Pada akhir tahun 2019, dunia digemparkan dengan adanya temuan virus baru di Wuhan, China. Virus ini dinamakan Coronavirus Disease 2019 yang disingkat menjadi Covid-19. Penyakit yang menyebar melalui saluran pernafasan ini memberikan dampak besar bagi setiap negara terdampak terutama dalam sektor perekonomian, kesehatan, pendidikan, sosial, politik dan lain sebagainya. Di Indonesia sendiri, Covid-19 mulai menyebar pada awal tahun 2020 dan penyebarannya masih terus berlanjut hingga saat ini.
Selama pandemi, aktivitas ekonomi sangat terganggu dan penerimaan pajak pun berkurang. Jika melihat perkembangan kinerja dan target penerimaan pajak, belum ada pemulihan kinerja dari tahun 2020 hingga 2022 dibandingkan dengan tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19. Target penerimaan pajak tahun 2020 sebesar Rp1.256,0 triliun, lebih rendah dari target tahun 2019.
Untuk menghindari kontraksi ekonomi lebih lanjut, pemerintah telah meluncurkan sejumlah kebijakan dan paket stimulus, termasuk melalui pajak. Kebijakan pada sektor perpajakan yaitu berupa pemberian insentif bagi pekerja di sektor yang terkena dampak langsung wabah Covid-19. Dengan adanya kebijakan stimulus ekonomi melalui perpajakan tersebut, diharapkan bahwa dunia usaha akan segera pulih, lingkungan investasi dapat kembali membaik, kesejahteraan masyarakat meningkat, dan UMKM dapat berkembang.
Dikarenakan pandemi COVID-19, pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait insentif pajak serta pajak final UMKM, pemerintah memberikan insentif pajak kepada peserta UMKM sebagai pajak final ditanggung pemerintah (DTP), sebagaimana dijelaskan Menteri 44/PMK Peraturan Keuangan Tahun 2020 No. 03. Regulasi Aturan tersebut berlaku mulai April 2020 sampai dengan September 2020 untuk jangka waktu 6 bulan dan diperpanjang hingga Desember 2020.
Sesuai aturan, pelaku UMKM tidak diwajibkan menyerahkan kepada pemerintah karena pemerintah sudah menanggung semua PPh final bagi UMKM. Pemerintah juga telah memperpanjang insentif pajak dari Februari 2021 menjadi Juni 2021, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2021.
Adapun insentif pajak yang dapat dimanfaatkan antara lain antara lain PPh 21 ditanggung pemerintah untuk pegawai dengan penghasilan kurang dari Rp200 juta/tahun, PPh final UMKM 0,5% ditanggung pemerintah, PPh final dari jasa konstruksi P3-TGAI ditanggung pemerintah, PPh 22 impor, insentif angsuran PPh 25, insentif PPN restitusi hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.
Diberlakukannya peraturan insentif pajak final ditanggung pemerintah diharapkan agar para pelaku UMKM dapat bangkit dan mempertahankan usahanya di tengah pandemi. Selain itu, pemerintah juga berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak dalam situasi pandemi.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Bank BRI Targetkan Himpun Dana Rp1 Triliun dari Pesta Rakyat Simpedes 2022
-
Ganjar Dukung Program Kemandirian Ekonomi Eks ODGJ
-
Pesta Rakyat Simpedes Siap Ciptakan UMKM Pede Memimpin Perubahan
-
Hasil Survei: Semakin Banyak Orang Menghindari Berita Pandemi Covid-19, Alasannya Membuat Perasaan Tidak Nyaman
-
12 Poin Perilaku Hidup Bersih dan Sehat untuk Cegah Penularan Covid-19
Kolom
-
Sound Horeg dan Dinamika Budaya Populer di Era Digital
-
Peran Keluarga dalam Menangkal Konten Absurd dan Brain Rot Pada Anak
-
Timnas Indonesia, Spesialis Runner Up AFF, dan Kerinduan pada Orang Lama
-
Healing atau Konsumsi? Mengungkap Ilusi di Balik Tren Pemulihan Diri
-
Bioremediasi: Solusi Alami Laut untuk Mengurai Tumpahan Minyak
Terkini
-
Kabar Bahagia! Gummy dan Jo Jung Suk Umumkan Kehamilan Anak Kedua
-
Menyelami Dunia Fantasi dalam Novel The Girl Who Fell Beneath the Sea
-
Lagu Golden Kpop Demon Hunter Tempati Posisi 1 di Streaming Rapid Oricon
-
Review Film Presence, Sajikan Horor Baru dari Sudut Pandang Hantu
-
4 Sunscreen dengan Hasil Akhir Glass Skin, Harga di Bawah Rp160 Ribuan!