News

Nasib Pejuang Pelayanan Publik: Tanpa Privilege WFH, Tetap Siaga Demi Warga

Nasib Pejuang Pelayanan Publik: Tanpa Privilege WFH, Tetap Siaga Demi Warga
Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) melakukan pemadaman api di kawasan Tambora, Jakarta, Selasa (11/11/2025). [ANTARA FOTO/Naufal Khoirulloh/nz]

Kebijakan work from home (WFH) yang mulai diterapkan di sejumlah instansi pemerintah ternyata tidak berlaku bagi semua aparatur sipil negara (ASN). Di tengah fleksibilitas kerja yang mulai dibuka, ada kelompok yang tetap harus hadir secara fisik tanpa opsi bekerja dari rumah.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja seperti biasa. Tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran (Damkar), hingga sejumlah pejabat struktural tidak termasuk dalam skema WFH yang diberlakukan secara terbatas.

Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh perubahan pola kerja.

Tanpa Privilege, Tanpa Hari Pengganti

Dalam keterangannya, Pramono menyebut bahwa tidak ada “privilege” atau perlakuan khusus bagi tenaga kesehatan maupun petugas darurat lainnya untuk menikmati WFH. Bahkan, tidak ada pula kebijakan penggantian hari kerja bagi mereka yang tetap masuk saat sebagian ASN bekerja dari rumah.

Artinya, ketika sebagian pegawai bisa bekerja secara fleksibel, kelompok ini tetap menjalankan tugas seperti biasa—datang ke tempat kerja, melayani masyarakat, dan menjaga sistem tetap berjalan.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya sendiri termasuk yang tidak mengambil skema WFH dan tetap berkantor seperti biasa. Hal ini sekaligus menjadi pesan bahwa tanggung jawab pelayanan publik tidak bisa ditinggalkan begitu saja.

WFH Bukan Libur: Ada Aturan dan Sanksi

Di sisi lain, pemerintah juga mengingatkan bahwa WFH bukan berarti bebas bekerja dari mana saja. ASN yang mendapatkan izin bekerja dari rumah tetap harus mematuhi aturan yang berlaku.

Pramono menyoroti praktik “work from cafe” yang kerap terjadi dan menegaskan bahwa hal tersebut bisa berujung sanksi. Meski belum merinci bentuk hukuman, ia memastikan akan ada pembinaan bagi ASN yang menyalahgunakan kebijakan ini.

Langkah ini menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja tetap harus diiringi dengan tanggung jawab. WFH bukan ruang untuk bersantai, melainkan bentuk adaptasi kerja yang tetap menuntut profesionalisme.

Tidak Hanya Jakarta, Daerah Lain Juga Berlaku Sama

Kebijakan serupa ternyata tidak hanya terjadi di Jakarta. Sejumlah daerah lain di Indonesia juga menerapkan prinsip yang sama: WFH hanya berlaku bagi ASN dengan tugas administratif, sementara sektor pelayanan publik tetap harus bekerja langsung di lapangan.

Di Jawa Timur, misalnya, pemerintah daerah memastikan bahwa guru, tenaga kesehatan, hingga petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak termasuk dalam skema WFH. Mereka tetap bertugas seperti biasa demi menjaga kelangsungan layanan kepada masyarakat.

Hal yang sama juga terlihat di Kabupaten Malang dan beberapa daerah lainnya, di mana tenaga kesehatan dan aparatur lapangan tetap diwajibkan hadir di tempat kerja. Bahkan, di beberapa wilayah, kepala daerah secara tegas meminta petugas tetap siaga untuk menghindari lumpuhnya pelayanan publik.

Antara Fleksibilitas dan Tanggung Jawab

Kebijakan WFH sejatinya dirancang untuk meningkatkan efisiensi kerja dan memberikan fleksibilitas bagi ASN. Namun, dalam praktiknya, tidak semua pekerjaan bisa disesuaikan dengan sistem tersebut.

Tenaga kesehatan, misalnya, tidak mungkin menangani pasien dari rumah. Begitu pula petugas Damkar yang harus siap siaga menghadapi kondisi darurat kapan saja. Profesi-profesi ini menuntut kehadiran fisik dan respons cepat, sesuatu yang tidak bisa digantikan oleh sistem kerja jarak jauh.

Di sinilah muncul realitas yang sering luput dari perhatian: ketika sebagian orang bisa bekerja dari rumah, ada kelompok lain yang justru harus tetap berada di garis depan.

Pengabdian yang Tak Selalu Terlihat

Di balik kebijakan ini, ada cerita tentang dedikasi yang sering kali tidak disorot. Saat sebagian ASN menikmati fleksibilitas kerja, tenaga kesehatan tetap berjaga di Puskesmas dan rumah sakit. Petugas Damkar tetap siaga menghadapi risiko kebakaran. Aparat lapangan tetap memastikan ketertiban dan keselamatan masyarakat.

Mereka mungkin tidak mendapatkan “kenyamanan” WFH, tetapi peran mereka justru menjadi fondasi utama agar sistem tetap berjalan.

Kebijakan ini secara tidak langsung mengingatkan bahwa tidak semua pekerjaan bisa disamaratakan. Ada peran-peran yang memang menuntut kehadiran, kesiapan, dan pengorbanan lebih besar.

Di Balik Kebijakan, Ada Keseimbangan yang Dijaga

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri mengatur proporsi ASN yang menjalankan WFH di kisaran 25 hingga 50 persen, khususnya bagi pegawai dengan tugas administratif. Ini menunjukkan upaya untuk tetap menjaga keseimbangan antara efisiensi kerja dan kualitas pelayanan publik.

Dengan kata lain, WFH bukanlah kebijakan yang diterapkan secara menyeluruh, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pekerjaan.

Di tengah perubahan pola kerja yang terus berkembang, satu hal tetap jelas: pelayanan publik tidak boleh berhenti.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda