Ada pernyataan menarik Presiden Jokowi terkait PPDB Zonasi. Saat ditanya wartawan tentang kisruh PPDB Zonasi yang mencoreng wajah pendidikan, dijawab akan ditinjau lagi.
Kisruh PPDB Zonasi di beberapa kota di Jawa Barat jelas mencederai tujuan mulia penerapan PPDB Zonasi. Sebab tujuan sistem itu adalah pemerataan pendidikan.
Dalam kenyataannya ratusan orang tua siswa melakukan serangkaian kecurangan. Hal itu dilakukan demi meraih sekolah-sekolah negeri impian.
Modus yang dilakukan pun beragam. Mulai dari menitipkan anak pada KK keluarga dekat sekolah. Menggunakan alamat palsu berupa tempat kos atau bahkan gudang-gudang kosong.
Tempat-tempat yang dipilih adalah rumah yang berdekatan dengan sekolah tujuan. Lebih ngeri lagi ada beberapa kepala keluarga yang tidak mengetahui jika ada anggota keluarga baru di KK-nya.
Hasil dari penelusuran ini, pihak Pemerintah Kota Bogor membatalkan status diterima sekitar 300 siswa karena terindikasi curang.
Bahkan Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat membatalkan status 4.197 calon siswa karena diduga masuk lewat jalur curang.
Serangkaian kisruh inilah yang mendorong wacana penghapusan PPDB Zonasi. Beberapa pihak menyatakan bahwa sistem terbukti tidak berhasil. Buktinya banyak penyimpangan di dalamnya.
Sebagai ganti sistem zonasi, diusulkan penggunaan nilai sebagai dasar penerimaan. Sistem ini dianggap lebih adil, karena mengakomodir mereka yang berprestasi.
Lain dengan sistem zonasi yang menggunakan jarak rumah tinggal dan sekolah sebagai satu-satunya syarat. Otomatis anak tidak punya pilihan.
Di sisi lain, penggunaan nilai sebagai penentu seleksi PPDB, tidak sepenuhnya ampuh. Justru penggunaan nilai rawan dengan penyimpangan.
Hal ini tidak mengada-ada, dengan sistem jurnal peluang manipulasi data sangat besar. Nilai yang dimasukkan petugas, bisa saja tidak sesuai.
Sementara itu, para pendaftar akan mengalami kesulitan untuk memonitor kecurangan tersebut. Terkecuali mereka mengenal dengan baik pelaku kecurangan tersebut.
Pada akhirnya semua kembali pada masyarakat. Karena sebagus apa pun aturan, pasti ada celah yang mampu dimanfaatkan.
Sebenarnya dalam PPDB Zonasi telah ada kuota bagi calon siswa berprestasi. Namun karena kuota terbatas dan persaingan ketat, orang lebih memilih kuota zonasi dengan menggunakan alamat palsu.
Baca Juga
-
Bangkit dari Cedera, Jorji Melaju ke Final Kumamoto Masters 2025!
-
Borong 2 Gol Kemenangan ke Gawang Arema FC, Eksel Runtukahu Penuhi Janjinya
-
Meski Kalah 0-4 dari Brazil, Timnas Indonesia U-17 Masih Punya Peluang
-
Kepala BNPB Ungkap 54 Santri Pondok Pesantrean Al Khoziny Masih Tertimbun
-
AFC Cari Gara-gara Lagi dengan Indonesia dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026
Artikel Terkait
-
Profil Panglima Jilah, Pendukung Jokowi dan Proyek IKN di Tanah Dayak
-
Pro Kontra Kereta Cepat Jakarta Bandung, Kini Jokowi Ingin Beri Subsidi
-
Agus Minta Tolong Turun Setelah Tinggal di Tower Hampir Seminggu Demi Ketemu Jokowi
-
Begini Pesan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim di PKKMB FKIK Universitas Jambi
-
7 Instruksi Jokowi Atasi Polusi Udara di Jakarta: Perintahkan Awasi PLTU, Kerja Hybrid
Kolom
-
Mengapa Remaja Perempuan Jadi Target Favorit Kekerasan Digital? Yuk Simak!
-
Eco-Anxiety Bukan Penyakit: Saat Kecemasan Iklim Menggerakkan Perubahan
-
Antara Keluarga dan Masa Depan, Dilema Tak Berujung Sandwich Generation
-
Judicial Review: Strategi Politik Menghindari Tanggung Jawab Legislasi
-
Banjir Bukan Takdir: Mengapa Kita Terjebak dalam Tradisi Musiman Bencana?
Terkini
-
Strategi Jitu Hadapi Persaingan! Begini Langkah Berani Avery Kusumanegara Merombak Total Hotel Mereka
-
Bukan Emas, Erick Thohir Ungkap Target Timnas Indonesia di SEA Games 2025
-
Jennifer Coppen Sentil Haters usai Raih Penghargaan di TikTok Awards 2025
-
Raisa Kabur dari Wartawan di AMI Awards, Alasannya Bikin Netizen Ngakak!
-
Ungguli Severance Season 2, Debut Tayang Pluribus di Apple TV Pecah Rekor