Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa, begitulah istilah yang disematkan pada sebuah profesi guru, karena guru mempunyai peran yang sangat penting untuk memajukan pendidikan di negeri Indonesia tercinta ini walaupun dengan imbalan yang bisa dibilang tidak sebesar profesi lainnya. Kalau kita amati jam kerja guru bukan hanya di waktu pagi saja, waktu istirahat malam pun guru masih harus mempersiapkan materi atau administrasi untuk keesokan harinya. Tidak terkecuali guru honorer, yang mempunyai fungsi dan tugas yang sama dengan guru PNS tetapi beda di imbalan atau honornya.
Kabarnya guru honorer akan dihapuskan pada tahun 2023 mendatang. Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan hanya ada 2 status pegawai pemerintah yaitu PNS dan PPPK.
Penghapusan guru honorer ini dikarenakan pemerintah ingin menata semua pekerja honorer agar lebih mudah untuk diawasi, diatur serta karena sistem pengupahan yang sebelumnya tidak jelas dan merugikan pihak honorer. Jadi disini pemerintah sudah menyiapkan skenario terbaik menurut mereka untuk menjadikan tenaga honorer menjadi CPNS dan PPPK.
Perekrutan PPPK dikalangan guru honorer sudah dilaksanakan pada tahun 2020-2021 lalu dan tentunya sudah terlihat bahwa guru yang berstatus honorer semakin berkurang. Rencananya pada tahun 2022 ini pemerintah akan melanjutkan tahapan penerimaan PPPK tetapi sampai akhir tahun ini belum disampaikan secara pasti kapan tepatnya akan dibuka pendaftaran penerimaan PPPK tersebut.
Rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang sudah semakin dekat. Pemerintah harus segera mengumumkan segala sesuatu yang berhubungan dengan proses seleksi, apalagi dengan jumlah guru honorer yang sangat banyak, apakah hanya dengan waktu 1 tahun bisa diselesaikan semuanya.
Kemungkinan akan ada dua cara untuk menyelesaikan tahapan penyelesaian honorer yang waktunya semakin sempit, yaitu antara kembali melakukan proses seleksi atau pemerintah langsung melakukan pengangkatan secara massal melalui jalan pemberkasan seperti yang dahulu pernah dilakukan oleh pemerintahan Indonesia. Hanya saja apakah jalan pemberkasan akan mungkin terwujud ? Atau sudah ada undang-undang yang melarang pengangkatan lewat jalur pemberkasan? Kita tunggu bagaimana pemerintah akan melakukan langkah selanjutnya. Dan semoga keputusan pemerintah bisa memberikan kegembiraan bagi para guru honorer seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
-
Insentif Guru Honor di Samarinda Bakal Dihilangkan Pemkot, Disdikbud Ngaku Belum Bisa Beri Jawaban: Saya Belum Tahu
-
Guru Habib Jindan Mucul ke Publik Minta Maaf atas Kelakuan Muridnya, Netizen Protes: Suruh Minta Maaf Sendiri!
-
Video Viral Guru Habib Jindan Minta Maaf ke Ulama, Kyai dan Habib atas Kelakuan Muridnya
-
Wagub DKI Instruksikan Inspektorat Selidiki Pegawai Disdik Diduga Pungli Guru Honorer
-
Minta Disdik DKI Bersih-Bersih soal Dugaan Pungli Guru Honorer, Legislator PDIP: Oknumnya Harus Dipecat
Kolom
-
Yang Penting Rilis, Mentalitas di Balik Produksi Animasi Lokal
-
Marhaenisme: Ideologi dari Soekarno yang Tak Lekang oleh Zaman
-
Vila Mewah vs Komodo: Ketika Pembangunan Mengancam Warisan Alam Terakhir
-
Sri Mulyani Sentil Gaji Guru Rendah: Pajak Rakyat Buat Apa?
-
Paradoks Era Digital: Akses Finansial Mudah tapi Literasi Keuangan Rendah
Terkini
-
Siapakah Fali Cande? Pemain yang Disebut dalam Klausul Kepindahan Jay Idzes ke Sassuolo?
-
Calvin Verdonk Tampil Menggila bersama NEC Nijmegen, Excelsior Jadi Korban
-
Tuah STY Mulai Bekerja! Ulsan HD Langsung Akhiri 3 Bulan Paceklik Kemenangan
-
4 Ide Mix and Match OOTD Soft Pria ala Huta BTOB yang Stylish Banget!
-
Trending YouTube, Fakta MV 'Yukon' Justin Bieber dan Hubungan Romansa