Scroll untuk membaca artikel
Hayuning Ratri Hapsari | Haqia Ramadhani
Potret kebersamaan Lesti Kejora dan Rizky Billar (Instagram/@rizkybillar)

Berita mengenai laporan Lesti Kejora yang mengalami KDRT oleh sang suami, Rizky Billar menjadi perbincangan hangat publik. Laporan dugaan KDRT yang dialami Lesti tersebut dibenarkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) malam. 

Surat laporan Lesti mengenai KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar kepadanya beredar luas di media sosial. Akun Instagram nenk_update membagikan foto surat laporan penyanyi dangdut itu. 

Lestiana nama asli Lesti Kejora melaporkan Muhammad Rizky alias Rizky Billar atas kasus KDRT. Kejadian KDRT yang dilakukan oleh Rizky kepada Lesti terjadi pada Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB di Jalan Gaharu III, Nomor 10 A, Cilandak, Jakarta Selatan. 

KDRT tersebut terjadi berawal dari Rizky Billar ketahuan berselingkuh di belakang Lesti. Ibu satu anak ini meminta untuk dipulangkan ke rumah orangtuanya. 

Saat itu, Billar terpancing emosi dan melakukan kekerasan kepada sang istri. 

"Pada saat korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban, sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," isi surat laporan. 

Lebih lanjut dalam surat laporan ini dijelaskan mengenai KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti pukul 10.00. Billar berusaha menarik tangan Lesti ke kamar mandi dan membantingnya. 

"Kemudian pada jam 10.00 WIB terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit."

Surat Laporan Lesti

Surat laporan Lesti atas KDRT yang dialaminya. (Instagram/nenk_updatee)

Saksi yang ada dalam kejadian KDRT tersebut tertulis nama Novitasari dan Firda. Jika Rizky Billar terbukti melakukan KDRT kepada Lesti Kejora akan terancam sejumlah hukuman. 

Diatur dalam Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 44 hingga pasal 49 tentang jenis kekerasan dalam rumah tangga dan siapa pelakunya. 

1. Kekerasan Fisik - Sanksi dalam Pasal 44 ayat (1) UU KDRT menjelaskan setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp15juta.

2. Kekerasan Psikis - Sanksi dalam Pasal 45 UU KDRT yaitu setiap orang yang melakukan kekerasan psikis, akan dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9juta.

3. Kekerasan Seksual - Sanksi di Pasal 46 UU KDRT yaitu pelaku perbuatan kekerasan seksual akan dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36juta.

4. Penelantaran - Sanksi di Pasal 49 yaitu pelaku penelantaran dalam rumah tangga bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15juta.

Haqia Ramadhani