesusilaan atau membahayakan anak. Dengan kata lain, ini bukan sekadar pelanggaran etika kreator, melainkan masuk ranah pidana. Selain itu, terdapat pula pelanggaran privasi karena merekam anak tanpa izin orang tua.

Budaya Konten dan Bahaya Normalisasi

Kasus ini membuka mata publik tentang bahaya normalisasi konten yang melibatkan anak demi engagement. Dalam budaya media sosial yang mengejar viralitas, batas moral sering kali kabur. Ketika anak dijadikan objek konten, apalagi dengan narasi relasi romantis dan uang, risiko eksploitasi meningkat drastis. Lebih berbahaya lagi jika penonton ikut menertawakan atau menganggapnya wajar.

Normalisasi semacam ini menciptakan lingkungan yang tidak aman bagi anak, baik di dunia digital maupun nyata. Budaya konten dan bahaya normalisasi seolah menjadi pisau tajam yang mengarah pada anak.

Konten Boleh Kreatif, tetapi Hukum Tidak Bisa Ditawar

Kasus influencer asal Tasikmalaya berinisial SL menjadi pengingat keras bahwa tidak semua hal bisa dijadikan konten. Terlebih saat anak dilibatkan, standar etika dan hukum harus berada di level tertinggi.

Mengajak pacaran anak di bawah umur dengan imbalan uang bukan hiburan, melainkan bentuk eksploitasi yang berbahaya. Ketika di balik kamera terjadi pelecehan, hal ini bukan lagi soal konten, melainkan sudah mengarah pada kejahatan seksual. Media sosial seharusnya menjadi ruang aman, bukan ladang predator berkedok kreator. Negara, melalui hukum, wajib berdiri di sisi korban.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak