Di setiap mendekati Hari Raya Idul Fitri, tentunya umat muslim di seluruh dunia diwajibkan untuk menunaikan Zakat Fitrah. Namun banyak sekali pertanyaan terkait ibadah tersebut, salah satunya apakah Zakat tersebut bisa dibayarkan secara online.
Sebagai diketahui bahwa Zakat Fitrah juga memiliki artian sedekah, Hal ini wajib dikeluarkan oleh umat muslim di seluruh dunia yang diberikan kepada orang miskin sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri atau selesainya bulan Ramadan.
Perintah Zakat Fitrah sendiri bermula di tahun ke-2 Hijriah yang bertujuan untuk mensucikan dan menyempurnakan ibadah puasa muslim saat ibadah puasa.
Umat muslim di seluruh dunia beranggapan bahwa perbuatan yang dapat menyempurnakan puasanya saat bulan Ramdhan ialah dengan memberi makan kepada orang-orang miskin.
Sebagaimana sabda Rasullulah dari Ibn Umar, “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah, satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, pada hamba sahaya, orang yang merdeka, lelaki, perempuan, kanak-kanak dan orang dewasa dari kaum muslimin”, (HR Bukhari).
Di era modern sekarang ini banyak sekali promosi tentang Zakat Fitrah di media sosial, sehingga hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai persoalan Zakat Fitrah, Apakah Zakat Fitrah boleh dibayarkan secara online ?.
Menurut salah seorang ulama terkenal yaitu Buya Yahya dalam pengajiannya mengatakan bahwa Zakat Fitrah Online dengan cara mentransfer uang itu boleh dilakukan, hal tersebut disampaikan Buya sebagaimana dikutip penulis dari kanal YouTube Al Bahjah TV.
"Banyak anggapan Zakat Fitrah dengan uang, maka boleh saja kita transfer ke mana saja itu, hal tersebut boleh dilakukan," ucap Buya Yahya dalam ceramah di kanal YouTube Allah Buhjah yang diunggah 28 Mei 2019 berjudul 'Hukum Zakat Online'.
Buya Yahya juga memperingatkan kepada seseorang yang hendak membayar Zakat Fitrah secara online, dia katakan ketika kita transfer uang untuk Zakat sebaiknya tidak sembarangan, terlebih pada era sekarang banyak sekali aplikasi atau website yang menerima Zakat Fitrah secara online.
Karena memberikan Zakat Fitrah adalah kewajiban bagi umat muslim, mulanya apa yang dikeluarkan atau diberikan kalian kepada orang miskin dapat tersalurkan kepada orang yang tepat.
Tag
Baca Juga
-
Nikita Mirzani Merasa Bahagia Dipenjara: Jadi Primadona Tahanan
-
Kick-Off Indonesia vs. Vietnam Diubah, Pelatih Park Hang-Seo Berikan Pesan Menohok
-
Dito Mahendra Dipanggil KPK, Nikita Mirzani Bahagia: Saya Akan Ikut Datang
-
Nikita Mirzani Bahas Penggalangan Dana Indra Bekti, Warganet: Baru Keluar Bui Ngomongnya Agak-agak
-
Pasanganmu Kurang Peka, Lakukan 4 Tips Ini agar Dia Tau Diri
Artikel Terkait
-
Kapan Libur Lebaran 2025 Berakhir? Cek Jadwal Sekolah dan Pekerja di Sini!
-
Deretan Seleb Rayakan Lebaran di Penjara: Nikita Mirzani hingga Fariz RM
-
Curhatan Hati Gala Sky Rayakan Lebaran, Ingin Vanessa Angel Hidup Lagi
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Wakil Ketua DPR: Idul Fitri Momen Refleksi dan Bangun Semangat Persatuan
Kolom
-
Fenomena Pengangguran pada Sarjana: Antara Ekspektasi dan Realita Dunia Kerja
-
Krisis Warisan Rasa di Tengah Globalisasi: Mampukah Kuliner Lokal Bertahan?
-
Harga Emas Naik, Alarm Krisis Ekonomi di Depan Mata
-
Ki Hadjar Dewantara Menangis, Pendidikan yang Dulu Dibela, Kini Dijual
-
AI Ghibli: Inovasi atau Ancaman Para Animator?
Terkini
-
Review Novel 'Kerumunan Terakhir': Viral di Medsos, Sepi di Dunia Nyata
-
Bertema Olahraga, 9 Karakter Pemain Drama Korea Pump Up the Healthy Love
-
Menelaah Film Forrest Gump': Menyentuh atau Cuma Manipulatif?
-
Sate Padang Bundo Kanduang, Rasa Asli Minangkabau yang Menggoda Selera
-
Ulasan Buku Setengah Jalan, Koleksi Esai Komedi untuk Para Calon Komika