Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) tentu sudah melekat di pikiran kita dan terdengar tidak asing. Inilah salah satu alasan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) kembali menjadi EYD, tepatnya EYD edisi V.
EYD edisi V ini diluncurkan oleh Badan Pengembangan dan pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada taklimat media EYD edisi V, Logo, dan Tema Kongres Bahasa Indonesia di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Dalam EYD edisi V memang tidak banyak perubahan di dalamnya dari PUEBI yang sebelumnya berlaku. Berikut empat perubahan yang mencolok perbedaan antara PUEBI dengan EYD edisi V.
1. Penulisan maha yang diikuti nama atau sifat Tuhan
Sebelumnya pada PUEBI kata “maha” yang diikuti nama atau sifat Tuhan ditulis serangkai ketika diikuti kata dasar, misal: mahakuasa. Namun, dalam EYD edisi V penulisan ditulis terpisah dengan huruf awal kapital sebagai pengkhususan, contoh: Maha Kuasa.
2. Penulisan judul dalam kalimat
PUEBI mengatur penulisan judul seperti sajak, lagu, artikel, naskah, dan bab buku dalam kalimat diapit tanda petik, contoh: Saya akan membaca buku “Salah Asuhan” karangan Abdoel Moeis. Sementara dalam EYD edisi V judul dalam kalimat ditulis miring, contoh: Saya akan membaca buku Salah Asuhan karangan Abdoel Moeis.
3. Penulisan bilangan dalam teks
Dalam PUEBI bilangan dalam teks yang dapat dinyatakan dengan satu atau dua kata ditulis dengan huruf, kecuali jika dipakai secara berurutan, contoh: Saya hanya makan satu potong; saya membawa dua puluh satu buah jeruk. Bilangan dalam teks yang dapat dinyatakan dengan satu kata ditulis dengan huruf, kecuali jika digunakan secara berurutan. Jadi, bilangan lebih dari satu kata ditulis angka.
4. Penggunaan titik (.) dan titik dua (:) untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang menunjukkan waktu.
PUEBI hanya membenarkan penggunaan titik (.) untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang menunjukkan waktu, misal 15.15. Sementara, dalam EYD edisi V untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang menunjukkan waktu diperbolehkan menggunakan titik (.) atau titik dua (:), misal 15.15 atau 15:15.
Jadi, jangan lupa cek dan sesuaikan tata cara penulisan berdasarkan EYD edisi V. Kamu juga bisa mengecek EYD edisi V di situs https://ejaan.kemdikbud.go.id/
Artikel Terkait
-
Badan Bahasa Luncurkan EYD Edisi V serta Logo dan Tema KBI XII
-
Yuk Ketahui Daftar Kata Baru Pada KBBI, Ada OPPA Hingga Cie
-
PUEBI dan Kata yang Tidak Perlu Ditulis Kapital dalam Judul
-
Daftar Kata Ditulis Huruf Kecil di Judul Sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
-
LENGKAP Daftar Kata Baku dan Tidak Baku Sesuai KBBI dan PUEBI Bahasa Indonesia
Kolom
-
Repot? Mempertanyakan Sikap Pemerintah pada Tuntutan Rakyat 17+8
-
Rakyat Ingin RUU Perampasan Aset, DPR Sibuk Pangkas Tunjangan
-
Polemik Bu Ana, Brave Pink, dan Simbol yang Mengalahkan Substansi
-
Lebih dari Sekadar Demo: Aksi Ibu-Ibu Ini Buktikan Aspirasi Bisa Disampaikan Tanpa Anarki!
-
Ironi Demokrasi: Kala Rakyat Harus 'Sumbang' Nyawa untuk Didengar Wakilnya
Terkini
-
China Taipei, Gelontoran 6 Gol dan Kembali Bersinarnya para Pemain yang Sempat Tertepikan
-
4 Rekomendasi Toner Coconut Water untuk Hidrasi dan Penyeimbang pH Kulit
-
Di Balik Panggung Pestapora: Sponsor Freeport Ditolak Mentah-Mentah oleh Sejumlah Musisi
-
Panggung Pestapora Goyah: Sponsor Freeport Picu Amarah, Rebellion Rose hingga Sukatani Angkat Kaki
-
Eliano Reijnders Diplot Jadi Bek Kanan Utama Persib Bandung, Siapa yang Tersingkir?