Scroll untuk membaca artikel
Hikmawan Firdaus | Christina Natalia Setyawati
Ilustrasi Tempat Parkir (Freepik/Macrovector)

Pernahkah Anda merasa jengkel saat hendak meninggalkan pusat perbelanjaan, lalu dihadang oleh seorang tukang parkir yang meminta uang lebih? Atau mungkin Anda pernah kesal karena harus berdebat dengan tukang parkir liar di pinggir jalan? Masalah tukang parkir memang seakan menjadi persoalan klasik yang tak kunjung usai di tengah masyarakat.

Belakangan berita kehilangan motor di parkiran Perpustakaan Daerah Lampung menjadi hangat dalam pembicaraan masyarakat dan media sosial. Perpustakaan daerah adalah tempat yang seharusnya aman dan terjamin keamanannya. Walaupun gratis, akses keluar dan masuk perpustakaan biasanya menggunakan kartu parkir dan pencatatan di buku kehadiran. Kejadian kehilangan kendaraan di tempat seperti ini tentu mengejutkan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan tentang tingkat keamanan yang ada. Selain itu, hal ini bisa saja membuat masyarakat enggan mengunjungi perpustakaan karena khawatir akan keamanan kendaraan mereka, apalagi menurut informasi penanganan dari pihak perpustakaan dinilai lambat. 

Dalam banyak kasus di tempat lain pula, ketika terjadi kehilangan barang atau kendaraan di area parkir, tukang parkir cenderung lepas tangan dan menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab kepada pemilik kendaraan. Alasan yang seringkali dikemukakan adalah bahwa mereka hanya bertugas mengatur lalu lintas dan tidak bertanggung jawab atas barang bawaan pengunjung.

Namun, argumen tersebut seringkali sulit diterima oleh masyarakat. Pasalnya, tukang parkir bekerja di area yang seharusnya aman dan terkendali. Mereka memiliki akses langsung ke kendaraan yang diparkir dan seharusnya bertanggung jawab atas keamanan kendaraan tersebut.

Biaya parkir yang ditagih oleh para tukang parkir biasa menimbulkan perdebatan. Sekilas, nominal Rp2.000 mungkin terkesan sepele. Namun, di balik angka kecil tersebut tersimpan persoalan yang jauh lebih besar. Keengganan sebagian masyarakat untuk membayar uang parkir seringkali memicu perdebatan bahkan konflik fisik. Padahal, yang menjadi akar masalah sebenarnya bukanlah uang itu sendiri, melainkan persoalan kepercayaan, keadilan, dan tata kelola yang baik.

Beberapa faktor mendasari mengapa tukang parkir seringkali lepas tangan ketika terjadi kehilangan. Salah satu faktor utama adalah kurangnya regulasi yang jelas. Tanpa adanya peraturan yang tegas mengenai tanggung jawab tukang parkir, mereka merasa tidak terikat oleh kewajiban tertentu. Selain itu, minimnya asuransi juga menjadi kendala. Kebanyakan tukang parkir tidak memiliki asuransi yang menjamin kerugian pelanggan, sehingga mereka tidak perlu menanggung risiko finansial jika terjadi kehilangan.

Faktor lain yang turut memperparah masalah ini adalah rendahnya tingkat pendidikan dan pelatihan bagi tukang parkir. Banyak di antara mereka yang tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang pentingnya tanggung jawab dan profesionalisme dalam bekerja. Akibatnya, mereka cenderung kurang peduli terhadap keamanan barang bawaan pelanggan. 

Lemahnya sistem pengawasan juga menjadi celah bagi tindakan yang tidak bertanggung jawab. Tanpa adanya pengawasan yang ketat, tukang parkir merasa aman untuk melakukan tindakan yang merugikan pelanggan tanpa khawatir akan konsekuensinya.

Masalah tukang parkir adalah masalah kompleks yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Namun, dengan adanya kesadaran dan kerja sama dari semua pihak, masalah ini dapat diatasi. Jika tukang parkir dapat meningkatkan profesionalismenya dan memberikan pelayanan yang baik, maka masyarakat akan lebih terbuka untuk membayar tarif parkir yang telah ditetapkan. Sebaliknya, jika tukang parkir terus melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, maka keberadaan mereka akan semakin sulit diterima.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya yang komprehensif. Pemerintah perlu membuat regulasi yang jelas mengenai tanggung jawab tukang parkir, termasuk sanksi bagi pelanggar. Selain itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang ini melalui pelatihan dan sertifikasi. Perusahaan pengelola parkir juga perlu menyediakan asuransi bagi para tukang parkir untuk melindungi kepentingan pelanggan. Dengan demikian, diharapkan masalah kehilangan barang atau kendaraan di area parkir dapat diminimalisir.

Oknum parkir liar di tempat perbelanjaan saat ini juga sudah mulai ditertibkan. Ini merupakan salah satu langkah positif. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan dapat mengurangi tindakan kriminalitas di area parkir, seperti pencurian kendaraan atau barang berharga lainnya. Selain itu, penertiban juga dapat meningkatkan kenyamanan pengunjung karena tidak lagi merasa terganggu oleh keberadaan parkir liar.

Christina Natalia Setyawati