Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) tentu sudah melekat di pikiran kita dan terdengar tidak asing. Inilah salah satu alasan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) kembali menjadi EYD, tepatnya EYD edisi V.
EYD edisi V ini diluncurkan oleh Badan Pengembangan dan pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada taklimat media EYD edisi V, Logo, dan Tema Kongres Bahasa Indonesia di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Dalam EYD edisi V memang tidak banyak perubahan di dalamnya dari PUEBI yang sebelumnya berlaku. Berikut empat perubahan yang mencolok perbedaan antara PUEBI dengan EYD edisi V.
1. Penulisan maha yang diikuti nama atau sifat Tuhan
Sebelumnya pada PUEBI kata “maha” yang diikuti nama atau sifat Tuhan ditulis serangkai ketika diikuti kata dasar, misal: mahakuasa. Namun, dalam EYD edisi V penulisan ditulis terpisah dengan huruf awal kapital sebagai pengkhususan, contoh: Maha Kuasa.
2. Penulisan judul dalam kalimat
PUEBI mengatur penulisan judul seperti sajak, lagu, artikel, naskah, dan bab buku dalam kalimat diapit tanda petik, contoh: Saya akan membaca buku “Salah Asuhan” karangan Abdoel Moeis. Sementara dalam EYD edisi V judul dalam kalimat ditulis miring, contoh: Saya akan membaca buku Salah Asuhan karangan Abdoel Moeis.
3. Penulisan bilangan dalam teks
Dalam PUEBI bilangan dalam teks yang dapat dinyatakan dengan satu atau dua kata ditulis dengan huruf, kecuali jika dipakai secara berurutan, contoh: Saya hanya makan satu potong; saya membawa dua puluh satu buah jeruk. Bilangan dalam teks yang dapat dinyatakan dengan satu kata ditulis dengan huruf, kecuali jika digunakan secara berurutan. Jadi, bilangan lebih dari satu kata ditulis angka.
4. Penggunaan titik (.) dan titik dua (:) untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang menunjukkan waktu.
PUEBI hanya membenarkan penggunaan titik (.) untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang menunjukkan waktu, misal 15.15. Sementara, dalam EYD edisi V untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang menunjukkan waktu diperbolehkan menggunakan titik (.) atau titik dua (:), misal 15.15 atau 15:15.
Jadi, jangan lupa cek dan sesuaikan tata cara penulisan berdasarkan EYD edisi V. Kamu juga bisa mengecek EYD edisi V di situs https://ejaan.kemdikbud.go.id/
Artikel Terkait
-
Badan Bahasa Luncurkan EYD Edisi V serta Logo dan Tema KBI XII
-
Yuk Ketahui Daftar Kata Baru Pada KBBI, Ada OPPA Hingga Cie
-
PUEBI dan Kata yang Tidak Perlu Ditulis Kapital dalam Judul
-
Daftar Kata Ditulis Huruf Kecil di Judul Sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
-
LENGKAP Daftar Kata Baku dan Tidak Baku Sesuai KBBI dan PUEBI Bahasa Indonesia
Kolom
-
Whoosh: Antara Kebanggaan Nasional dan Tuduhan Mark-Up
-
Delman di Tengah Asap Kota: Romantisme yang Menyembunyikan Penderitaan
-
Satu Tahun Prabowo Gibran: Antara Kepuasan Publik dan Kegelisahan Kolektif
-
Boleh Cuti Haid, Asal Ada Bukti: Kenapa Hak Perempuan Harus Diverifikasi?
-
Ketika Laki-Laki Takut Sama Perempuan Sukses: Fenomena Men Marry Down
Terkini
-
Jelang FIFA Matchday November, Jabatan Pelatih 3 Negara ASEAN Ini Masih Lowong! Mana Saja?
-
15 SMK Siap Melaju ke Final Olimpiade Jaringan MikroTik 2025 di Yogyakarta
-
Sama-Sama Dipecat Sepihak, Lebih Mending Mana Nasib Masatada Ishii dan STY?
-
Kenapa Doa Tak Dikabulkan? Jawaban Habib Umar Bikin Banyak Orang Tersadar
-
Sandra Dewi Mau Harta Pribadinya Kembali, Alkitab Ingatkan Soal Integritas