Di setiap mendekati Hari Raya Idul Fitri, tentunya umat muslim di seluruh dunia diwajibkan untuk menunaikan Zakat Fitrah. Namun banyak sekali pertanyaan terkait ibadah tersebut, salah satunya apakah Zakat tersebut bisa dibayarkan secara online.
Sebagai diketahui bahwa Zakat Fitrah juga memiliki artian sedekah, Hal ini wajib dikeluarkan oleh umat muslim di seluruh dunia yang diberikan kepada orang miskin sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri atau selesainya bulan Ramadan.
Perintah Zakat Fitrah sendiri bermula di tahun ke-2 Hijriah yang bertujuan untuk mensucikan dan menyempurnakan ibadah puasa muslim saat ibadah puasa.
Umat muslim di seluruh dunia beranggapan bahwa perbuatan yang dapat menyempurnakan puasanya saat bulan Ramdhan ialah dengan memberi makan kepada orang-orang miskin.
Sebagaimana sabda Rasullulah dari Ibn Umar, “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah, satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, pada hamba sahaya, orang yang merdeka, lelaki, perempuan, kanak-kanak dan orang dewasa dari kaum muslimin”, (HR Bukhari).
Di era modern sekarang ini banyak sekali promosi tentang Zakat Fitrah di media sosial, sehingga hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai persoalan Zakat Fitrah, Apakah Zakat Fitrah boleh dibayarkan secara online ?.
Menurut salah seorang ulama terkenal yaitu Buya Yahya dalam pengajiannya mengatakan bahwa Zakat Fitrah Online dengan cara mentransfer uang itu boleh dilakukan, hal tersebut disampaikan Buya sebagaimana dikutip penulis dari kanal YouTube Al Bahjah TV.
"Banyak anggapan Zakat Fitrah dengan uang, maka boleh saja kita transfer ke mana saja itu, hal tersebut boleh dilakukan," ucap Buya Yahya dalam ceramah di kanal YouTube Allah Buhjah yang diunggah 28 Mei 2019 berjudul 'Hukum Zakat Online'.
Buya Yahya juga memperingatkan kepada seseorang yang hendak membayar Zakat Fitrah secara online, dia katakan ketika kita transfer uang untuk Zakat sebaiknya tidak sembarangan, terlebih pada era sekarang banyak sekali aplikasi atau website yang menerima Zakat Fitrah secara online.
Karena memberikan Zakat Fitrah adalah kewajiban bagi umat muslim, mulanya apa yang dikeluarkan atau diberikan kalian kepada orang miskin dapat tersalurkan kepada orang yang tepat.
Baca Juga
-
Nikita Mirzani Merasa Bahagia Dipenjara: Jadi Primadona Tahanan
-
Kick-Off Indonesia vs. Vietnam Diubah, Pelatih Park Hang-Seo Berikan Pesan Menohok
-
Dito Mahendra Dipanggil KPK, Nikita Mirzani Bahagia: Saya Akan Ikut Datang
-
Nikita Mirzani Bahas Penggalangan Dana Indra Bekti, Warganet: Baru Keluar Bui Ngomongnya Agak-agak
-
Pasanganmu Kurang Peka, Lakukan 4 Tips Ini agar Dia Tau Diri
Artikel Terkait
Kolom
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Makna Belajar yang Hilang di Balik Sistem Pendidikan Indonesia
-
Bungkus Sendiri Lebih Asyik: Tips Jajan Es Teh Kekinian di Tengah Kenaikan Harga Plastik
-
Ilusi Gaji UMR: Terlihat Besar di Atas Kertas, Hilang Begitu Saja Sebelum Akhir Bulan
-
Cerita Perantau di Batam: Gagal Makan Ayam Penyet, Ujung-ujungnya Mi Ayam Jadi Penyelamat
Terkini
-
Final ASEAN Futsal: Suoto Jamin Timnas Indonesia Tak Minder Hadapi Thailand
-
Kontrak dengan Agensi Habis, AB6IX Umumkan Hiatus dari Kegiatan Grup
-
6 HP Harga Rp2 Jutaan dengan Kamera 108MP dan Stabilizer, Hasil Foto Memukau Setara iPhone
-
4 Rekomendasi Pembersih Wajah Berbahan Bambu untuk Skin Barrier Kuat
-
Buku Tamasya Ke Taman Diri; Menemukan Tuhan Lewat Kata-Kata Para Sufi