News
Menanti Kejelasan Laporan Insiden Prambanan, PSHT Minta Adil dan Transparan
Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sleman meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan balik dugaan pengeroyokan di Prambanan pada Minggu (30/8/2026) silam.
Pihak PSHT mempertanyakan penanganan laporan tersebut, terutama karena tiga anggotanya sempat ditetapkan sebagai tersangka, sementara belum ada tersangka dari rombongan yang mereka tuduh terlibat dalam penyerangan.
Ketua Cabang PSHT Sleman, Sudjoni, menegaskan bahwa penanganan perkara perlu dilakukan secara profesional dan memenuhi rasa keadilan. Ia berharap kepolisian menjelaskan perkembangan penyidikan agar pihaknya memperoleh kepastian mengenai laporan yang telah diajukan.
“Kami menuntut aparat penegak hukum bertindak profesional dan memenuhi rasa keadilan,” demikian pernyataan Sudjoni dalam dokumentasi wawancara mengenai kasus tersebut. Ia juga mempertanyakan perkembangan laporan balik yang diajukan pihak PSHT.
Laporan balik itu berkaitan dengan insiden pada Jumat (30/8/2026) dini hari. Berdasarkan keterangan pihak PSHT dan kuasa hukum, lima anggota mereka mengalami bentrokan dengan rombongan sekitar 30 orang yang mengendarai 15 sepeda motor di kawasan Prambanan. Pihak PSHT menyebut anggotanya mengalami serangan fisik dalam kejadian tersebut.
Kuasa hukum anggota PSHT, Mukhlis Muhiddin, menyatakan laporan balik diajukan ke Polresta Sleman pada Senin (2/9/2026). Pada hari yang sama, pihaknya juga membawa anggota yang mengaku mengalami kekerasan untuk menjalani visum.
“Tanggal 2 September anak-anak kita bawa visum ke RS Ngorangan/Bhayangkara dan kita bikin laporan balik di Polresta Sleman,” kata Mukhlis saat dimintai keterangan.
Menurut keterangan kuasa hukum, laporan balik tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota PSHT. Namun, saat diwawancarai pada Jumat (9/10/2026) menyatakan bahwa pihak PSHT belum mengetahui adanya penetapan tersangka dari rombongan yang mereka laporkan.
Di sisi lain, tiga anggota PSHT, yakni Galang, Iqbal, dan Yoga, diproses sebagai tersangka setelah insiden. Berdasarkan keterangan korban, mereka sempat menjalani penahanan selama sekitar 20 hari sebelum penahanan ditangguhkan dengan jaminan Ketua Cabang PSHT Sleman.
Perbedaan perkembangan yang dipersepsikan pihak PSHT tersebut mendorong tuntutan agar kepolisian menjelaskan penanganan kedua perkara secara terbuka. Perwakilan arus bawah PSHT, Putra, meminta penyidik memberikan kepastian mengenai proses laporan balik.
“Kami cuma minta proses hukum di Unit 2 Polresta Sleman berjalan lebih cepat, adil, dan transparan,” ujar Putra. Ia mengingatkan bahwa ketidakjelasan proses dapat mengikis kepercayaan warga terhadap kepolisian.
Perwakilan lainnya, Sigit, juga meminta kepolisian memperhatikan aspirasi anggota di tingkat akar rumput. “Kenapa laporan dari pihak kami lambat ditangani dan berlarut-larut?” katanya, seraya berharap penegakan hukum memberikan rasa nyaman dan keadilan bagi semua pihak.
Suara Jogja telah berupaya meminta keterangan resmi dari kepolisian mengenai perkembangan laporan dalam kasus tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis pada Jumat (9/10/2026), pihak kepolisian belum memberikan keterangan kepada wartawan.
"Kami berharap pihak kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan adil bagi semua pihak, sehingga proses hukum dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat," pungkas Sudjoni.