Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan teguran tertulis kepada program “Ipar Adalah Maut The Series” yang tayang di MDTV dan Netflix. Serial ini dinilai memuat konten bermuatan seksual yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Melansir dari laman resmi KPI, pelanggaran pada program berklasifikasi R13+ itu terjadi pada 3, 4, dan 6 November 2025. Di dalamnya ditemukan muatan yang dianggap menggambarkan seksualitas dan dinilai melanggar sembilan pasal dalam P3SPS.
Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, menyebut bahwa penggambaran apapun terkait seksualitas tidak diperbolehkan muncul dalam siaran. Ia menegaskan bahwa tayangan dengan klasifikasi remaja harus mengedepankan perlindungan terhadap anak dan remaja sebagai penontonnya.
“Aturan dalam P3SPS tegas mengatur hal ini. Penggambaran seperti ini tidak pantas ada dalam tayangan berklasifikasi R. Hal ini juga bertentangan dengan etika serta norma yang berlaku di masyarakat. Lembaga penyiaran harus memahami rambu-rambunya karena penonton TV tidak hanya orang dewasa, tapi juga ada anak dan remaja. Ini harus jadi perhatian kita bersama,” tutur Tulus.
Di sisi lain, Komisioner KPI Pusat, Aliyah, menyampaikan bahwa penggambaran seksualitas dalam program berklasifikasi R telah melanggar Pasal 37 ayat (4) di SPS. Pasal tersebut menegaskan larangan bagi setiap tayangan remaja untuk menampilkan muatan yang mengarah pada seksualitas.
“Jangan sampai hal ini mendorong remaja untuk mencontoh atau mempelajari perilaku yang tidak pantas. Jangan sampai mereka menganggap adegan seperti itu sebagai sesuatu yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Aliyah.
Terkait sanksi ini, pihak KPI meminta MDTV serta lembaga penyiaran lainnya lebih berhati-hati dalam menayangkan program apa pun. Mereka menekankan perlunya menjaga norma kesopanan dan kesusilaan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Menutup keterangannya, Tulus Santoso menegaskan kembali pentingnya pengawasan konten dalam setiap program siaran.
“Kami berharap pelanggaran ini tidak berulang, sehingga tayangan kita aman dan ramah ditonton terutama bagi anak dan remaja,” tutupnya.
KPI berharap sanksi ini menjadi pengingat bagi seluruh lembaga penyiaran untuk lebih cermat dalam mengawasi setiap tayangan. Dengan begitu, seluruh program yang disiarkan dapat tetap sesuai aturan dan aman dikonsumsi oleh berbagai kalangan penonton sesuai dengan klasifikasinya.
CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS