Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan teguran tertulis kepada program “Ipar Adalah Maut The Series” yang tayang di MDTV dan Netflix. Serial ini dinilai memuat konten bermuatan seksual yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Melansir dari laman resmi KPI, pelanggaran pada program berklasifikasi R13+ itu terjadi pada 3, 4, dan 6 November 2025. Di dalamnya ditemukan muatan yang dianggap menggambarkan seksualitas dan dinilai melanggar sembilan pasal dalam P3SPS.
Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, menyebut bahwa penggambaran apapun terkait seksualitas tidak diperbolehkan muncul dalam siaran. Ia menegaskan bahwa tayangan dengan klasifikasi remaja harus mengedepankan perlindungan terhadap anak dan remaja sebagai penontonnya.
“Aturan dalam P3SPS tegas mengatur hal ini. Penggambaran seperti ini tidak pantas ada dalam tayangan berklasifikasi R. Hal ini juga bertentangan dengan etika serta norma yang berlaku di masyarakat. Lembaga penyiaran harus memahami rambu-rambunya karena penonton TV tidak hanya orang dewasa, tapi juga ada anak dan remaja. Ini harus jadi perhatian kita bersama,” tutur Tulus.
Di sisi lain, Komisioner KPI Pusat, Aliyah, menyampaikan bahwa penggambaran seksualitas dalam program berklasifikasi R telah melanggar Pasal 37 ayat (4) di SPS. Pasal tersebut menegaskan larangan bagi setiap tayangan remaja untuk menampilkan muatan yang mengarah pada seksualitas.
“Jangan sampai hal ini mendorong remaja untuk mencontoh atau mempelajari perilaku yang tidak pantas. Jangan sampai mereka menganggap adegan seperti itu sebagai sesuatu yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Aliyah.
Terkait sanksi ini, pihak KPI meminta MDTV serta lembaga penyiaran lainnya lebih berhati-hati dalam menayangkan program apa pun. Mereka menekankan perlunya menjaga norma kesopanan dan kesusilaan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Menutup keterangannya, Tulus Santoso menegaskan kembali pentingnya pengawasan konten dalam setiap program siaran.
“Kami berharap pelanggaran ini tidak berulang, sehingga tayangan kita aman dan ramah ditonton terutama bagi anak dan remaja,” tutupnya.
KPI berharap sanksi ini menjadi pengingat bagi seluruh lembaga penyiaran untuk lebih cermat dalam mengawasi setiap tayangan. Dengan begitu, seluruh program yang disiarkan dapat tetap sesuai aturan dan aman dikonsumsi oleh berbagai kalangan penonton sesuai dengan klasifikasinya.
CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Merayakan Perempuan, FISTFEST Hadirkan Ruang Ekspresi Lewat Bunga dan Musik
-
Menebar Kebaikan di Bulan Suci, FISTFEST Berkolaborasi dengan Waroeng Steak
-
Tanam Mangrove dan Berkarya, Kolaborasi Seniman dan Penulis di Pantai Baros
-
4 Rekomendasi Social Space di Jogja untuk Nongkrong dan Diskusi Santai
-
Lagu Digunakan Tanpa Izin, Band Wijaya 80 Laporkan Pelanggaran Hak Cipta
Artikel Terkait
-
Stranger Things 5 Vol 1 Tayang Hari Ini! Begini Sinopsis Empat Episodenya
-
Dapat Rating Tinggi, HBO Beri Lampu Hijau untuk Serial Task Season 2
-
Netflix Gaet Kang You Seok Perankan Yoo Jin Ho di Live-Action Solo Leveling
-
KPI Tegur MDTV karena Adegan Ciuman, Ipar Adalah Maut The Series Bakal Pindah Jam Tayang?
-
Serial TV Assassin's Creed Dalam Pengembangan, Kapan Tayang di Netflix?
Entertainment
-
Park Jung Min Resmi Bintangi Film Biografi Shin Hae Chul Berjudul To You
-
Doraemon Rayakan Ulang Tahun dengan Episode Spesial, Tayang 6 September
-
Drakor Agent Kim Reactivated Ungkap Pakai AI untuk Adegan Misi Korea Utara
-
Intip Bacaan RM BTS, Ada Fiksi Klasik sampai Self Improvement!
-
BabyMonster Rilis MV 'I Like It': Cara Jenius Taklukkan Musim Panas dengan Keberanian!
Terkini
-
Korupsi dan Seni Menyembunyikan Kekayaan: Saat Asalnya Berhasil Disamarkan
-
Rooney Beri Wejangan Untuk Inggris Jelang Kontra Argentina di Semifinal
-
6 Sabun Mandi Antibakteri yang Efektif Melawan Kuman Penyebab Bau Badan
-
Singsot: Siulan Kematian, Lebih Panjang dan Lebih Mencekam
-
Naoko: Luka Kehilangan Orang Tersayang Dibalut Misteri Tak Masuk Akal