Ferry Irawan kini tengah menjalani sidang kasus KDRT yang diduga dilakukannya terhadap sang istri, Venna Melinda.
Dalam kasus ini, Ferry Irawan didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Akan tetapi, pihak kuasa hukum Ferry Irawan merasa tak terima ketika kliennya didakwa dengan pasal tersebut. Michael Pardede selaku pengacara Ferry menilai dakwaan yang ditujukan kepada kliennya itu rancu.
Pihaknya juga tampak mencurigai hasil visum Venna Melinda lantaran kondisi sang aktris dinilai tak sesuai dengan pasal yang dikenakan oleh Ferry.
"Beberapa dakwaan itu agak rancu menurut kami. Di situ dikatakan kalau memang dari hasil visum itu tidak ada namanya patah tulang ya," kata Michael Pardede dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Kamis (30/03/2023).
Di mana pasal tersebut, 44 Ayat (1) KDRT itu adalah menurut kami salah karena pasal tersebut adalah pasal yang di mana korban tidak bisa melakukan aktivitas ya," terangnya.
Kubu Ferr Irawan itu menyebut bahwa Venna Melinda mampu melanjutkan aktivitas seperti semula dalam 3 hari, seperti tak ada tanda-tanda patah hidung.
"Kami mengacu dakwaan memang 3 hari sesudah dirawat, Ibu VM akhirnya melakukan aktivitas dan tidak ada tanda-tanda memang dia patah hidung," lanjutnya.
Oleh sebab itu, Michael Pardede menilai bahwa dakwaan yang tepat ditujukan kepada Ferry Irawan adalah Pasal 44 ayat (4).
Pihaknya menyampaikan bahwa pernyataan mereka bukanlah sebuah karangan, namun sesuai dengan apa yang ada di dakwaan.
"Yang mana ada Pasal 44 Ayat (4) KDRT dan itu 4 bulan ancaman pidanya. Kita nggak mau ngarang-ngarang cerita, itu kan ada di dakwaan, di dakwaan disebutkan kalau dia suka pukul-pukul bagian kepalanya. Saya juga nggak mau menambahkan. Itu semua ada di dakwaan," jelasnya.
Selain itu, Michael Pardede menegaskan bahwa Ferry Irawan tetap pada pendiriannya, yang mengaku tak melakukan KDRT kepada Venna.
Kendati demikiab, pihaknta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadila.
"Pak Ferry bilang, 'Saya tidak melakukan. Demi Allah saya tidak melakukan'. Saya bilang itu hak kamu dan kami percaya dengan omongan Anda. Tapi kan ini sudah dituangkan di BAP dan sudah proses sampai persidangan. Walaupun ini jujur dipaksakan tapi mau bilang apa kita tetap menghormati hukum Republik Indonesia," pungkasnya.
Baca Juga
-
Mawar Merah dan Kaktus yang Berhati Besar
-
No Way Back oleh Enhypen Feat. So!YoON!: Jalani Takdir Hidup Tanpa Ragu
-
AI sebagai Rekan atau Ancaman? Adaptasi Skill Anak Muda di Era Otomatisasi
-
Nasib Nahas PSIR Rembang dan Wajah Sejati dari Persepakbolaan Dalam Negeri
-
Romansa Enemies to Lovers di Novel Act of Money Karya Dinda Delvira
Artikel Terkait
-
Kronologi KDRT Sesuai Surat Dakwaan, Benarkan Venna Melinda Pukuli Wajahnya Sendiri?
-
Beraninya Ferry Irawan Tuduh Venna Melinda Jadikan Ia Tumbal
-
Tak Tahu Malu! Ferry Irawan Singgung Soal Cinta pada Venna Melinda
-
Waduh! Ferry Irawan pada Venna Melinda: Saya Tidak Berdaya
-
Innalillahi, Ferry Irawan Singgung Mati saat Persidangan dengan Venna Melinda, Ada Apa?
Entertainment
-
No Way Back oleh Enhypen Feat. So!YoON!: Jalani Takdir Hidup Tanpa Ragu
-
9 Drama China tentang Dunia Kerja yang Seru dan Edukatif
-
Jadi Ibu Tunggal, Asri Welas Tak Batasi Komunikasi Anak dan Mantan Suami
-
Rilis 5 Maret 2026, Sinopsis Setan Alas: Teror Psikologis dan Kesunyian
-
4 Drakor Romantis Februari 2026, Ada Han Ji Min hingga Lee Sung Kyung
Terkini
-
Mawar Merah dan Kaktus yang Berhati Besar
-
AI sebagai Rekan atau Ancaman? Adaptasi Skill Anak Muda di Era Otomatisasi
-
Nasib Nahas PSIR Rembang dan Wajah Sejati dari Persepakbolaan Dalam Negeri
-
Romansa Enemies to Lovers di Novel Act of Money Karya Dinda Delvira
-
Olahraga sebagai Status Sosial: Lari, Padel, dan Komunitas Urban 2026