Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | Budi Prathama
Loker Mensyaratkan Tinggi Badan, Tindakan yang Diskriminatif. (Pixabay/@loufre)

Bicara mengenai lowongan pekerjaan (loker) di Indonesia tentu bisa banyak mengusik pikiran kita, selain ketersediaan lowongan pekerjaan yang sulit didapatkan, nyatanya banyak pula-pula embel-embelnya yang bisa bikin sebal bahkan terindikasi diskriminatif. 

Mungkin kita sering menyaksikan lowongan pekerjaan yang mencantumkan persyaratan seperti; berpenampilan menarik, usia maksimal 25 tahun, tinggi badan minimal 165 cm, dan persyaratan diskriminatif lainnya. 

Taruhlah misalnya loker dengan syarat minimal tinggi badan 165 cm, tentu kondisi ini tidak semua anak bangsa bisa lolos di persyaratan ini, belum lagi kalau ditambah dengan syarat usia maksimal 25 tahun. Masih banyak anak bangsa yang tinggi badannya tidak sampai 165 cm, yang kira-kira berkisar dari 160-175 cm. Emangnya mereka-mereka ini yang badannya pendek tidak butuh makan? 

Bahkan banyak teman-teman saya yang merasa minder saat mencari lowongan pekerjaan karena pada kondisinya loker yang ia dapatkan selalu saja mensyaratkan tinggi badan minimal 165 cm. Ini belum masuk seleksi adminitrasi, tes tertulis, dan wawancara lho, mereka sudah gugur dari awal. 

Maksud saya gini, seandainya pemerintah mampu menjamin kehidupan mereka yang tinggi badannya di bawah 165 cm, mungkin tidak masalah amat menjadikan tinggi badan minimal 165 cm sebagai syarat lowongan pekerjaan. Tetapi nyatanya tidak juga, jangankan menjamin mereka, lowongan pekerjaan saja masih sulit didapatkan. 

Kondisi ini jelas melenceng jika melihat dari fungsi negara yang katanya melindungi dan memberikan kesejahteraan kepada warganya, belum lagi kalau kita berbicara mengenai keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Lowongan pekerjaan dengan syarat tinggi badan minimal 165 cm adalah tindakan yang diskriminatif. Mengapa demikian? Karena tidak semua orang memiliki tinggi badan dengan syarat itu. 

Artinya begini, semua orang butuh makan alias butuh pekerjaan, di saat sulitnya mencari pekerjaan, eh malah ditambah lagi dengan adanya syarat minimal tinggi badan 165 cm. Emangnya lho pikir yang badannya pendek tidak butuh makan? 

Ini bukan tanpa sebab saya menyoal ini, masalahnya, di saat loker yang sulit didapatkan, dan ketika ada loker yang terbuka malah dibuat diskriminatif lagi. Persyaratan tinggi badan ini, bukan hanya terjadi di lingkup perusahaan swasta saja, tetapi loker yang dibuka pemerintah juga sering mencantumkan tinggi badan. 

Jadi, wahai pemerintah, tolonglah. Kalau memang mensyaratkan tinggi badan minimal 165 cm bisa mendaftar di loker tertentu, harusnya pemerintah juga menyiapkan medium yang bisa menjamin kehidupan mereka yang tinggi badannya pendek. 

Kalau memang yang tinggi badannya pendek tidak bisa disatukan dalam suatu ruang pekerjaan bersama dengan tinggi badannya di atas 165 cm, setidaknya mereka juga bisa dijamin kehidupannya oleh negara. Kalau perlu buatkan juga lowongan pekerjaan khusus bagi mereka, semisal ada syarat tinggi badan maksimal 165 cm. Mengingat selama ini, belum ada lowongan pekerjaan ada syarat tinggi badan maksimal 165 cm, yang ada malah minimal 165 cm. Kan kalau ada juga loker syarat maksimal tinggi badan, itu setidaknya sudah mendekati adanya keadilan dalam dunia kerja

Oleh karena itu, negara harus hadir untuk bisa memberikan keadilan kepada semua warganya, sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 dan dasar negara Pancasila. Jadi kalau perlu, syarat usia minimal 25 tahun dan tinggi badan minimal 165 cm itu dihapus saja, atau dengan saran yang tadi saya sampaikan membuka juga lowongan pekerjaan dengan adanya syarat tinggi badan maksimal 165 cm. Karena jika masih menjadikan syarat tinggi badan minimal 165 cm dalam loker, jelas itu hanya memperpanjang jurang ketidakadilan saja, sejak dalam tahapan mencari pekerjaan hingga bisa masuk di dunia kerja.  

Budi Prathama