Berita mengenai laporan Lesti Kejora yang mengalami KDRT oleh sang suami, Rizky Billar menjadi perbincangan hangat publik. Laporan dugaan KDRT yang dialami Lesti tersebut dibenarkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) malam.
Surat laporan Lesti mengenai KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar kepadanya beredar luas di media sosial. Akun Instagram nenk_update membagikan foto surat laporan penyanyi dangdut itu.
Lestiana nama asli Lesti Kejora melaporkan Muhammad Rizky alias Rizky Billar atas kasus KDRT. Kejadian KDRT yang dilakukan oleh Rizky kepada Lesti terjadi pada Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB di Jalan Gaharu III, Nomor 10 A, Cilandak, Jakarta Selatan.
KDRT tersebut terjadi berawal dari Rizky Billar ketahuan berselingkuh di belakang Lesti. Ibu satu anak ini meminta untuk dipulangkan ke rumah orangtuanya.
Saat itu, Billar terpancing emosi dan melakukan kekerasan kepada sang istri.
"Pada saat korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban, sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," isi surat laporan.
Lebih lanjut dalam surat laporan ini dijelaskan mengenai KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti pukul 10.00. Billar berusaha menarik tangan Lesti ke kamar mandi dan membantingnya.
"Kemudian pada jam 10.00 WIB terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit."
Surat Laporan Lesti
Saksi yang ada dalam kejadian KDRT tersebut tertulis nama Novitasari dan Firda. Jika Rizky Billar terbukti melakukan KDRT kepada Lesti Kejora akan terancam sejumlah hukuman.
Diatur dalam Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 44 hingga pasal 49 tentang jenis kekerasan dalam rumah tangga dan siapa pelakunya.
1. Kekerasan Fisik - Sanksi dalam Pasal 44 ayat (1) UU KDRT menjelaskan setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp15juta.
2. Kekerasan Psikis - Sanksi dalam Pasal 45 UU KDRT yaitu setiap orang yang melakukan kekerasan psikis, akan dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9juta.
3. Kekerasan Seksual - Sanksi di Pasal 46 UU KDRT yaitu pelaku perbuatan kekerasan seksual akan dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36juta.
4. Penelantaran - Sanksi di Pasal 49 yaitu pelaku penelantaran dalam rumah tangga bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15juta.
Baca Juga
-
Ganteng Kali Mas Dhimas Prasetyo, Kru Denny Caknan saat Cek Sound Bikin TerDhimas-Dhimas
-
Trend Sound 'Aku Ada Type' di TikTok, Profil Meerqeen Si Aktor Tampan yang Bikin Candu Gegara Konten Swipenya
-
Wanda Hamidah Tiba-Tiba Tulis Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi, Ada Apa?
-
Petinggi Dunia Kenakan Batik Dihina saat Jamuan Gala Dinner KTT G20, Netizen Pasang Badan: Ini Pakaian Indonesia
-
Cek Besar Belanjaan Dewi Perssik, Aurel, dan Nagita Slavina di Shopee, Fuji: Wih Borong Abis Ibu-Ibu
Artikel Terkait
-
Kartika Putri dan Lesti Kejora Punya Andil Besar dalam Proses Mualafnya Ruben Onsu: Terima Kasih...
-
Bukan Desy Ratnasari, Ternyata Ini Sosok Wanita yang Bikin Ruben Onsu Mantap Jadi Mualaf
-
Sederet Artis Tidak Mudik di Lebaran 2025, Ammar Zoni Karena Masuk Penjara
-
Kini Resmi Cerai, Ingat Lagi Kronologi Kasus KDRT Cut Intan Nabila
-
Lesti Kejora Tak Mudik ke Cianjur Tahun Ini: Tunggu Jalannya Dibenerin Abi Ramzi
Entertainment
-
Kim Soo-hyun Gugat Ganti Rugi Rp135 Miliar kepada Keluarga Kim Sae-ron
-
Pihak Kim Sae-ron Kembali Rilis Video Baru Usai Bantahan Kim Soo-hyun
-
4 Rekomendasi Short Drama China Buat yang Suka Cerita Padat Bikin Nagih
-
Pihak Academy Minta Maaf atas Respons Serangan Israel terhadap Hamdan Ballal
-
Gelar Konferensi Pers, Kim Soo-hyun Tuai Kecaman Keras Netizen: Dia Gila
Terkini
-
Ulasan Film Split: Memahami Gangguan Kepribadian Ganda (DID)
-
Jamu CAHN FC, PSM Makassar Optimis Mampu Tembus Babak Final ACC 2025
-
Carlo Ancelotti Wajib Jaga Fokus Pemain, Imbas Jadwal Padat Real Madrid?
-
Review Film High Rollers: Antara Cinta dan Misi Mustahil di Meja Perjudian
-
Lebaran di Tengah Gempuran Konsumerisme, ke Mana Esensi Kemenangan Sejati?