Ferry Irawan kini tengah menjalani sidang kasus KDRT yang diduga dilakukannya terhadap sang istri, Venna Melinda.
Dalam kasus ini, Ferry Irawan didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Akan tetapi, pihak kuasa hukum Ferry Irawan merasa tak terima ketika kliennya didakwa dengan pasal tersebut. Michael Pardede selaku pengacara Ferry menilai dakwaan yang ditujukan kepada kliennya itu rancu.
Pihaknya juga tampak mencurigai hasil visum Venna Melinda lantaran kondisi sang aktris dinilai tak sesuai dengan pasal yang dikenakan oleh Ferry.
"Beberapa dakwaan itu agak rancu menurut kami. Di situ dikatakan kalau memang dari hasil visum itu tidak ada namanya patah tulang ya," kata Michael Pardede dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Kamis (30/03/2023).
Di mana pasal tersebut, 44 Ayat (1) KDRT itu adalah menurut kami salah karena pasal tersebut adalah pasal yang di mana korban tidak bisa melakukan aktivitas ya," terangnya.
Kubu Ferr Irawan itu menyebut bahwa Venna Melinda mampu melanjutkan aktivitas seperti semula dalam 3 hari, seperti tak ada tanda-tanda patah hidung.
"Kami mengacu dakwaan memang 3 hari sesudah dirawat, Ibu VM akhirnya melakukan aktivitas dan tidak ada tanda-tanda memang dia patah hidung," lanjutnya.
Oleh sebab itu, Michael Pardede menilai bahwa dakwaan yang tepat ditujukan kepada Ferry Irawan adalah Pasal 44 ayat (4).
Pihaknya menyampaikan bahwa pernyataan mereka bukanlah sebuah karangan, namun sesuai dengan apa yang ada di dakwaan.
"Yang mana ada Pasal 44 Ayat (4) KDRT dan itu 4 bulan ancaman pidanya. Kita nggak mau ngarang-ngarang cerita, itu kan ada di dakwaan, di dakwaan disebutkan kalau dia suka pukul-pukul bagian kepalanya. Saya juga nggak mau menambahkan. Itu semua ada di dakwaan," jelasnya.
Selain itu, Michael Pardede menegaskan bahwa Ferry Irawan tetap pada pendiriannya, yang mengaku tak melakukan KDRT kepada Venna.
Kendati demikiab, pihaknta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadila.
"Pak Ferry bilang, 'Saya tidak melakukan. Demi Allah saya tidak melakukan'. Saya bilang itu hak kamu dan kami percaya dengan omongan Anda. Tapi kan ini sudah dituangkan di BAP dan sudah proses sampai persidangan. Walaupun ini jujur dipaksakan tapi mau bilang apa kita tetap menghormati hukum Republik Indonesia," pungkasnya.
Baca Juga
-
Jadwal F1 GP Arab Saudi 2025: Lando Norris Percaya Diri Raih Hasil Positif
-
3 Pertarungan Epik Anime Moonrise, Orisinal Netflix Penuh Aksi dan Emosi
-
Masalah Logistik, Konser Taeyeon di Tokyo Dibatalkan Mendadak
-
Taman Siswa: Mimpi dan Perjuangan Ki Hadjar Dewantara
-
Bali United Kalah Tipis di Bandung, Stefano Cugurra Umumkan Perpisahan
Artikel Terkait
-
Haji Faisal Ayah Fuji Ulang Tahun ke-56, Ucapan Venna Melinda Tuai Sorotan
-
Hasil Visum Ungkap Kondisi 2 Jenazah Korban OPM di Yahukimo, Begini Kondisinya
-
Mama Papa Fuji Panik Kalau Anaknya Dekat Cowok, Bagaimana Nasib Verrel Bramasta?
-
Beri Lampu Hijau, Venna Melinda Blak-blakan Akui Kangen dengan Fuji
-
Fuji Tak Lebaran Bareng, Jawaban Verrell Bramasta dan Venna Melinda Bikin Warganet Kecewa
Entertainment
-
3 Pertarungan Epik Anime Moonrise, Orisinal Netflix Penuh Aksi dan Emosi
-
Masalah Logistik, Konser Taeyeon di Tokyo Dibatalkan Mendadak
-
Kenalan dengan 6 Judul Lain Garapan Mangaka Oshi no Ko, Seru Banget!
-
Serial Emily in Paris Season 5 Resmi Digarap, Mulai Syuting di Roma
-
5 Rekomendasi Tontonan tentang Yesus, Sambut Libur Panjang Paskah 2025
Terkini
-
Jadwal F1 GP Arab Saudi 2025: Lando Norris Percaya Diri Raih Hasil Positif
-
Taman Siswa: Mimpi dan Perjuangan Ki Hadjar Dewantara
-
Bali United Kalah Tipis di Bandung, Stefano Cugurra Umumkan Perpisahan
-
Buku Perjalanan ke Langit: Nasihat tentang Pentingnya Mengingat Kematian
-
Ulasan Novel The One and Only Ivan, Kisah Emosional Gorilla di Dalam Jeruji