Ulasan Buku Fikih Online Shopping, Lugas Menjawab Hukum Membajak Hak Cipta

Sekar Anindyah Lamase | Fathorrozi šŸ–Šļø
Ulasan Buku Fikih Online Shopping, Lugas Menjawab Hukum Membajak Hak Cipta
Buku Fikih Online Shopping karya Doni Ekasaputra (Dok. Pribadi/Fathorrozi)

Sangat pas dan klop jika buku bertajuk Fikih Online Shopping ini ditulis oleh Doni Ekasaputra. Tak ubahnya Sapardi Djoko Damono membahas karya sastra atau sosok Sujiwo Tejo mengurai seputar wayang. Tak hanya sebab mereka adalah pelaku di dunia nyata, namun mereka telah menyatu dan bersenyawa dengan dunianya.

Doni Ekasaputra merupakan penggerak bisnis online dan merintis usaha online shop. Di tahun pertama ia mengantongi omzet 2,7 miliar. Atas pencapaian usahanya tersebut, ia mendapatkan penghargaan pada tahun 2020 sebagai UMKM Milenial Terbaik Jawa Timur dan Santripreneur Award Indonesia.

Maka, tak lagi diragukan jika pelaku yang menggeluti usaha bisnis online ini mengupas tuntas secara tajam mengenai bisnis online. Sebab, tentu ia tak hanya berteori, tetapi jauh dari itu, ia telah melompat lebih jauh dalam implementasi.

Buku Fikih Online Shopping ini terdiri atas 16 bab. Di dalamnya membahas secara jelas bisnis online dalam kacamata Islam. Dalam buku ini, tercantum pula teori-teori, opini, gagasan, dan pendapat dari Nabi Muhammad saw, para sahabat Nabi, hingga para ulama yang kemudian ditafsirkan oleh penulis ke dalam bahasa yang ringan dan mudah dipahami.

Tertulis secara terstruktur, buku terbitan Inteligensia Media ini dapat menjadi sajian literatur yang cocok bagi para pembaca dengan latar belakang dan latar pendidikan yang berbeda.

Beragam masalah bisnis online dikupas tuntas oleh Doni Ekasaputra. Seperti akad jual-beli secara online, ijab-qabul lewat pesan WhatsApp, serah-terima uang dan barang via perangkat digital, jual-beli emas secara online, rekening bersama, dropship, cash on delivery, affiliate marketing, online food delivery, dompet digital, top up e-money, give away, belanja di TikTok, hak cipta konten kreator, dan fake order.

Dalam mengurai terkait pencurian hak cipta, penulis memulai bahasannya dengan khilafiah para ulama. Mereka berbeda pendapat soal kekayaan intelektual yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan.

Ada ulama yang berpendapat bahwa kreativitas intelektual berupa ilmu pengetahuan tidak bisa diprivasi. Artinya, pencetus atau pemiliknya tidak bisa melarang orang lain untuk memiliki atau menjiplak karyanya. Orang lain bebas meng-copy paste tanpa izin.

Hasil karya berupa ilmu pengetahuan tidak bisa masuk ke dalam hak cipta, karena karya tulis, karya video, dan karya-karya lain yang isinya ilmu pengetuan wajib disampaikan ke publik. Siapapun boleh membagikan kembali tanpa perlu meminta izin kepada pemilik. Sebab, pengetahuan merupakan tanggung jawab bersama. Pengetahuan wajib disampaikan dan bernilai ibadah.

Bahasan ini tak selesai sampai di sini. Dengan kejeniusan penulis, ia menggiring pembaca kepada etika personal. Ia tegaskan bahwa mengakui hak cipta orang lain jauh lebih sopan dan itu tanda menghargai karya mereka. Menyakiti hati orang lain itu berat dan berdosa.

Membajak karya orang lain yang bermuatan ilmu pengetahuan bisa saja boleh sebagaimana salah satu pendapat ulama, tetapi jika tindakan tersebut dapat menyakiti hati pemilik hak cipta, maka tetap berdosa. Maka, apapun manfaat yang dihasilkan darinya adalah haram.

Akhir kata, buku Fikih Online Shopping ini bukan hanya sekadar panduan praktis, namun juga sebuah refleksi yang mendalam tentang prinsip-prinsip Islam yang dapat diaplikasikan dalam konteks bisnis modern.

Selamat membaca!

Identitas Buku

Judul: Fikih Online Shopping

Penulis: Doni Ekasaputra

Penerbit: Inteligensia Media

Cetakan: I, Juli 2024

Tebal: 118 Halaman

ISBN: 978-623-381-222-1

CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak