Scroll untuk membaca artikel
Hayuning Ratri Hapsari | Yayang Nanda Budiman
Ilustrasi pelajar (Pexels.com/Pixabay)

Banyak harapan diungkapkan oleh netizen Indonesia mengenai kemungkinan Sekretaris Umum Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menjadi Menteri Pendidikan setelah dipanggil oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto. 

Netizen berharap Abdul Mu’ti dapat membawa perubahan signifikan dalam dunia pendidikan Indonesia, terutama dalam memperbaiki sistem pendidikan yang dianggap bermasalah. Mereka ingin beliau meninjau ulang kebijakan-kebijakan menteri sebelumnya, termasuk sistem zonasi yang dinilai tidak efektif.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah salah satu momen penting dalam sistem pendidikan di Indonesia, yang menentukan kelanjutan pendidikan anak-anak ke jenjang berikutnya. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, PPDB selalu diwarnai kontroversi. 

Sistem zonasi, yang diterapkan sejak beberapa tahun lalu, masih menjadi perdebatan. Di satu sisi, sistem ini diharapkan dapat memeratakan akses pendidikan dan mengurangi kesenjangan, tetapi di sisi lain, banyak yang diragukan efektivitasnya dan khawatir dapat menimbulkan masalah baru.

Sistem zonasi, yang diperkenalkan pertama kali pada tahun 2016, bertujuan untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan.

Kebijakan ini menetapkan penerimaan siswa baru berdasarkan wilayah zonasi yang ditentukan oleh pemerintah daerah, dengan fokus pada jarak antara rumah siswa dan sekolah. Diharapkan, sistem ini dapat menghilangkan stigma terhadap sekolah favorit karena kualitas pendidikan yang semakin merata.

Namun, salah satu kritik utama terhadap sistem zonasi adalah ketimpangan akses pendidikan di berbagai wilayah. Di daerah padat penduduk dengan sekolah negeri favorit yang terbatas, banyak anak yang tertinggal dan tidak mendapatkan tempat di sekolah yang mereka inginkan.

Ini berpotensi memperburuk kesenjangan pendidikan dan membatasi kesempatan anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.

Selain itu, kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem PPDB membuka peluang terjadinya kecurangan dan manipulasi data, yang dapat memicu ketidakadilan dan kekecewaan orang tua yang merasa dirugikan. 

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kebijakan sistem zonasi gagal mengatasi kesenjangan mutu pendidikan, karena pemerintah tidak mampu mendefinisikan akar masalah.

Kebijakan ini hanya mengubah distribusi siswa tanpa memperbaiki fasilitas sekolah dan kualitas guru, yang tetap menjadi masalah dalam pendidikan.

Pemerintah seharusnya menjadikan kebijakan zonasi sebagai solusi di hilir, bukan di hulu. Oleh karena itu, perlu dilakukan redefinisi masalah, dengan prioritas utama pada kesenjangan fasilitas pendidikan dan distribusi guru yang belum merata.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Yayang Nanda Budiman