Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah lama diterapkan di masyarakat, mulai dari PPKM Mikro hingga PPKM Darurat yang baru-baru ini ditetapkan.
Kebijakan pemberlakuan ini diupayakan sebagai langkah pemerintah dalam menekan laju persebaran Covid-19 di masyarakat. Tentunya, kebijakan tersebut direalisasikan dalam berbagai bentuk aturan yang mengikat kegiatan dalam kehidupan bermasyarakat.
Aturan-aturan yang ditetapkan tersebut diiringi dengan diberlakukannya sanksi sebagai responsif atas penegakan aturan kebijakan pembatasan. Telah banyak pemberitaan miring yang tersebar di masyarakat atas pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang ketahuan melanggar aturan kebijakan pembatasan yang berlaku. Misalnya seperti menimbulkan kerumunan, melanggar aturan kapasitas, jam operasional hingga pada teknis pembukaan bidang usaha.
Isu miring mengenai sanksi tersebut didasari pada ketidaksamarataan atas penjatuhan sanksi terhadap pelanggar aturan kebijakan pembatasan. Banyak yang menilai, sanksi bersifat karet. Ketika ketat bagi rakyat kaum bawah dan longgar bagi masyarakat elite. Tentunya, beredarnya isu miring itu dipicu oleh fenomena yang secara nyata hadir ditengah masyarakat.
Mungkin masih segar di ingatan masyarakat kita, dimana beberapa waktu yang lalu McDonald’s telah menimbulkan banyak kerumunan akibat rilisnya BTS Meal. Dengan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tersebut, beberapa gerai dijatuhi sanksi berupa denda sebesar lima ratus ribu rupiah.
Nominal yang sangat tidak sesuai dengan kondisi yang terhampar didepan mata. Sangat berbeda jauh, dengan kejadian dimana terdapat seorang penjual bubur yang didenda lima juta rupiah atas pelanggarannya dalam melayani dine in untuk empat orang pelanggan.
Karetnya sanksi tersebut tentunya menyebarkan banyak kemarahan di masyarakat. Penertiban dinilai tajam kebawah dan tumpul keatas. Roda ekonomi para pedagang kaki lima seolah ditekan lebih dalam dibandingkan para pelaku usaha elite.
Tentunya masyarakat berharap, aparat ataupun pemerintah dapat lebih adil lagi dalam melakukan penertiban atas aturan-aturan dari kebijakan pembatasan yang berlaku. Lebihnya, masyarakat kaum bawah juga berharap pemerintah dapat lebih memikirkan nasib mereka yang bergantung pada penghasilan setiap harinya.
Baca Juga
-
Rekap Kejuaraan Kelas Atas BWF, Indonesia Nol Gelar Juara!
-
Indonesia Open 2025: Semifinal, Fajar/Rian Bersiap Lawan Juara All England!
-
Indonesia Open 2025: Match Sengit, Jafar/Felisha Terhenti di Babak Kedua
-
Indonesia Open 2025: Laga Pembuka, Adnan/Indah Amankan Tiket Perempat Final
-
Indonesia Open 2025: Jadi Andalan, Dejan/Fadia Terhenti di Babak Awal
Artikel Terkait
Kolom
-
Kiprah B.J. Habibie dalam Sejarah Kebebasan Pers Indonesia
-
Lifestyle Digital: Kala Batas Kehidupan Pribadi dan Publik Memudar
-
Menggugat Viralnya Kucing Tewas Ditendang, Sinyal Retaknya Nurani Manusia
-
Bahaya Menormalisasi Pelecehan Seksual Verbal Berkedok Candaan
-
Hidup di Bawah Algoritma, Siapa yang Mengendalikan Selera Publik?
Terkini
-
Kang Daniel Resmi Jalani Wajib Militer, Unggah Pesan Haru untuk Penggemar
-
Obsesi Kekuasaan dan Keserakahan Manusia atas Alam dalam Novel Aroma Karsa
-
4 Serum Red Algae dengan Manfaat Anti-Aging & Hydrating, Harus Coba!
-
Morazen Yogyakarta Rilis KURMA Vol.03, Buffet Ramadan Bertema Timur Tengah
-
4 Ide OOTD Layering Feminin ala Kang Hye Won, Street Style ke Smart Casual!