Scroll untuk membaca artikel
Haqia Ramadhani
Potret Doddy Sudrajat dan Mayang (Instagram/@mayaang.lucyaana)

Doddy Sudrajat mendadak menyinggung keusilan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono ke Menteri BUMN Erick Thohir. Ayah mendiang Vanessa Angel ini mengomentari terkait bercanda dan tertawa yang membuat awet muda.

Doddy Sudrajat mencontohkan hal tersebut dari apa yang dilakukan Pak Bas menyingkap jas Erick Thohir saat proses pengibaran bendera merah putih.

BACA JUGA: Sule Ogah Kalah dari Nathalie Holscher, Keciduk Gombalin Santyka Fauziah Sampai Salting

“BERCANDA dan TERTAWA itu membuat kita AWET MUDA sekelas MENTERl saja masih suka bercanda dan tertawa pada saat upacara bendera di lstana Negara bahkan di depan Presiden,” tulis Doddy Sudrajat dalam unggahan video berkaitan di Instagramnya, Rabu (23/08/2023).

Doddy Sudrajat lantas berpesan agar netizen puas-puas bercanda dan tertawa sebelum dilarang.

“Jadi bercanda dan tertawalah sebelum bercanda dan tertawa itu dilarang nitizen haters,” tandas kakek Gala Sky ini dengan menyisipkan emoji tertawa.

Sebelumnya sempat viral video Mayang menertawakan upacara HUT RI ke-78. Ia tertawa tidak hanya sendiri tetapi bersama dengan teman-temannya yang disaksikan Doddy Sudrajat pula.

BACA JUGA: Ibu Indah Permatasari Kuliti Kesombongan Arie Kriting: 3 Kali Bertemu Dagunya Naik

Doddy Sudrajat dan Mayang (Instagram/@mayaang.lucyaana)

Aksi Mayang tersebut menuai kritik keras netizen hingga membuat mereka ingin adik mendiang Vanessa Angel ini dilaporkan ke polisi. Pakar hukum menilai apa yang dilakukan Mayang itu bisa termasuk dalam melecehkan momen sakral rakyat Indonesia.

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya. Paling tidak fokusnya jelas bahwa yang mereka lihat itu upacara 17 Agustus ya, yang mana itu merupakan momen sakral," kata Jaenudin, seorang pakar hukum dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (23/8/2023).

Mayang bisa dijerat atas dugaan penghinaan dengan ancaman hukumaan hingga 5 tahun penjara.

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan atau sebagainya karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan itu sendiri sudah diatur dalam UU no 24 tahun 2009 ya. Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," terangnya.

Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS