Scroll untuk membaca artikel
Ayu Nabila | Fitri Suciati
Karina aespa terpilih jadi model minuman bir 'KRUSH' (Twitter/ allkpop)

Karina aespa baru-baru ini resmi terpilih sebagai model untuk produk minuman beralkohol atau bir merek ‘KRUSH’ dari Lotte Chilsung.

Terpilihnya Karina sebagai model minuman beralkohol, ketika usianya belum mencapai 24 tahun sukses menimbulkan perbincangan di kalangan warganet dan menyinggung perdebatan tentang undang-undang di dalam industri periklanan.

Mengutip dari Allkpop pada Kamis (16/11/2023), meskipun usia legal untuk tampil dalam iklan minuman beralkohol menurut undang-undang yang berlaku adalah di atas 19 tahun.

Namun, tak menutup kemungkinan penggunaan artis atau idola muda berusia di bawah 24 tahun sebagai model dapat memberikan pengaruh pada generasi muda atau bahkan yang belum cukup umur tertarik untuk mencoba minuman beralkohol.

Ini menjadi salah satu isu sensitif di kalangan brand minuman beralkohol yang mencoba sebisa mungkin menggunakan model dengan usia minimal 24 tahun.

Sementara itu, Lotte Chilsung memilih Karina (23) sebagai model untuk produk minuman bir baru mereka ‘KRUSH’ tentu saja mengundang sejumlah kritik dan menjadi bahan diskusi dalam industri.

Namun, Lotte Chilsung menggunakan pendekatan yang berbeda dibandingkan norma-norma industri, di mana perusahaan seperti OB Beer dan Hite Jinro biasanya menghindari menggunakan model di bawah usia 24 tahun, dan yang memiliki basis penggemar remaja yang signifikan.

Meskipun tidak melanggar undang-undang apa pun, keputusan Lotte Chilsung untuk menunjuk Karina sebagai wajah iklan bir mereka telah memicu perdebatan yang mengingatkan pada kontroversi masa lalu.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Remaja, individu berusia 19 tahun ke atas diizinkan secara hukum untuk tampil dalam iklan alkohol.

Namun, praktik ini menimbulkan perdebatan. Contoh penting terjadi pada tahun 2015 ketika penyanyi berusia 22 tahun, IU, terpilih sebagai wajah Chamisul Soju, yang memicu diskusi legislatif tentang apa yang disebut 'Hukum IU'.

Undang-undang yang diusulkan ini bertujuan untuk menaikkan usia minimum untuk tampil dalam iklan alkohol menjadi 24 tahun.  

Terlepas dari niatnya, usulan tersebut mendapat kritik karena berpotensi melanggar hak konstitusional atas kebebasan memilih pekerjaan.

Oleh karena itu, rancangan undang-undang ini masih menunggu keputusan di parlemen selama beberapa waktu dan telah mempengaruhi kerangka Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional.

Meskipun undang-undang yang ada mengizinkan individu berusia 19 tahun ke atas untuk tampil dalam iklan alkohol, industri alkohol secara sukarela mengadopsi standar yang lebih ketat.  

Untuk menghindari pengaruh terhadap remaja, perusahaan seperti OB Beer dan Hite Jinro biasanya memilih model yang berusia di atas 24 tahun untuk kampanye pemasaran terkait alkohol.  

Praktik ini mencerminkan upaya sadar perusahaan-perusahaan tersebut untuk bertindak secara bertanggung jawab dan mempertimbangkan potensi dampaknya terhadap audiens yang lebih muda.

Bagaimana menurutmu?

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Fitri Suciati