Pahlawan tanpa tanda jasa, itulah sebutan bagi garda terdepan kita: guru. Digugu lan ditiru menjadi slogan yang melekat di pundaknya.
Mendidik, mengajar, membimbing, membagi ilmu, menilai, mengevaluasi, sampai membentuk karakter Pancasila telah menjadi beban kerja yang harus ditanggungnya. Terlihat berat, namun sesungguhnya amat mulia tugasnya.
Namun, di tengah dedikasi itu, berbagai fenomena menyayat nurani.
Dua guru di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, harus menerima vonis satu tahun penjara dan diberhentikan tidak hormat karena memprakarsai iuran Rp20 ribu untuk membantu rekan kerja yang tidak digaji selama 10 bulan.
Di Banten, seorang kepala sekolah SMAN 1 Cimarga dinonaktifkan hanya karena menertibkan siswa yang merokok di lingkungan sekolah.
Dan kita tahu, banyak kisah serupa yang tidak pernah sampai ke meja redaksi. Semua ini menjadi bukti betapa minimnya perlindungan hukum yang seharusnya menaungi guru
Padahal, guru mestinya menjadi pihak pertama yang mendapat perlindungan negara.
Niat mereka sederhana: mendidik tunas bangsa agar tumbuh menjadi pribadi berkarakter dan membawa Indonesia menuju generasi emas.
Tetapi seolah tangan mereka diikat oleh aturan yang membuat mereka takut bergerak. Guru diminta membina tetapi dibatasi untuk menegur, diminta mendisiplinkan tetapi harus berhitung risiko hukum.
Dulu, situasinya berbeda. Teguran keras, kapur yang dilempar untuk menertibkan kelas yang gaduh, pukulan penggaris di jari bagi siswa yang kukunya panjang dan kotor, hukuman lari keliling lapangan, atau berdiri dengan satu kaki karena tak mengerjakan PR, semua itu dianggap wajar.
Anak-anak belajar dari kesalahan, jera, dan memperbaiki diri. Orang tua pun mendukung penuh langkah guru dalam membentuk karakter anaknya.
Kini zamannya berubah drastis. Guru harus menahan ego, menahan emosi, menahan suara. Sedikit saja langkah terpeleset, laporan polisi menanti.
Upaya mendisiplinkan berubah menjadi stigma kekerasan. Sebuah ironi yang memedihkan. Inilah potret dunia pendidikan kita hari ini, tempat guru bekerja dengan rasa waswas, bukan dengan keamanan.
Fenomena hukuman terhadap guru seharusnya menjadi catatan tajam bagi bangsa. Catatan yang menuntut negara menghadirkan perlindungan, agar pendidik dapat bekerja dengan tenang memperbaiki moral generasi muda. Guru semangat memperbaiki, siswa tumbuh berakhlak mulia—begitu seharusnya.
Kita kini hidup pada masa ketika kebaikan harus melewati berbagai penyaringan untuk diakui, sementara keburukan justru tumbuh subur. Pertanyaan besar pun muncul: akankah keadilan bagi guru benar-benar terwujud? Ataukah negara hanya akan menjadi penonton dari ketidakadilan yang menimpa para pendidik?
Teruslah berkiprah memperbaiki bangsa ini, Guru. Majulah menjadi garda terdepan penjaga moralitas. Lantangkan suaramu dalam membela kebenaran. Tunjukkan tajimu untuk melawan ketidakadilan. Jadilah teladan terbaik bagi tunas bangsa. Kami akan selalu bangga kepadamu.
Artikel Terkait
Kolom
-
Lulusan S2 Tanpa Karier: Manfaatkan Jeda, Tak Perlu Mengejar Timeline Orang
-
Post-Lebaran Syndrome pada Gen Z: Raga Udah di Kantor, Nyawa Masih di Kampung
-
Maaf Pendukung Timnas Indonesia! Kali Ini Saya Sepakat dengan Komentar Bung Towel
-
Urban Loneliness: Kesepian yang Mengintai Pekerja di Kota Besar
-
Arus Balik dan Biaya Emosional yang Tak Masuk Anggaran
Terkini
-
Novel Lebih Senyap dari Bisikan, Jeritan Sunyi Seorang Ibu Pascamelahirkan
-
3 Rekomendasi HP iQOO Murah Terbaru 2026: Performa Ngebut, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
8 Cara Menghidupkan HP yang Mati Total Tanpa Tombol Power dan Volume
-
Fakta Hukum Mengejutkan: Mengapa Menteri Korupsi, Presiden Tetap 'Kebal Hukum'?
-
Menjadi Cantik di Mata Sendiri, Kiat Self Love di Novel Eat Drink Sleep