Sekar Anindyah Lamase | Natasya Regina
Inara Rusli (Instagram/mommy_starla)
Natasya Regina

Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang menyeret nama artis Inara Rusli dan Insanul Fahmi dipastikan terus bergulir di ranah hukum.

Upaya penyelesaian melalui proses restorative justice atau perdamaian tidak mencapai kesepakatan setelah pihak pelapor secara resmi menyatakan penolakan.

Dengan keputusan tersebut, aparat kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Permohonan Damai Tak Mencapai Kesepakatan

Kepolisian mengonfirmasi bahwa permohonan penyelesaian perkara melalui restorative justice telah ditolak oleh Wardatina Mawa selaku pelapor.

Informasi ini disampaikan setelah Inara Rusli memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani klarifikasi lanjutan terkait laporan tersebut.

Penolakan ini membuat opsi damai tertutup untuk sementara, sehingga penyidik memastikan perkara akan melangkah ke tahapan berikutnya dalam proses hukum formal.

Pernyataan Resmi dari Polda Metro Jaya

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, membenarkan bahwa keputusan pelapor telah disampaikan secara resmi kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Pada hari Selasa, 13 Januari, saudara IR telah datang menemui penyidik. Saat itu disampaikan bahwa permohonan restorative justice dari para terlapor ditolak oleh pelapor," kata Andaru di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (19/1/2026), dikutip dari Suara.com.

Ia menjelaskan bahwa setelah penolakan tersebut, penyidik akan melakukan penelaahan menyeluruh guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Asesmen Menjadi Tahapan Penentu

Menurut Andaru, asesmen merupakan tahapan penting sebelum perkara dilanjutkan ke gelar perkara. Proses ini bertujuan menilai kelengkapan unsur hukum, kekuatan alat bukti, serta arah penanganan perkara ke depan.

"Ketika sudah ada keputusan bahwa permohonan RJ ditolak, penyidik akan melakukan asesmen terhadap perkara ini untuk kemudian dilanjutkan ke gelar perkara dan tahap selanjutnya," jelasnya.

Terkait waktu pelaksanaan asesmen, pihak kepolisian menyebut jadwalnya masih dalam tahap penyesuaian internal.

"Untuk jadwalnya masih menunggu, nanti akan kami sampaikan perkembangannya," ujarnya.

Inara Rusli Masih Membuka Ruang Perdamaian

Sebelumnya, Inara Rusli sempat mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Daru Quthny. Kedatangan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan pelapor yang menolak penyelesaian melalui restorative justice.

Meski permohonan damai tidak disetujui, pihak Inara Rusli disebut masih berharap perkara ini dapat diselesaikan tanpa harus berujung pada proses hukum yang panjang.

"Kami meminta perlindungan hukum dan berkonsultasi agar restorative justice bisa terealisasi. Itu tujuan utamanya," ucap Daru.

Ia menegaskan bahwa kliennya tetap membuka kemungkinan perdamaian apabila kesempatan tersebut masih tersedia.

"Dari pihak Inara, keinginan untuk restorative justice atau perdamaian tetap ada," ujarnya.

Laporan Sejak November 2025

Sebagai informasi, laporan terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi dilayangkan oleh Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya pada 22 November 2025.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan dan perzinaan, di mana Insanul Fahmi diketahui merupakan suami sah Wardatina.

Dalam laporannya, Wardatina turut menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV. Ia juga mengungkapkan bahwa hubungan antara suaminya dan Inara Rusli bermula dari relasi bisnis yang kemudian berkembang ke ranah personal.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku.

CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS