Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf, dituntut delapan tahun penjara. Ia jadi terdakwa bersama empat orang lainnya, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yang mana, pada Pasal 340 KUHP diketahui mengenai perbuatan pidana pembunuhan berencana. Dalam pasal tersebut, pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara. Namun, terdapat pertimbangan yang bisa meringankan hukuman Kuat Ma'ruf sehingga tidak dituntut maksimal sebagaimana ancaman yang telah diatur dalam KUHP.
BACA JUGA: Sarwendah Ungkap yang Sebenarnya Terjadi saat Bersama Betrand Peto: Iya, Dia Begini Tangannya
Potongan video pembacaaan tuntutan Kuat Ma'ruf di ruang sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dibagikan oleh @lambe_turah pada Senin (16/1/2023) di akun Instagramnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," tegas jaksa penuntut umum.
Sontak, terlihat dalam tayangan video tersebut, Kuat Ma'ruf mengusap air matanya. Namun, sikap Kuat Ma'ruf itu berbeda dengan sikap warganet.
Penjatuhan pidana delapan tahun terhadap Kuat Ma'ruf ini tidak memuaskan publik. Karena, sebagaimana diketahui dari keterangan saksi dan keterangan ahli poligraf, Kuat Ma'ruf ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Salah satu warganet yang merasa kurang puas dengan tuntutan delapan tahun yang ditujukan kepada Kuat Ma'ruf adalah Astrid Kuya.
Tanggapan Astrid Kuya terhadap Tuntutan 8 Tahun untuk Kuat Ma'ruf
"Kurang, nanti dipotong diskon jadi cuma berapa tahun," tulis @astridkuya di komentar.
Tanggapan Astrid Kuya ini memancing respons warganet lainnya. Mayoritas mereka mengamini pernyataan Astrid.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Akhirnya Betrand Peto Dipulangkan Ruben Onsu ke NTT, Benarkah?
"Setuju. Sudah kurang delapan tahun terus ngajukan bebas bersyarat. Haduh," kata @mfadh***
"Maunya kita nih, seumur hidup, Mbak, dia kan juga banyak perannya dalam pembunuhan ini," timpal @firsta***
Yang lain seperti @s_aulia*** juga ikut bereaksi dengan memberi komentar, "Tuntutan pasalnya 340 dengan hukuman mati atau 20 tahun penjara. Tapi munculnya tuntutan 8 tahun dan hanya baru tuntutan loh ya, belum vonis. Alangkah lucunya negeri ini."
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
iPhone 17e Resmi Hadir, Berikut Spesifikasi dan Alasan Mengapa Layak Dibeli
-
LG UltraGear 45GX950A-B, Monitor OLED 45 Inci Cocok untuk Gamer Profesional
-
Masih Hangat!Honor X80 Pro Max Resmi Debut 22 Juni:Usung Baterai 11.000 mAh dan Layar 10.000 Nits
-
Hutan yang Menelan Rahasia dalam Buku Dosa di Hutan Terlarang
-
Membaca Tembang Talijiwo: Seni Menertawakan Kekacauan Hidup
Artikel Terkait
-
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
-
Skenario Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Dianggap Sempurna, Jaksa: Orang Lain Tak Tahu Dia Pembunuhnya
-
'Tidak Masuk Akal!' Mahfud MD Saja Tak Percaya Putri Candrawathi Diperkosa
-
Duh! Fans Sambo Berulah Lagi Tolak Diamankan Polwan: Aku Sayang Pak Sambo, Bu!
-
"Aku Sayang Pak Sambo, Bu" Teriak Fans Sambo di PN Jakarta Selatan
Entertainment
-
5 Drama Korea Paling Populer Bulan Juni 2026, Ada Agent Kim Reactivated!
-
Ending Gantung, Netflix Siap Produksi Serial Nemesis Season 2
-
Resmi Hengkang dari Grup YOUNITE, Eunsang Siap Debut Sebagai Penyanyi Solo
-
Daftar Lengkap Nominasi Blue Dragon Series Awards 2026 Resmi Diumumkan
-
Usai Jadwal Tayang Diundur, Anime Eleceed Dipastikan Tayang 2027
Terkini
-
Lolos Dramatis, Norwegia Siap Tantang Brasil di 16 Besar Piala Dunia 2026
-
Darurat Kesejahteraan Guru: Mengapa Negara Masih Membiarkan Pendidik Hidup Susah?
-
Prabowo Bangga Polri Kelola 1.000 SPPG: Ke Mana Arah Peran Kepolisian?
-
Piala Dunia 2026: Lolos ke 16 Besar, Norwegia Ulang Sejarah 28 Tahun Silam
-
Cuaca Makin Tak Menentu, Terlambatkah Kita Menghadapi Krisis Iklim?