Hayuning Ratri Hapsari | Fauzah Hs
Nadiem Makarim (Instagram/nadiemmakarim)
Fauzah Hs

Sobat Yoursay, drama hukum pengadaan laptop Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim kini menjadi pusat perhatian. 

Jaksa menyodorkan angka Rp 809 miliar, sebuah nominal raksasa yang seketika membakar emosi publik. Namun, di balik keriuhan itu, ada satu pertanyaan yang masih menggantung tak terjawab: bagaimana uang itu mengalir? Dari mana asalnya, lewat mekanisme apa ia berpindah, dan di titik mana ia mendarat di kantong pribadi sang terdakwa?

Sobat Yoursay, kita perlu ingat bahwa dalam hukum pidana korupsi, angka bukanlah segalanya. Yang jauh lebih krusial adalah konstruksi peristiwanya. Harus ada bukti nyata perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kerugian negara, dan yang terpenting adalah alur keuntungan yang dinikmati secara nyata. Tanpa alur yang presisi, sebuah dakwaan tak lebih dari sekadar tuduhan kosong.

Dalam eksepsinya, Nadiem menggugat kegagalan jaksa dalam menjelaskan mekanisme aliran dana Rp809 miliar itu ke tangannya. Tidak ada penjelasan tentang keuntungan pribadi yang ia dapatkan dari kebijakan Chromebook tersebut.

Ini adalah sebuah pembelaan diri sekaligus tantangan hukum yang serius. Dan di negara hukum, tantangan seperti ini harus dijawab dengan data, bukan sekadar asumsi belaka.

Coba bayangkan jika sobat Yoursay ditempatkan di kursi panas itu. Kamu dituduh menerima uang ratusan miliar, namun jalur uangnya tidak pernah dipetakan secara konkret. Tidak ada catatan rekening, tidak ada jejak transaksi personal, apalagi bukti aliran dana langsung. Yang ada hanyalah kecocokan waktu, kebijakan yang diambil, dan jabatan yang diemban. Lalu, apakah kepingan-kepingan itu cukup untuk melabeli seseorang sebagai koruptor?

Di sini, kita harus sangat hati-hati memisahkan antara konflik kepentingan, kebijakan yang memicu perdebatan, dengan tindak pidana korupsi.

Tidak semua kebijakan yang bermasalah itu otomatis berarti korup. Hukum pidana memegang prinsip yang sangat ketat, lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang tanpa bukti yang utuh.

Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana persepsi publik sering kali berlari lebih cepat daripada fakta hukum. Begitu angka Rp809 miliar dilempar ke ruang publik, narasi “korupsi besar” terbentuk dengan sendirinya. Media sosial bekerja seperti pengadilan bayangan. Vonis dijatuhkan bahkan sebelum hakim berbicara.

Di sini, sobat Yoursay, kita semua perlu mempertanyakan, apakah kita sedang mengawal keadilan, atau sekadar menikmati sensasi angka besar?

Pihak kuasa hukum Nadiem memberikan pembelaan bahwa angka tersebut merupakan hasil aksi korporasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Gojek Indonesia menjelang IPO, bukan dari proyek Chromebook. 

Jika benar demikian, maka ini adalah ranah hukum yang berbeda. Jaksa memiliki beban berat untuk membuktikan bahwa aksi korporasi tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan kebijakan publik dan keuntungan pribadi Nadiem. Tanpa bukti itu, dakwaan ini akan terasa sangat rapuh.

Sobat Yoursay, sikap kritis kita saat ini bukan untuk membela seseorang, melainkan untuk membela sebuah prinsip. Korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka penanganannya pun harus luar biasa presisi dan bertanggung jawab.

Jika definisi korupsi terus diperluas tanpa batas yang jelas, siapa pun yang duduk di posisi strategis bisa terancam penjara hanya karena sebuah kebijakan yang mereka ambil.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah jika tuduhan tanpa alur yang jelas ini terus dilakukan, kepercayaan publik terhadap gerakan pemberantasan korupsi justru akan runtuh.

Masyarakat akan mulai jenuh, skeptis, dan berakhir sinis. Ironinya, ketika kita sibuk dengan narasi yang lemah, korupsi yang nyata justru bisa bersembunyi dengan tenang di balik kebisingan tersebut.

Kini, pertanyaannya kembali kepada kamu, sobat Yoursay. Jika sebuah dakwaan gagal menunjukkan jalur uang secara mendetail, apakah kamu masih cukup yakin untuk menyebutnya sebagai korupsi? Atau kamu melihat ini sebagai kebijakan yang dipaksa masuk ke ranah pidana?