Tersebar baik di iklan, spanduk, dan bungkus rokok kalimat Rokok Membunuhmu tetapi tidak cukup untuk membuat masyarakat peka akan bahan rokok yang berbahaya. Salah satu jenis tembakau yang sangat disenangi masyarakat baik dikalanangan tua muda bahkan anak-anak yang seharusnya tidak mengkonsumsi barang beracun tersebut.
Anak-anak yang masih dapat melihat iklan rokok diberbagai temapat baik luring maupun daring sebagai mana Survei yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor sebanyak 82.3% anak-anak melihat iklan/promosi rokok di tempat penjualan (warung, toko) tidak hanya itu harga rokok yang masih dapat dijangkau oleh para remaja dan anak-anak mudah untuk dibeli melalui mini market ataupun warung.
Kata kunci penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) sebagaimana dijelaskan oleh kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor ibu dr. Sri Nawo Retno, MARS diacara salah satu webinar yang dilaksanakan secara daring tersebut beliau mengatakan “ Kata kunci penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) yaitu terdapat dikomitmen politik yang dibangun, regulasi, Implementasi, Data, dan Kolaborasi”.
BACA JUGA: Hari Museum Internasional Sebagai Momentum Peningkatan Kualitas Musum
Salah satu komitmen yang diterapkan yaitu PP 109 / 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dimamana dijelasakan lebih spesifik dipasal Pasal 34-38 mengenai Iklan dan sponsor Produk Tembakau diatur oleh Pemerintah Daerah.
Hal tersebut terciptanya regulasi PerDa-PerDa terkait KTR dan larangan iklan serta sponsor rokok. Regulasi tersebut diikuti dengan implementasi yang sangat membuahkan hasil diamana tercatat sebanyak 382 reklame rokok ditahun 2008 menjadi 0 ditahun 2013 serta PAD Kota Bogor yang meningkat dari 97.73 m pada tahun 2008 menjadi 913,39 m pada tahun 2018.
Banyak masyarakat mengatakan produk tembakau menguasai segala sektor baik pendidikan maupun ekonomi sehingga negara tidak berdaya untuk mengendalikan rokok di negara ini. Faktanya salah satu daerah di indonesia dapat membantah hal itu. Harusnya hal ini membuka mata kita bahwa perlu adanya pembatasan iklan dan promosi rokok yang harus diterapkan oleh setiap pemerintah daerah agar terciptanya masyarakat yang sehat serta terbentuknya generasi bebas asap rokok.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Desak Pemerintah Serius Sikat Mafia Impor Tekstil, DPR: Regulasi dan Penegakan Hukum Harus Diperkuat
-
Raffi Ahmad Dukung Seruan 'Kabur Aja Dulu', Tapi...
-
Heboh Tagar Indonesia Gelap, Luhut: Kau yang Gelap!
-
Wanti-wanti Maruarar Sirait ke PIK: Tak Ada Pagar dan Rumah Eksklusif
-
Pedagang Pasar Menjerit ke Prabowo Pendapatannya Bisa Anjlok Imbas Aturan Kemasan Rokok Polos
Kolom
-
Tak Sekadar Tontonan, Ternyata Penulis Bisa Banyak Belajar dari Drama Korea
-
Gelombang Protes Indonesia Gelap: Suara Mahasiswa untuk Perubahan
-
#IndonesiaGelap: Ketika Pendidikan Tak Lagi Jadi Prioritas
-
Turun Temurun, Perempuan Adalah Makhluk 'Karubyung Kabotan Pinjung Sarwa'!
-
Fenomena Tagar Kabur Aja Dulu: Eksodus Muda Indonesia dan Dilema Nasionalisme
Terkini
-
7 Karakter Penting dalam Drama China Blossom, Siapa Favoritmu?
-
Rinov/Pitha Comeback di Kejuaraan Asia 2025, Kembali Jadi Ganda Campuran Permanen?
-
Buku She and Her Cat:Ketika Seekor Kucing Menceritakan Kehidupan Pemiliknya
-
Madura United Dianggap Tim yang Berbahaya, Persib Bandung Ketar-ketir?
-
H-5 Debut, Hearts2Hearts Ungkap Daya Tarik Single Debut The Chase