Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf, dituntut delapan tahun penjara. Ia jadi terdakwa bersama empat orang lainnya, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yang mana, pada Pasal 340 KUHP diketahui mengenai perbuatan pidana pembunuhan berencana. Dalam pasal tersebut, pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara. Namun, terdapat pertimbangan yang bisa meringankan hukuman Kuat Ma'ruf sehingga tidak dituntut maksimal sebagaimana ancaman yang telah diatur dalam KUHP.
BACA JUGA: Sarwendah Ungkap yang Sebenarnya Terjadi saat Bersama Betrand Peto: Iya, Dia Begini Tangannya
Potongan video pembacaaan tuntutan Kuat Ma'ruf di ruang sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dibagikan oleh @lambe_turah pada Senin (16/1/2023) di akun Instagramnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," tegas jaksa penuntut umum.
Sontak, terlihat dalam tayangan video tersebut, Kuat Ma'ruf mengusap air matanya. Namun, sikap Kuat Ma'ruf itu berbeda dengan sikap warganet.
Penjatuhan pidana delapan tahun terhadap Kuat Ma'ruf ini tidak memuaskan publik. Karena, sebagaimana diketahui dari keterangan saksi dan keterangan ahli poligraf, Kuat Ma'ruf ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Salah satu warganet yang merasa kurang puas dengan tuntutan delapan tahun yang ditujukan kepada Kuat Ma'ruf adalah Astrid Kuya.
Tanggapan Astrid Kuya terhadap Tuntutan 8 Tahun untuk Kuat Ma'ruf
"Kurang, nanti dipotong diskon jadi cuma berapa tahun," tulis @astridkuya di komentar.
Tanggapan Astrid Kuya ini memancing respons warganet lainnya. Mayoritas mereka mengamini pernyataan Astrid.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Akhirnya Betrand Peto Dipulangkan Ruben Onsu ke NTT, Benarkah?
"Setuju. Sudah kurang delapan tahun terus ngajukan bebas bersyarat. Haduh," kata @mfadh***
"Maunya kita nih, seumur hidup, Mbak, dia kan juga banyak perannya dalam pembunuhan ini," timpal @firsta***
Yang lain seperti @s_aulia*** juga ikut bereaksi dengan memberi komentar, "Tuntutan pasalnya 340 dengan hukuman mati atau 20 tahun penjara. Tapi munculnya tuntutan 8 tahun dan hanya baru tuntutan loh ya, belum vonis. Alangkah lucunya negeri ini."
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Vivo Y05: HP Rp1 Jutaan, Tahan Banting dan Baterai Tahan hingga 3 Hari
-
3 Rekomendasi HP Lipat dengan Harga Lebih Bersahabat di Pasar Indonesia
-
HONOR Pad 10: Tablet Mid-Range dengan 6 Speaker Stereo dan Performa Gahar
-
Work From Home, Krisis Energi, dan Mimpi Besar Swasembada yang Belum Tuntas
-
Ibadah Haji 2026: Antara Panggilan Ilahi dan Bayang-Bayang Konflik Geopolitik
Artikel Terkait
-
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
-
Skenario Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Dianggap Sempurna, Jaksa: Orang Lain Tak Tahu Dia Pembunuhnya
-
'Tidak Masuk Akal!' Mahfud MD Saja Tak Percaya Putri Candrawathi Diperkosa
-
Duh! Fans Sambo Berulah Lagi Tolak Diamankan Polwan: Aku Sayang Pak Sambo, Bu!
-
"Aku Sayang Pak Sambo, Bu" Teriak Fans Sambo di PN Jakarta Selatan
Entertainment
-
Rilis Trailer Supergirl, Krypto Sekarat hingga Pencarian Jati Diri Kara
-
Bukan April Mop, Taeyang BIGBANG Goda Fans dengan Pengumuman Comeback Solo
-
5 Rekomendasi Drama Korea tentang Realitas di Balik Industri Hiburan
-
Sinopsis Northern Wei Dynasty, Drama China Terbaru Yang Mi dan Liu Xue Yi
-
5 Drama Korea Terpopuler di Bulan Maret 2026, Ada Drama Baru Ju Ji-hoon
Terkini
-
Krisis Perlindungan di Zona Konflik: Insiden Berulang Minim Akuntabilitas
-
Bugatti Chiron Herms Edition, Hypercar dengan Sentuhan Fashion Mewah
-
4 Acne Toner Lokal Zinc, Solusi Kontrol Produksi Sebum pada Kulit Berminyak
-
Sesat Logika Tipikor: Saat Vendor Kreatif Jadi Kambing Hitam Anggaran
-
Semangkuk Rendang di Negeri Paman Sam: Ketika Mimpi Harus Melawan Kemiskinan