Ulasan

Sanksi Pidana Bagi Pengguna Jalan yang Merokok saat Berkendara

Sanksi Pidana Bagi Pengguna Jalan yang Merokok saat Berkendara
Ilustrasi merokok saat berkendara. (Pixabay)

Sudah menjadi hal yang lumrah untuk pengguna jalan raya yang berkendara sambil merokok dan melakukan aktivitas lain. Saat kita berkendara, sering kita lihat bahwa banyak pengguna jalan yang berkendara sambil merokok.

Tanpa mereka sadari hal yang mereka lakukan bukan hanya mengancam keselamatannya sendiri, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat pengguna jalan lainnya. Kemudian, saat terjadi sesuatu yang tidak diinginkan banyak sekali berbagai macam alasan dilontarkan untuk membela diri.

Sebagai masyarakat yang tinggal di negeri hukum, hal seperti ini pastinya sudah diatur dalam hukum yang berlaku, pemerintah telah mengeluarkan peraturan bagi mereka yang melanggar aturan untuk berkendara dengan fokus dan konsentrasi, sebab berkendara sambil merokok atau melakukan aktivitas lain dianggap berbahaya karena menghilangkan konsentrasi dan ke distraksi kepada hal yang dilakukannya.

Seperti yang diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 16 Ayat 1, menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pada tahun 2019 Pemerintah Menteri Perhubungan (Permenhub) mengeluarkan aturan mengenai larangan merokok dalam Permenhub Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor tepatnya pada Pasal 6 huruf C bahwasannya mengemudikan kendaraan bermotor dilarang sambil merokok.

Di dalam sebuah aturan yang berlaku pasti akan ada sanksi yang diterimanya. Seperti dalam UU LLAJ Pasal 283 yang berbunyi.“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Kemudian dalam pasal 259 disebutkan bahwa penyidik tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut Undang-undang ini.

Kita sebagai pengguna jalanan yang melihat pengendara lain yang merokok bisa langsung melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Kita sebagai masyarakat Indonesia juga harusnya sadar akan peraturan yang ada. Patuhi dan taatilah aturan yang berlaku bagi pengguna jalan beroda 3 ataupun beroda 4, demi keselamatan diri kita sendiri dan keselamatan orang lain. Mari sama-sama tanamkan sikap peduli terhadap sekitar dan juga hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia agar Indonesia semakin aman dan tertib.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda