Keputusan Prabowo Subianto pada 25 November 2025 untuk memberi rehabilitasi kepada tiga pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi terkait kerja sama usaha serta akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP, menimbulkan pertanyaan serius, yakni apakah ini bentuk keadilan atau intervensi kekuasaan?
Mereka adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, serta mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
Dalam putusan pengadilan, Ira Puspadewi dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Namun hanya lima hari kemudian, rehabilitasi diteken presiden, meskipun kasus itu belum berkekuatan hukum tetap (belum inkracht).
Menurut peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, keputusan tersebut adalah bentuk pelemahan terhadap lembaga yudikatif dan pengabaian terhadap prinsip pemisahan cabang kekuasaan.
“Dalam institusi peradilan seharusnya Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung diposisikan sebagai ruang koreksi yuridis untuk menguji ketepatan pertimbangan hukum pengadilan yang berada di bawahnya. Jika aktor-aktor yang berkepentingan lebih memilih menunggu ‘ampunan politik’ daripada menempuh jalur hukum, fungsi korektif yudikatif akan menjadi tidak berarti,” tutur Wana, dikutip dari Suara.com pada Kamis (27/11/2025).
Penggunaan hak prerogatif oleh presiden seperti grasi, amnesti, rehabilitasi, atau abolisi, terutama tanpa standar transparansi dan akuntabilitas yang jelas, menurut ICW dapat mengaburkan hak-hak upaya hukum bagi publik dan terdakwa.
Selain itu, hal ini juga dapat melemahkan posisi lembaga yudikatif dalam menjaga keadilan.
Dalam sistem demokrasi, independensi lembaga peradilan adalah pilar penting.
Wana juga menyampaikan kritik tegasnya terkait pola penggunaan prerogatif presiden.
“Presiden Prabowo berhenti melakukan intervensi penegakan hukum berupa pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tegas Wana.
Dengan kata sederhana, ketika kekuasaan eksekutif bisa mengulang-ulang putusan lewat intervensi, maka independensi peradilan dan efektivitas sistem hukum menjadi berisiko.
Hal ini penting dipahami karena keputusan seperti ini bukan hanya soal satu orang, tetapi soal kepercayaan publik terhadap keadilan di negeri ini.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah hak prerogatif presiden bisa digunakan tanpa batas yang jelas? Dan sejauh mana publik bisa memastikan bahwa keputusan tersebut tidak dipengaruhi kepentingan politik?
Baca Juga
-
Dari Lumpur Pantai Baros: Mengubah Aksi Tanam Mangrove Jadi Seni dan Refleksi Diri
-
Lebih dari Sekadar Angkat Senjata, Ini Cara Bela Negara di Kehidupan Sehari-hari
-
Restitusi untuk Korban Tindak Pidana Masih Sulit Direalisasikan
-
Dirut ANTAM dari Eks Tim Mawar, Negara Tutup Mata soal Rekam Jejak HAM
-
Rp17 Miliar Terkumpul, Musisi Indonesia Peduli bagi Korban Bencana
Artikel Terkait
-
Terima Erick Thohir, Prabowo Kasih 3 Arahan Peningkatan Kesejahteraan dan Pembinaan Atlet Nasional
-
Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, ICW: Presiden Prabowo Harus Berhenti Intervensi Kasus Korupsi
-
KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?
-
Analis Beberkan Peluang PKS-Demokrat Berkoalisi di 2029, Mau Usung Prabowo Lagi?
-
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bisa Bebas Kamis Besok Berkat Rehabilitasi Prabowo
Kolom
-
Misi Glow Up Lebaran: Antara Kejar Tayang Kulit Bening dan Dompet yang Kering
-
MBG dan Pergeseran Peran Psikologis Orang Tua
-
Tutorial Jadi Generasi Sandwich: Kenyang Makan Hati, Dompet Diet Ketat
-
Hukuman Pelaku atau Perbaikan Sistem? Menolak Narasi "Oknum" yang Berulang
-
Dilema 'Tidurnya Orang Berpuasa', Sebuah Alibi atau Kompensasi Energi?
Terkini
-
Lampaui Batas! 5 Bocoran Kekuatan Sung Jin-woo di Solo Leveling Selanjutnya
-
4 Padu Padan Outerwear ala Cho Han Gyeol, OOTD Makin Sat Set Tanpa Ribet!
-
Seni Memilah Prioritas di Buku Mencari Intisari Karya Sherly Annavita
-
Belajar Mengelola Emosi dari Dalam Diri Lewat Film Inside Out 2
-
Kisah Kolaborasi Mengejutkan: Pramuka dan Kophi Jateng Satukan Kekuatan Jaga Lingkungan