Sidang perceraian antara beauty vlogger Tasya Farasya dan suaminya, Ahmad Assegaf, kembali mengungkap fakta mengejutkan.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (24/9/2025) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, terungkap bahwa Ahmad Assegaf diduga tidak pernah memberi nafkah secara layak selama tujuh tahun pernikahannya dengan Tasya.
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Tasya Farasya, M. Fattah Riphat, yang menegaskan bahwa kliennya merasa tidak pernah mendapatkan kewajiban nafkah dari suaminya, baik lahir maupun batin.
"Jadi memang Ibu Tasya juga merasakan tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin secara layak selama ini gitu," ungkap Fattah Riphat, dikutip dari Suara.com Kamis (25/9/2025).
Hanya Tuntut Nafkah Anak Rp100
Dengan latar belakang tersebut, Tasya Farasya membuat keputusan mengejutkan terkait gugatan cerainya. Ia hanya menuntut nafkah anak sebesar Rp100 rupiah dari Ahmad Assegaf. Jumlah ini tentu jauh dari standar kebutuhan anak, namun dipilih Tasya semata sebagai bentuk simbolis atas tanggung jawab seorang ayah.
"Kami mengajukan nafkah (anak) senilai Rp 100 karena mengingat bahwa selama ini Ibu Tasya pun juga merasa tidak ada nafkah selama menikah," jelas Fattah.
"Sehingga lebih baik kami akan ajukan sebagai bentuk tanggung jawab eh mantan suami terhadap anak-anaknya saja senilai Rp100," tambahnya.
Sikap Tasya ini sontak mencuri perhatian publik. Banyak warganet menilai langkah tersebut sebagai bentuk sindiran halus sekaligus penegasan bahwa Tasya sudah mantap untuk mengakhiri rumah tangganya.
Apa Hukum Suami Tidak Menafkahi Istri?
Kasus yang menimpa Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf memunculkan pertanyaan publik: bagaimana sebenarnya hukum suami yang tidak memberi nafkah kepada istri, baik dalam ajaran Islam maupun menurut hukum negara?
Perspektif Hukum Islam
Dalam Islam, kewajiban suami memberi nafkah ditegaskan secara jelas dalam Al-Qur’an dan Hadis. Nafkah mencakup kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, serta kebutuhan hidup lainnya yang layak sesuai kemampuan.
Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 233 menegaskan:
“...Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf...”
Sementara dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:
“Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud)
Berdasarkan ajaran ini, jika seorang suami dengan sengaja tidak memberikan nafkah tanpa alasan yang sah, maka ia dianggap menelantarkan keluarganya dan istri berhak menuntut hak tersebut melalui Pengadilan Agama. Dalam kondisi tertentu, hal ini bisa menjadi dasar sah untuk mengajukan gugatan cerai (khulu’ atau fasakh).
Perspektif Hukum Negara
Dalam hukum positif Indonesia, kewajiban suami memberi nafkah juga diatur secara tegas.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 34 ayat (1) berbunyi:
“Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”
Jika kewajiban ini tidak dijalankan, istri berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama, termasuk gugatan cerai.
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pasal 80 ayat (4) KHI menegaskan:
“Apabila suami tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, istri dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mendapatkan nafkah.”
Meski tidak ada sanksi pidana langsung bagi suami yang lalai memberi nafkah, pengadilan dapat memerintahkan pembayaran nafkah melalui putusan hukum. Apabila suami tetap tidak patuh, eksekusi bisa dilakukan dengan penyitaan aset atau pemotongan gaji apabila suami berstatus pegawai negeri.
Nafkah adalah Kewajiban Mutlak
Baik menurut Islam maupun hukum negara, suami memiliki kewajiban mutlak untuk memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Penelantaran nafkah bukan hanya bentuk pelanggaran moral, tetapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku.
Kasus perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf kini menjadi contoh nyata bagaimana persoalan nafkah dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga. Publik pun menilai langkah Tasya menuntut nafkah Rp100 hanyalah simbol bahwa selama ini ia sudah tidak lagi mengandalkan suaminya, baik secara materi maupun emosional.
Baca Juga
-
All-Out! Intip OOTD Tasya Farasya saat Hadiri Sidang Cerai Perdana
-
Tasya Farasya Hanya Tuntut Nafkah Rp100 Perak dari Ahmad Assegaf, Kenapa?
-
Pengacara Ungkap Tasya Farasya Sudah Ditalak Suami sebelum Gugat Cerai
-
Sulit Percaya, Ini Ungkapan Hati Tasya Farasya Sebelum Sidang Cerai Perdana
-
Dikawal Ketat, Tasya Farasya Hadiri Sidang Cerai Jalani Proses Mediasi
Artikel Terkait
-
Siapa Suami Poppy Bunga? Jadi Pengacara Perceraian Tasya Farasya
-
4 Keistimewaan Tas Hermes yang Ditenteng Tasya Farasya saat Tuntut Nafkah Rp100, Berapa Harganya?
-
Tasya Farasya Minta Nafkah Rp100 Perak, Ini Perkiraan Gaji Bulanan Ahmad Assegaf yang Tembus 3 Digit
-
Jadi Pengacara Tasya Farasya, Ini Riphat Senikentara Suami Poppy Bunga
-
Tasya Farasya Pernah Curigai Ahmad Assegaf Korupsi, Kini Omongannya Jadi Kenyataan?
Entertainment
-
Keluarga yang Terpisah Kini Kembali: Penghiburan Terindah untuk Fahmi Bo
-
Jadi Pengacara Tasya Farasya, Ini Riphat Senikentara Suami Poppy Bunga
-
Dua Lipa Jadi Sorotan usai Pecat Agen yang Tolak Musisi Pro-Palestina
-
Bikin Netizen Salfok, Ini Sosok Sangun Ragahdo Pengacara Tasya Farasya
-
Tasya Farasya Hanya Tuntut Nafkah Rp100 Perak dari Ahmad Assegaf, Kenapa?
Terkini
-
5 Rekor Gila yang Pernah Terjadi di Lapangan Futsal Indonesia
-
Berkain dan Kebaya: Fashion Tradisional yang Kembali Jadi Primadona
-
Tren Viral di TikTok: Mendewasakan Lagu Anak Jadi Versi yang Lebih Ngena!
-
Trump Menggemparkan PBB: Pidato Satu Jam Tanpa Naskah, Kritik Pedas Migrasi dan Iklim
-
Timnas Indonesia, Arab Saudi dan Marselino yang Urung untuk Ulangi Momen Manis nan Bersejarah