Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf, dituntut delapan tahun penjara. Ia jadi terdakwa bersama empat orang lainnya, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yang mana, pada Pasal 340 KUHP diketahui mengenai perbuatan pidana pembunuhan berencana. Dalam pasal tersebut, pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara. Namun, terdapat pertimbangan yang bisa meringankan hukuman Kuat Ma'ruf sehingga tidak dituntut maksimal sebagaimana ancaman yang telah diatur dalam KUHP.
BACA JUGA: Sarwendah Ungkap yang Sebenarnya Terjadi saat Bersama Betrand Peto: Iya, Dia Begini Tangannya
Potongan video pembacaaan tuntutan Kuat Ma'ruf di ruang sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dibagikan oleh @lambe_turah pada Senin (16/1/2023) di akun Instagramnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," tegas jaksa penuntut umum.
Sontak, terlihat dalam tayangan video tersebut, Kuat Ma'ruf mengusap air matanya. Namun, sikap Kuat Ma'ruf itu berbeda dengan sikap warganet.
Penjatuhan pidana delapan tahun terhadap Kuat Ma'ruf ini tidak memuaskan publik. Karena, sebagaimana diketahui dari keterangan saksi dan keterangan ahli poligraf, Kuat Ma'ruf ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Salah satu warganet yang merasa kurang puas dengan tuntutan delapan tahun yang ditujukan kepada Kuat Ma'ruf adalah Astrid Kuya.
Tanggapan Astrid Kuya terhadap Tuntutan 8 Tahun untuk Kuat Ma'ruf
"Kurang, nanti dipotong diskon jadi cuma berapa tahun," tulis @astridkuya di komentar.
Tanggapan Astrid Kuya ini memancing respons warganet lainnya. Mayoritas mereka mengamini pernyataan Astrid.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Akhirnya Betrand Peto Dipulangkan Ruben Onsu ke NTT, Benarkah?
"Setuju. Sudah kurang delapan tahun terus ngajukan bebas bersyarat. Haduh," kata @mfadh***
"Maunya kita nih, seumur hidup, Mbak, dia kan juga banyak perannya dalam pembunuhan ini," timpal @firsta***
Yang lain seperti @s_aulia*** juga ikut bereaksi dengan memberi komentar, "Tuntutan pasalnya 340 dengan hukuman mati atau 20 tahun penjara. Tapi munculnya tuntutan 8 tahun dan hanya baru tuntutan loh ya, belum vonis. Alangkah lucunya negeri ini."
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Alvin Lim Tuding Denny Sumargo Biang Kerok Konflik Agus Salim dan Teh Novi: Makanya Nggak Beres-Beres
-
Farhat Abbas Tantang Denny Sumargo Buktikan Rencana Bagi-Bagi Uang Donasi Agus ke Orang Lain
-
Ulasan Novel Takbir Rindu di Istanbul, Memperjuangkan Cinta atau Cita-Cita?
-
Suara Hati Rakyat kepada Para Pemimpin dalam Buku Bagimu Indonesiaku
-
Prosa Indah Riwayat Perang Bubat dalam Buku Citraresmi Eddy D. Iskandar
Artikel Terkait
-
Selain Mundur Jadi Pengacara Teh Novi, Brian Praneda Pernah Ditegur Hakim Gara-Gara Salah Ketik Nama Klien
-
CCTV TKP Menghilang, Publik Samakan Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang dengan Sambo: Sudah Diduga!
-
Ferdy Sambo Trending, Dikaitkan dengan Dugaan Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang
-
Foto Bareng, Momen Kedekatan Ferdy Sambo dan Ahmad Luthfi Disebut Bikin Jokowi Panik: Ternyata Bestie..
-
Selain Tanggungan Kredit Rumah Selama 30 Tahun, Uya Kuya Juga Punya Utang Sebesar Ini
Entertainment
-
Gantikan Kim Nam Gil, Ini Alasan Kim Moo Yeol Bintangi Drama Korea Get Schooled
-
Balas ADOR, NewJeans Klaim Kontrak Eksklusif Berakhir Sesuai Hukum
-
Alvin Lim Tuding Denny Sumargo Biang Kerok Konflik Agus Salim dan Teh Novi: Makanya Nggak Beres-Beres
-
Farhat Abbas Tantang Denny Sumargo Buktikan Rencana Bagi-Bagi Uang Donasi Agus ke Orang Lain
-
Membangun Hubungan Ditengah Bencana Serangan Zombie dalam Film 'Zombieland'
Terkini
-
Menguak Sisi Gelap Cinta Seorang Ibu, Ulasan Novel Holly Mother
-
3 Rekomendasi Oil Serum yang Mengandung Retinol, Ampuh Atasi Tanda Penuaan
-
Realita yang Menyebalkan dalam Perhaps Mine: Kamu Kerja Apa Dikerjain Sih?
-
Tantangan UMKM Prinxmas, Menyongsong Persaingan di Era Digital
-
Shin Tae-yong Terpaksa Coret 2 Nama Jelang Piala AFF 2024, Ini Penyebabnya