Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | M. Fuad S. T.
Begini Cerita Lengkap KKN di Desa Penari Versi Nur, Penuh Misteri! (MD Picture)

Pasca dirilis untuk umum pada tanggal 30 April 2022 lalu, film KKN di Desa Penari selalu menjadi primadona untuk ditonton oleh masyarakat Indonesia. Memanfaatkan momen lebaran dan juga libur panjang, film yang menceritakan kisah pada mahasiswa dalam menjalani program kerja KKN di sebuah desa nan penuh misteri di bagian timur pulau Jawa tersebut langsung menjadi tujuan bagi para penonton di bioskop.

Tampaknya, khalayak ramai masih menaruh penasaran yang besar terhadap kisah dari Nur (Tissa Biani), Widya (Adinda Thomas), Ayu (Aghniny Haque), Bima (Achmad Megantara), Anton (Calvin Jeremy) dan Wahyu (M Fajar Nugraha), meskipun sempat menjalani masa tunda penayangan hingga lebih dari dua tahun.

Dan tampaknya rasa penasaran tersebut terbayar tuntas dengan pencapaian film KKN di Desa Penari yang menurut data resmi dari MD Entertainment, mampu meraup jutaan penonton hanya dalam hitungan hari saja. Namun sayangnya, raihan jutaan penonton tersebut juga meninggalkan kesan yang tak mengenakkan dari kubu pemilik film KKN di Desa Penari.

Pasalnya, para penonton yang tak bertanggung jawab, dengan sadar merekam tayangan film yang ada di dalam bioskop, dan menyebarkannya dalam konten-konten pribadi mereka agar mendapatkan penonton yang melimpah. Tentu saja hal ini merupakan sebuah tindakan yang melanggar norma dan juga melanggar hak cipta. Bahkan, perbuatan ini bisa juga masuk ke dalam ranah pidana lho.

Maraknya aksi rekam adegan KKN di Desa Penari yang ditayangkan di bioskop tampaknya membuat pihak rumah produksi, distributor dan juga orang-orang yang terlibat menjadi geram. Salah satu yang menunjukkan kegeramannya adalah sutradara film, Awi Suryadi.

Melalui akun Twitter resminya, @awisuryadi, sang sutradara memberikan peringatan keras kepada para penonton untuk tidak merekam film KKN di Desa Penari di bioskop. Dalam unggahannya tersebut, sutradara Awi menjelaskan bahwa merekam atau bahkan memfoto cuplikan adegan di bioskop dan mengunggahnya di platform media sosial tanpa izin, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta, dan dapat diganjar dengan sanksi pidana.

Unggahan sutradara KKN di Desa Penari (Twitter/@awisuryadi)

Hal ini memang wajar dilakukan oleh pihak KKN di Desa Penari. Pasalnya, belakangan ini semakin banyak saja unggahan-unggahan dari masyarakat luas yang menampilkan adegan-adegan di film yang telah mendapatkan penonton lebih dari 3,7 juta pasang mata dalam 11 hari penayangannya tersebut.

Lalu jika hal tersebut terus dilakukan, maka bukan tak mungkin, pihak MD Entertainment selaku pemilik hak cipta, akan merasa dirugikan, baik secara finansial maupun juga immaterial. 

Nah, kalau sudah begini, masih mau merekam adegan dalam film KKN di Desa Penari? Sebagai penonton yang bijak, tentu saja tidak kan ya!

M. Fuad S. T.