M. Reza Sulaiman | Christina Natalia Setyawati
Ilustrasi Polisi (Pixabay/Geralt)
Christina Natalia Setyawati

Kasus viral mengenai penjual es kue gabus yang dituduh menggunakan spons oleh aparat bukan sekadar drama singkat di media sosial. Ini adalah manifestasi dari penyakit lama dalam birokrasi dan penegakan hukum kita: arogansi di ruang publik.

Sering kali aparat merasa lebih tahu daripada fakta, dan kamera ponsel bergerak lebih cepat menghakimi daripada verifikasi laboratorium. Unggahan video saat aparat mencoba membuktikan dugaannya dengan meremas dan membakar es kue gabus itu ramai oleh serbuan warganet yang menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut.

"Bukan ahli laboratorium tetapi sudah membuat press release, sok tahu langsung menyimpulkan bukan bahan kue. Kalian ini tahu hukum tidak, sih? Tidak boleh menuduh tanpa adanya bukti yang kuat, niat edukasi malah mempermalukan diri sendiri," komentar salah satu pengguna media sosial.

Pemandangan aparat yang menginterogasi pedagang kecil di pinggir jalan ini menampilkan ketimpangan relasi kuasa yang nyata. Di satu sisi, ada otoritas yang merasa memiliki hak penuh untuk menekan. Di sisi lain, ada rakyat kecil yang posisi tawarnya sangat rendah; mereka yang hanya bisa pasrah, gemetar, atau mencoba menjelaskan dengan terbata-bata saat mata pencahariannya dipertanyakan secara agresif.

Pertanyaannya: mengapa energi penertiban ini begitu meledak-ledak ketika menghadapi pedagang es keliling, tetapi sering kali terlihat tumpul atau sangat berhati-hati ketika berhadapan dengan pelanggaran skala besar atau korporasi?

Tuduhan terhadap penjual es tersebut mencerminkan stigma yang masih melekat pada sektor informal bahwa pedagang kecil identik dengan kecurangan. Padahal, es gabus dengan tekstur yang menyerupai spons adalah bagian dari teknik kuliner tradisional atau sekadar reaksi kimiawi pembekuan yang lumrah.

Minimnya pengetahuan teknis yang dibarengi dengan ego jabatan menghasilkan misinformasi yang destruktif. Ketika aparat salah menuduh, mereka mungkin hanya perlu meminta maaf dan pulang. Namun bagi pedagang, tuduhan itu adalah racun bagi personal brand yang mereka bangun bertahun-tahun dengan kejujuran.

Dalam hukum Indonesia, tindakan menuduh seseorang melakukan perbuatan curang atau melanggar hukum di depan publik tanpa bukti yang sah dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Pasal 310 KUHP & UU ITE: Jika aparat melontarkan tuduhan di ruang publik dan video tersebut tersebar luas, ada potensi pelanggaran Pasal 310 KUHP tentang pencemaran lisan. Terlebih lagi, jika narasi tersebut diunggah ke media sosial dengan nada penghakiman, pasal-pasal dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) mengenai penyebaran informasi yang menyerang kehormatan seseorang dapat menjadi dasar hukum bagi korban untuk menuntut keadilan.

Asas Praduga Tak Bersalah: Aparat adalah representasi negara yang terikat pada asas presumption of innocence. Menuduh pedagang menggunakan spons sebelum ada hasil laboratorium yang inkracht adalah pelanggaran terhadap prinsip dasar hukum ini. Negara tidak boleh menghakimi seseorang hanya berdasarkan asumsi visual seorang petugas di lapangan.

Dalam konteks perlindungan konsumen, pengawasan harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang (seperti BPOM atau Dinas Kesehatan) melalui jalur saintifik. Aparat penegak hukum yang tidak memiliki keahlian teknis pangan tidak seharusnya melakukan vonis instan di tempat.

Ketika nama baik seorang pedagang hancur karena tuduhan palsu, kerugiannya bukan hanya materiil (dagangan tidak laku), melainkan juga imateriil (tekanan psikologis dan sanksi sosial). Secara hukum perdata, pedagang tersebut memiliki celah untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap instansi terkait atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).

Fenomena ini menunjukkan adanya lubang hitam literasi di kalangan aparat lapangan. Es gabus yang memiliki tekstur berpori adalah hasil dari proses pembekuan tradisional yang melibatkan santan atau pati, sebuah pengetahuan kuliner dasar yang gagal dipahami oleh petugas.

Ironisnya, kegagalan literasi ini ditutup-tutupi dengan arogansi visual. Aparat merasa bahwa dengan memakai seragam, mereka memiliki otoritas untuk mendefinisikan kebenaran di jalanan. Di era media sosial, arogansi ini menjadi sangat berbahaya karena menciptakan trial by social media. Begitu rekaman tuduhan tersebut viral, vonis masyarakat jatuh lebih cepat daripada proses hukum mana pun.

Negara harus sadar bahwa setiap tindakan aparat di lapangan memiliki konsekuensi hukum dan sosial. Perlu ada pembenahan SOP:

  1. Aparat dilarang merekam atau mengizinkan perekaman proses investigasi awal yang belum terbukti kebenarannya untuk tujuan konten atau laporan publik yang bersifat menyudutkan.
  2. Sanksi bagi petugas: Permintaan maaf saja tidak cukup. Harus ada teguran administratif bagi petugas yang bertindak di luar kewenangan teknisnya agar ada efek jera terhadap perilaku arogan.
  3. Restorasi nama baik: Jika terbukti salah, instansi terkait wajib melakukan upaya pemulihan nama baik pedagang secara masif, setara dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh tuduhan awal.

Di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu, orang-orang yang mau turun ke jalan untuk berdagang secara jujur adalah pahlawan bagi keluarganya sendiri. Mereka tidak meminta subsidi berlebih, mereka hanya meminta ruang untuk mencari nafkah dengan tenang.

Kejadian "spons" ini harus menjadi titik balik bagi aparat untuk menanggalkan jubah superioritasnya. Jangan sampai demi konten atau laporan kinerja, kita justru membunuh harapan dan martabat orang-orang kecil yang sedang berjuang menyambung hidup.