Tak bisa dipungkiri, bencana alam yang hadir di Indonesia akhirnya membuka dua wajah negara sekaligus. Di satu sisi, kita bisa melihat langsung bagaimana respons pemerintah ataupun negara ketika bencana terjadi.
Koordinasi antar lembaga yang sering tidak sinkron, akses yang sulit untuk dijangkau alat berat, logistic yang tersendat membuat kita menilai bahwa bencana tidak bisa hanya ditangani hanya oleh pemerintah semata. Rakyat juga punya tanggung jawab untuk membantu rakyat-rakyat lain yang sedang mengalami kesulitan.
Satu sisi lainnya adalah bagaimana rakyat Indonesia melihat solidaritas publik yang bergerak cepat. Dalam hitungan 24 jam, donasi terkumpul mencapai angka hingga milliaran. Angka ini tentu bukan hanya sekadar nominal, melainkan bentuk dari kepercayaan publik saat negara belum optimal untuk membantu rakyatnya.
Namun, di tengah arus solidaritas dari rayat tersebut, negara tiba-tiba muncul dengan satu pesan penting bahwa donasi sebaiknya harus izin.
Menteri Sosial menegaskan bahwa penggalangan dana publik sebaiknya harus melalui mekanisme administrasi agar tercatat dan akuntabel.
Tidak ada yang salah dari pernyataan ini, karena hanya normatif belaka. Hal ini tentu masuk akal dalam kerangka tata kelola. Masalahnya, pesan itu hadir di saat yang keliru ketika masyarakat sedang mengisi kekosongan peran negara.
Solidaritas Publik Versi Logika Birokrasi
Seperti yang telah dibahas bahwa tak ada yang keliru dengan akuntabilitas. Publik tentu berhak tahu ke mana uang ataupun donasi disalurkan. Namun, menurut penulis pribadi konteks bencana jika dinilai dengan syarat administratif yang ribet akan bertabrakan dengan kebutuhan mendesak di lapangan.
Bencana bukan situasi yang normal. Ia membutuhkan respons yang lebih cepat, fleksibel, dan adaptif. Tentu respons ini jarang dimiliki oleh sistem administrasi negara yang biasanya tidak kelar hanya satu sampai dua hari.
Regulasi penggalangan dana di Indonesia sendiri masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
UU tersebut secara eksplisit mewajibkan untuk izin sebelum penggalangan dilakukan. Namun, tentu ada beberapa jenis pengumpulan dana yang tidak memerlukan izin.
Hal tersebut diatur pada Pasal 2 ayat 2 yang berbunyi, “Pengumpulan uang atau barang yang diwajibkan oleh hukum agama, hukum adat, dan adat-istiadat, atau yang diselenggarakan dalam lingkungan terbatas, tidak memerlukan izin tersebut di atas.”
Dalam kondisi saat ini, donasi kini bisa terkumpul dalam hitungan menit lewat platform daring, negara masih meminta proses izin yang secara praktis membutuhkan waktu. Di titik inilah muncul paradoks bahwa negara lambat saat bencana datang, tetapi cepat saat dana publik mulai mengalir.
Alih-alih hadir sebagai fasilitator, negara justru tampak sebagai pengawas. Solidaritas warga diposisikan sebagai potensi masalah administratif, bukan sebagai kekuatan sosial yang perlu didukung.
Negara Perlu Belajar Mendengar
Polemik izin donasi ini seharusnya menjadi cermin bagi negara. Bukan untuk mempersoalkan siapa yang berhak menggalang dana, melainkan untuk mengevaluasi mengapa masyarakat merasa perlu bergerak sendiri.
Solidaritas warga bukan simbol dari bentuk pembangkangan melainkan respons alami dari solidaritas. Dalam hal ini, yang harus diperbaiki adalah cara dari pemerintah memandang publik. Solidaritas publik jangan dinilai sebagai sesuatu yang berpotensi untuk melakukan penyelewengan. Negara perlu untuk mendengar.
Negara perlu hadir bukan hanya untuk mengatur melainkan mempermudah jarak pemerintah dan publik. Dalam situasi seperti ini, harusnya negara justru mempermudah administrasi bagi influencer maupun rakyat untuk melakukan penggalangan dana.
Karena saat ini, yang dibutuhkan rakyat bukanlah formulir online, tapi kehadiran nyata dan kepercayaan negara. Jika pemerintah memang khawatir terhadap penyelewengan yang dilakukan karena sebuah penggalangan dana, maka audit dapat dilakukan setelah donasi di salurkan.
Proses pemeriksaan kritis dan sistematis (audit) ini dapat dilakukan kemudian oleh pihak independen untuk mengumpulkan bukti dan mengevaluasi informasi (seperti laporan keuangan, sistem, atau proses) agar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh aturan negara.
Baca Juga
-
Tragedi Pejompongan: Saat Demo Berubah Menjadi Petaka bagi Warga Tak Bersalah
-
Rekening Diblokir Jelang Demo, Penegakan Hukum atau Pembungkaman?
-
Segera Tayang di Netflix! 4 Fakta Wajib Tahu tentang Drakor Mousetrap yang Dibintangi Ryu Jun Yeol
-
Segera Tayang! Intip Fakta-Fakta Menarik Drama Korea 'New Recruit 4'
-
Career Break Bukan Penghalang, Mengapa Dunia Kerja Sulit Memahaminya?
Artikel Terkait
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
-
7 Negara Paling Tidak Bahagia di Dunia Tahun 2025, Ada Indonesia?
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
Kolom
-
Financial Anxiety: Saat Memikirkan Uang Lebih Melelahkan dari Mencari Uang
-
Mitos Kelas Menengah: Ketika Kelas Ekonomi Gagal Ungkap Kerentanan Pekerja
-
Tall Poppy Syndrome: Ketika Orang Berhasil Justru Dicari Kekurangannya
-
Label Expired untuk Perempuan: Mengapa Bertambah Usia Dianggap Kerugian?
-
Bahaya Penggunaan Prompt, Pendinginan Server Menyebabkan Krisis Air Bersih
Terkini
-
Optimis! Fabio Quartararo Yakin Honda Bisa Bangkit di Era MotoGP 2027
-
Oppo Find X10 Siap Debut 22 September: Flagship dengan Kamera 200 MP dan Baterai Jumbo 8.000 mAh
-
Tren Aplikasi Ringkasan Buku: Solusi Hemat Waktu atau Ancaman Daya Kritis?
-
Review Film Once We Were Us: Ternyata Cinta Saja Tak Selalu Cukup
-
Anti Lengket! 5 Lip Matte Ringan yang Nggak Menggumpal dan Bebas Pecah