Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | al mahfud
Anak-anak mementaskan pertunjukan seni berbahasa daerah (YouTube/Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa)

Setiap tanggal 17 Agustus, bangsa Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan. Tahun 2024 ini, kita memeringati HUT ke-79 Republik Indonesia. 79 tahun sudah Indonesia merdeka.

Konsep Trisaksi Bung Karno memandang, bangsa yang merdeka dan berdaulat harus punya tiga hal: berdaulat secara politik, berdikasi di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan. Kita akan membicarakan poin ketiga, yakni kebudayaan. Apakah bangsa Indonesia sudah menjadi bangsa yang merdeka dalam berbudaya?

Kemerdekaan budaya berarti mengembangkan kebudayaan yang mencerminkan karakter masyarakat Indonesia (Sigit Muryono: 2019). Artinya, bangsa Indonesia dikatakan merdeka salah satunya ketika budaya dalam masyarakatnya berkembang dan sesuai jati diri bangsa Indonesia.

Jika kita berbicara mengenai kebudayaan, Indonesia dikenal begitu kaya akan tradisi, seni, bahasa, dan berbagai bentuk kekayaan budaya lainnya. Kekayaan budaya ini wajib kita lestarikan dan dikembangkan sebagai bangsa yang merdeka.

UU Pemajuan Kebudayaan No. 5 Tahun 2017 menyebutkan bahwa masyarakat secara perorangan maupun melalui komunitas dan lembaga adat, beserta pemerintah daerah dan pusat, memiliki tugas melakukan pencatatan dan pendokumentasian objek pemajuan kebudayaan.

Obyek pemajuan kebudayaan tersebut meliputi 10 obyek, yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Begitu luas cakupan objek kebudayaan yang harus sama-sama kita jaga.

Melestarikan Bahasa Daerah

Kita ambil satu contoh dalam hal bahasa daerah. Saat ini ada banyak bahasa daerah di Indonesia yang terancam punah karena penutur berusia 20 tahun ke atas dan generasi tuanya tidak berbicara ke anak-anak dengan bahasa dearah tersebut. Data Ethnologue (2023) menyebutkan setidaknya ada 24 bahasa daerah di Indonesia yang tidak lagi memiliki penutur atau jumlah penuturnya 0.

Keragaman bahasa daerah adalah bagian dari kekayaan budaya Indonesia yang harus dilestarikan. Sebab di dalam bahasa daerah tersimpan nilai-nilai kebijaksanaan hidup dan warisan pengetahuan lokal yang berharga. Banyaknya bahasa daerah yang terancam punah adalah peringatan serius bagi kita agar melakukan upaya-upaya pelestarian.

Pemerintah melalui Kemendikbudristek juga telah melakukan Revitalisasi Bahasa Daerah untuk mendorong lebih banyak anak muda menjadi penutur aktif bahasa daerah. Hal ini dilakukan dengan pelibatan aktif berbagai pihak, dari pemerintah daerah, berbagai unsur dan tokoh masyarakat, komunitas penutur, lembaga adat, sampai sekolah.

Banyaknya berbagai lomba dan event berbahasa daerah seperti Festival Bahasa Ibu (FTBI) setiap tahun di setiap provinsi juga menjadi langkah penting untuk terus mendorong anak-anak mempelajari bahasa daerah lewat lomba pidato, puisi, dongeng, menulis cerita rakyat dan bentuk-bentuk karya berbahasa daerah lainnya.

Kita semua dapat ikut serta dalam melestarikan bahasa daerah melalui peran masing-masing dalam keseharian. Orang tua dapat membiasakan bahasa daerah di lingkungan keluarga, mengajarkan dan mengapresiasi lagu hingga kesenian atau pertunjukan berbahasa daerah, dan upaya-upaya lainnya untuk penguatan bahasa daerah kepada anak-anak.

Selain menjunjung tinggi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Persatuan dan menguasai bahasa asing, melestarikan bahasa daerah juga menjadi upaya penting untuk membangun kekuatan bangsa. Di momen HUT ke-79 Republik Indonesia ini, kita harapkan agar Indonesia semakin menjadi bangsa yang merdeka dalam berbudaya.

al mahfud