Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem demokrasi pada tata pemerintahannya, khusunya demokrasi pancasila. Namun, pada kenyataannya, pelaksanaan demokrasi Pancasila ini belum benar-benar dijalankan secara maksimal.
Bahkan tidak sedikit terjadi berbagai penyimpangan dari hakikat demokrasi itu sendiri. Salah satu bentuk penyimpangan dari pelaksanaan demokrasi yang dapat kita lihat dan rasakan saat ini adalah adanya pembatasan dalam berpendapat. Terutama pendapat yang menyinggung hal-hal sensitif terhadap jalannya pemerintahan.
Pembatasan dalam kebebasan berpendapat ini terjadi pada kritik yang dilayangkan melalui media sosial, maupun secara langsung seperti demonstrasi.
Contoh kasus terkait hal ini belum lama terjadi dan dirasakan oleh mahasiswa UI, khusunya BEM UI. Mereka membuat ramai karena masalah konten yang diunggah pada akun Instagram BEM UI.
Konten tersebut berisi kritik terhadap kebijakan-kebijakan dalam masa pemerintahan Prediden Jokowi. Setelah mengunggah konten tersebut, para anggota BEM UI yang bersangkutan langsung dipanggil oleh pihak kampus, diklaim diintimidasi, dan juga terkena peretasan pada akun media sosial pribadinya.
Selain itu, pada lain kasus, terdapat beberapa mahasiswa UNS yang ditangkap ketika membentangkan poster protes kala Jokowi mengunjungi kampus mereka.
Hal-hal tersebut pun menjadi sorotan bahwa kebebasan berpendapat secara perlahan mulai dibatasi oleh pemerintah, padahal sejatinya kebebasan berpendapat di muka umum merupakan hak bagi warga negara Indonesia yang berperan sebagai peninjau berbagai kebijakan pemerintah.
Asumsi rakyat menyatakan bahwa pemerintahan sedang berjalan saat ini, adalah pemerintah anti-kritik. Meski hal ini selalu dibantah, tetapi kenyataan yang terjadi menjadi saksi bahwa ini memang sedang terjadi di Indonesia.
Masalah kebebasan berpendapat ini pun erat kaitannya dengan masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Mengapa? Karena pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti penangkapan secara paksa, pemukulan, dan lain sebagainya yang dilakukan oleh aparat keamanan sering terjadi ketika mewujudkan upaya membatasi hak kebebasan berpendapat tersebut.
Hal seperti ini beberapa kali terjadi pada mahasiswa ketika melakukan demonstasi ataupun protes yang bahkan sesuai dengan prosedur, tanpa melakukan keributan dan perusakan sarana umum. Tentu ini menimbulkan berbagai pertanyaan tentang mengapa hal tersebut bisa terjadi, padahal mereka hanya menyuarakan aspirasi, pendapat, dan kritiknya.
Banyaknya contoh kasus yang terjadi pada berbagai lapisan masyarakat tentu saja dapat memengaruhi orang-orang untuk menyuarakan pendapatnya. Akan timbul rasa ketakutan di dalam diri jika mereka menyuarakan hal-hal yang berbau kritik terhadap pemerintah, sehingga mereka akan memilih untuk diam dan tidak berbuat apa-apa.
Hanya bisa pasrah terhadap apapun kebijakan yang diterapkan pemerintah, meskipun tidak jarang mereka merasa tidak puas atau justru keberatan. Namun, apa boleh buat, “dari pada saya terlibat hukum, lebih baik saya diam”.
Kondisi ini akan banyak kita temukan pada orang-orang kecil yang tidak memiliki kekuatan, khusunya dalam bidang materi. Tidak hanya pada aspek kebebasan berpendapat, tetapi juga berbagai aspek lainnya seperti keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa hukum yang berlaku di Indonesia belum sepenuhnya adil dan terkesan “tajam ke bawah dan tumpul ke atas”. Masyarakat kelas bawah pada umumnya seringkali menyerah pada keadaan dan pasrah. Khususnya apabila mendapat hasil dari keputusan pengadilan yang tidak sesuai, maupun tidak sebanding dengan perbuatan mereka. Itu kadang terjadi karena mereka tidak memiliki cukup uang untuk menyewa pengacara handal yang dapat membantunya menyelesaikan kasus hukum.
Terkesan sedikit ironis memang jika menilik pada kenyataan bahwa seperti inilah yang terjadi. Sangat sulit atau bahkan tidak bisa diubah dan sudah menjadi hukum alam yang berlaku sampai saat ini.
Tidak jarang pula kita temukan masyarakat kelas bawah yang melakukan tindakan melanggar tanpa merugikan orang banyak, justru mendapatkan hukuman lebih berat apabila dibandingkan masyarakat kelas atas seperti pengusaha atau pejabat tinggi yang membuat rugi publik, khususnya korupsi.
Bahkan saat ini, satu-satunya lembaga yang sebelumnya sangat dipercaya oleh publik untuk memberantas tindak pidana korupsi yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), sudah mengalami penurunan kualitas kinerja diikuti dengan penurunan tingkat kepercayaan publik.
Hal ini terjadi karena para pimpinan KPK melakukan pemecatan terhadap 57 pegawai KPK yang berintegritas dan memiliki kontribusi besar pada 30 September 2021. Pemecatan ini didasarkan dengan alasan karena tidak lolos TWK, bukan karena mereka melanggar kode etik atau lainnya.
Hal ini bisa dibilang merupakan bentuk upaya pelemahan KPK. Sebab secara logika KPK seharusnya membutuhkan banyak SDM yang berintegritas dan kompeten untuk menunjang fungsinya sebagai lembaga pemberantas korupsi. Bukan justru memecat SDM yang ada dengan alasan yang tidak masuk akal.
Berbagai polemik yang terjadi di Indonesia belakangan ini cukup menjadi ironi, bahwa pemerintahan yang berjalan, termasuk beberapa lembaga negaranya, tidak berjalan dengan semestinya.
Tidak menutup kemungkinan pula bahwa ada kepentingan-kepentingan pribadi atau kepentingan golongan tertentu yang memiliki kekuasaan dan pengaruh besar, tetapi berkedok sebagai kepentingan umum untuk membuat aturan-aturan yang akan menguntungkan diri sendiri.
Berbagai penyimpangan telah terjadi dan secara jelas terlihat serta dirasakan oleh masyarakat secara langsung. Padahal jika mengingat kembali pada sejarah, para pahlawan dengan penuh keyakinan menyerahkan seluruh hidupnya untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
Hal yang seharusnya dilakukan pemerintah saat ini adalah menjamin kemakmuran dan keadilan setiap warga negaranya, serta menjaga kepercayaan rakyat terhadap pemerintahnya.
Namun, dengan keadaan yang terjadi saat ini, justru membuat masyarakat ragu terhadap pemerintah dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan yang bersih.
Tag
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Penangkapan Gubernur Bengkulu, Muatan Politik? Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan
-
Hindari Massa Pendukung, Rohidin Mersyah Cosplay Jadi Polantas saat Digiring Penyidik di Bandara Bengkulu
-
KPK Sebut Pihak Terjaring OTT di Bengkulu Tambah Jadi 8 Orang, Salah Satunya Cagub Petahana?
-
Harta Kekayaan Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK
-
Kena OTT, Begini Penampakan Gubernur Bengkulu Tiba di Gedung KPK
Kolom
-
Seni Menyampaikan Kehangatan yang Sering Diabaikan Lewat Budaya Titip Salam
-
Indonesia ke Piala Dunia: Mimpi Besar yang Layak Diperjuangkan
-
Wapres Minta Sistem Zonasi Dihapuskan, Apa Tanggapan Masyarakat?
-
Ilusi Uang Cepat: Judi Online dan Realitas yang Menghancurkan
-
Dukungan Jokowi dalam Pilkada Jakarta: Apa yang Bisa Kita Pelajari?
Terkini
-
Byeon Woo Seok Nyanyikan Sudden Shower di MAMA 2024, Ryu Sun Jae Jadi Nyata
-
Pep Guardiola Bertahan di Etihad, Pelatih Anyar Man United Merasa Terancam?
-
3 Drama Korea yang Dibintangi Lim Ji Yeon di Netflix, Terbaru Ada The Tale of Lady Ok
-
Review Ticket to Paradise: Film Hollywood yang Syuting di Bali
-
Ulasan Novel Under the Influence Karya Kimberly Brown, Kisah Cinta dan Kesempatan Kedua