Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf, dituntut delapan tahun penjara. Ia jadi terdakwa bersama empat orang lainnya, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yang mana, pada Pasal 340 KUHP diketahui mengenai perbuatan pidana pembunuhan berencana. Dalam pasal tersebut, pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara. Namun, terdapat pertimbangan yang bisa meringankan hukuman Kuat Ma'ruf sehingga tidak dituntut maksimal sebagaimana ancaman yang telah diatur dalam KUHP.
BACA JUGA: Sarwendah Ungkap yang Sebenarnya Terjadi saat Bersama Betrand Peto: Iya, Dia Begini Tangannya
Potongan video pembacaaan tuntutan Kuat Ma'ruf di ruang sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dibagikan oleh @lambe_turah pada Senin (16/1/2023) di akun Instagramnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," tegas jaksa penuntut umum.
Sontak, terlihat dalam tayangan video tersebut, Kuat Ma'ruf mengusap air matanya. Namun, sikap Kuat Ma'ruf itu berbeda dengan sikap warganet.
Penjatuhan pidana delapan tahun terhadap Kuat Ma'ruf ini tidak memuaskan publik. Karena, sebagaimana diketahui dari keterangan saksi dan keterangan ahli poligraf, Kuat Ma'ruf ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Salah satu warganet yang merasa kurang puas dengan tuntutan delapan tahun yang ditujukan kepada Kuat Ma'ruf adalah Astrid Kuya.
Tanggapan Astrid Kuya terhadap Tuntutan 8 Tahun untuk Kuat Ma'ruf
"Kurang, nanti dipotong diskon jadi cuma berapa tahun," tulis @astridkuya di komentar.
Tanggapan Astrid Kuya ini memancing respons warganet lainnya. Mayoritas mereka mengamini pernyataan Astrid.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Akhirnya Betrand Peto Dipulangkan Ruben Onsu ke NTT, Benarkah?
"Setuju. Sudah kurang delapan tahun terus ngajukan bebas bersyarat. Haduh," kata @mfadh***
"Maunya kita nih, seumur hidup, Mbak, dia kan juga banyak perannya dalam pembunuhan ini," timpal @firsta***
Yang lain seperti @s_aulia*** juga ikut bereaksi dengan memberi komentar, "Tuntutan pasalnya 340 dengan hukuman mati atau 20 tahun penjara. Tapi munculnya tuntutan 8 tahun dan hanya baru tuntutan loh ya, belum vonis. Alangkah lucunya negeri ini."
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
4 Rekomendasi HP dengan Memori Internal 1 TB 2026, Leluasa Menyimpan File Besar dan Aplikasi Berat
-
Infinix Note 60 Pro Siap Meluncur ke Indonesia, Usung Desain Mirip iPhone 17 Pro
-
Vivo India Umumkan iQOO 15R Debut 24 Februari 2026, Usung Sensor Kamera Sony LYT-700V 50 MP
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Penyimpanan Internal 256 GB, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Oppo Find X9s Usung Chipset Dimensity 9500s dan Kamera 200 MP, Segera Rilis dalam Waktu Dekat
Artikel Terkait
-
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
-
Skenario Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Dianggap Sempurna, Jaksa: Orang Lain Tak Tahu Dia Pembunuhnya
-
'Tidak Masuk Akal!' Mahfud MD Saja Tak Percaya Putri Candrawathi Diperkosa
-
Duh! Fans Sambo Berulah Lagi Tolak Diamankan Polwan: Aku Sayang Pak Sambo, Bu!
-
"Aku Sayang Pak Sambo, Bu" Teriak Fans Sambo di PN Jakarta Selatan
Entertainment
-
Min Hee Jin Menang Gugatan Rp292 Miliar, Apa Respons HYBE Selanjutnya?
-
Love Through A Prism: Comeback Yoko Kamio di Era Klasik London
-
Sinopsis Love Story in the 1970s, Drama China Terbaru Arthur Chen di WeTV
-
Krystal Gabung dengan Seo In Guk di Drama An Office Worker Who Sees Fate
-
Biar Valentine Makin Berkesan, Ini 3 Drakor Buat Nonton Bareng Pasangan
Terkini
-
Waspada Spyware! Ciri HP Kamu Sedang Disadap dan Cara Ampuh Mengatasinya
-
Review Novel The Great Gatsby: Sisi Gelap American Dream
-
Sajian Khas Imlek Tionghoa Pesisir di Bintan dan Kepulauan Riau, Mana Favoritmu?
-
Pemburu Waktu dan Takdir yang Dihapus
-
Sudah Tahu Belum? 7 Tradisi dan Pantangan Imlek Pembawa Keberuntungan