Tenri Anisa membantah tuduhan bahwa dirinya adalah pelakor. Oleh karena itu, ia pun melayangkan somasi pada Virgoun dan Inara.
Tenri Ajeng Anisa alias Tenri Anisa atau Tenten Anisa akhirnya buka suara setelah dituduh sebagai selingkuhan Virgoun. Dalam konferensi pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan pada Selasa (02/05/2023) ia dengan tegas menyatakan bahwa hubungannya dengan Virgoun hanya sebatas teman saja.
“Dan saya tegaskan. Klien kami tidak merupakan orang ketiga. Bukan pelakor seperti yang diberitakan dan yang dibikin dalam pernyataan itu. Bahwa adapun perempuan lain, silahkan tanya Virgoun ada apa sebenarnya. Tapi bukan klien kami,” tutur Milano Lubis, kuasa hukum Tenten Anisa seperti dikutip yoursay.id dari Suara.com.
Tak terima disalahpahami dan dituduh sebagai selingkuhan, pihak Tenri Anisa pun melayangkan somasi terbuka pada pihak Virgoun dan istrinya, Inara Rusli.
“Makanya kami kasih kesempatan, 2 kali 24 jam. Kalau tidak, kami akan melakukan tindakan hukum kepada Virgoun dan istrinya,” lanjut Milano Lubis.
Lantas, apa itu somasi?
Dari beberapa sumber yang telah berhasil dikumpulkan yoursay.id, somasi sendiri adalah sebuah tindakan hukum berupa teguran atau peringatan awal sebelum akhirnya sebuah perkara dibawa ke meja hijau.
BACA JUGA: Bukit Akasia, Tempat Menikmati Pemandangan Alam Gratis dari Atas Ketinggian
Dalam artian tersebut, tujuan seseorang memberikan somasi adalah untuk memberi peringatan kepada calon tergugat. Apabila dalam waktu tertentu pihak calon tergugat tidak menghiraukan peringatan tersebut, maka pemberi somasi dapat memberikan peringatan yang lebih tegas dari sebelumnya.
Langkah ini pun biasanya disebut sebagai somasi kedua. Apabila di peringatan kedua ini masih tidak dihiraukan, maka si pemberi somasi berhak untuk menyampaikan somasi yang ketiga.
Apabila sudah sampai di somasi ketiga namun masih tidak dihiraukan, maka barulah si pemberi somasi bisa membuat surat gugatan ke pengadilan.
Lewat pernyataan kuasa hukum Tenri Anisa, mereka memberikan tenggat waktu selama 2 kali 24 jam untuk melakukan tindakan berupa klarifikasi kepada pihak Virgoun maupun Inara Rusli.
Artinya, dapat disimpulkan bahwa apabila Virgoun dan Inara Rusli tidak merespon somasi dari Tenri Anisa tersebut, keduanya dapat berpotensi akan diadili di meja hijau. Kabarnya, pihak Tenri Anisa bakal menjerat Inara Rusli dengan pasal pencemaran nama baik.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS