Hayuning Ratri Hapsari | Yayang Nanda Budiman
Ilustrasi limbah medis (Pixabay/Alexroma)
Yayang Nanda Budiman

Di tengah kemajuan pelayanan kesehatan yang semakin pesat, ada sisi lain yang jarang disorot publik yaitu menumpuknya limbah medis yang menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan hidup. Setiap tindakan medis, baik di rumah sakit, klinik, puskesmas, laboratorium, maupun praktik mandiri dokter, selalu menghasilkan residu berupa jarum suntik bekas, perban yang terkontaminasi, sampah obat-obatan kedaluwarsa, hingga sisa bahan kimia laboratorium.

Di masa pascapandemi, bahkan masker sekali pakai dan sarung tangan medis yang digunakan masyarakat awam pun turut menyumbang tumpukan limbah medis yang bersifat berbahaya dan menular. Berbeda dengan sampah rumah tangga biasa, limbah medis termasuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang membutuhkan penanganan khusus agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan manusia maupun lingkungan.

Menurut data Kementerian Kesehatan, timbulan limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia mencapai sekitar 296,86 ton per hari, sementara kapasitas pengolahannya baru sekitar 151,6 ton per hari. Ketimpangan besar ini menyebabkan sebagian besar limbah medis menumpuk di fasilitas kesehatan, tidak jarang dibuang sembarangan, bahkan ditemukan mencemari sungai dan tanah.

Kasus pencemaran limbah medis di Sungai Citarum, Ciliwung, dan Cisadane beberapa tahun lalu menjadi peringatan keras bahwa persoalan ini bukan sekadar isu teknis pengelolaan, tetapi sudah menjadi ancaman ekologis yang nyata. Air yang seharusnya menjadi sumber kehidupan kini justru menjadi media penyebaran logam berat, bahan kimia toksik, dan mikroorganisme berbahaya yang mengancam keberlangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Peningkatan volume limbah medis tidak hanya disebabkan oleh bertambahnya fasilitas kesehatan, tetapi juga oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan yang berbanding lurus dengan tingginya penggunaan alat medis sekali pakai. Ironisnya, sistem pengelolaan limbah belum mampu menyesuaikan diri dengan kecepatan pertumbuhan sektor kesehatan. Ketidakseimbangan ini menjadikan limbah medis sebagai bom waktu yang cepat atau lambat dapat mencemari ekosistem air, udara, dan tanah secara simultan.

Dampak Ekologis dan Kesehatan yang Mengintai

Limbah medis memiliki karakteristik berbahaya karena mengandung zat kimia toksik, logam berat, patogen, serta bahan radioaktif. Jika tidak diolah dengan benar, limbah ini dapat mencemari tanah dan air, serta menjadi sarang penyebaran penyakit menular. Mikroorganisme patogen dari limbah infeksius dapat masuk ke tubuh manusia melalui luka terbuka, udara, atau air yang terkontaminasi. Virus seperti HIV, hepatitis B, dan hepatitis C terbukti dapat menular melalui jarum suntik bekas yang tidak dibuang dengan benar.

Pencemaran air oleh limbah medis menimbulkan dampak berantai yang kompleks. Ketika logam berat dan bahan kimia farmasi meresap ke sumber air tanah, maka proses bioakumulasi akan terjadi dalam tubuh ikan dan organisme air lainnya, yang kemudian dikonsumsi oleh manusia. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan. Tidak hanya manusia yang menjadi korban, flora dan fauna di sekitar ekosistem air juga terancam kehilangan habitatnya akibat terganggunya keseimbangan biologis.

Pencemaran udara akibat pembakaran limbah medis yang tidak sempurna pun menjadi masalah lain seperti insinerator yang tidak dilengkapi sistem penyaring modern akan menghasilkan dioksin dan furan. Pembuangan limbah medis secara terbuka juga dapat menimbulkan bau menyengat dan menurunkan kualitas udara. Ketika udara tercemar, masyarakat di sekitar fasilitas kesehatan tidak hanya terancam kesehatannya, tetapi juga menanggung beban sosial berupa penurunan kualitas hidup dan nilai ekonomi lingkungan.

Keterbatasan Sistem dan Tantangan Pengelolaan

Secara normatif, pemerintah telah berupaya mengatur pengelolaan limbah medis melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap penghasil limbah medis wajib mengelolanya secara aman dan berizin. Namun dalam praktiknya, masih terdapat berbagai kendala yang membuat sistem pengelolaan limbah belum optimal.

Per tahun 2020, dilaporkan hanya terdapat 12 perusahaan pengolah limbah B3 berizin di Indonesia yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. Jumlah ini sangat tidak sebanding dengan lebih dari 2.800 rumah sakit dan hampir 10.000 puskesmas di seluruh Indonesia (Kemenkes, 2019). Banyak rumah sakit di luar Jawa yang kesulitan mengirimkan limbah medis ke fasilitas pengolahan karena jarak yang jauh dan biaya transportasi yang tinggi. Akibatnya, tidak sedikit fasilitas kesehatan yang menimbun limbah dalam jangka waktu lama atau membakarnya sendiri dengan insinerator yang belum berizin dan tidak memenuhi standar lingkungan.

Keterbatasan infrastruktur ini diperparah dengan lemahnya pengawasan serta rendahnya kesadaran dan kapasitas teknis tenaga medis dalam pengelolaan limbah. Tak jarang ditemukan kasus penyalahgunaan limbah medis oleh pihak tidak bertanggung jawab yang menjual kembali jarum suntik bekas atau alat medis sekali pakai untuk keuntungan ekonomi. Praktik ini tidak hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum dan menimbulkan risiko penularan penyakit berbahaya.

Penerapan prinsip kedekatan dalam pengelolaan limbah medis seharusnya menjadi solusi efektif. Artinya, limbah sebaiknya dikelola sedekat mungkin dengan sumbernya agar biaya dan risiko dapat ditekan. Namun prinsip ini hanya dapat berjalan jika setiap daerah memiliki fasilitas pengolahan sendiri atau sistem berbasis wilayah yang didukung penuh oleh pemerintah daerah. Tanpa sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, sistem pengelolaan limbah medis akan terus timpang dan tidak berkelanjutan.

Strategi Berkelanjutan untuk Mengatasi Krisis Limbah Medis

Mengatasi persoalan limbah medis tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan strategi nasional yang terintegrasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Langkah pertama adalah memperkuat kapasitas teknis fasilitas pelayanan kesehatan dalam melakukan pemilahan, penyimpanan, dan pengangkutan limbah sesuai standar keselamatan. Setiap rumah sakit dan puskesmas harus memiliki tenaga khusus yang terlatih dalam manajemen limbah medis serta dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai.

Langkah kedua adalah mendorong inovasi teknologi pengolahan limbah yang ramah lingkungan. Pemerintah perlu memberi insentif kepada sektor swasta dan lembaga riset untuk mengembangkan solusi inovatif agar pengelolaan limbah tidak hanya berorientasi pada pembuangan, tetapi juga pada pemanfaatan kembali.

Langkah ketiga adalah memperkuat peran pemerintah daerah dalam membangun fasilitas pengolahan limbah medis berbasis wilayah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan menyediakan lahan, membentuk badan usaha pengelola, serta melakukan sosialisasi dan pengawasan di lapangan. Dalam konteks ini, kolaborasi antara pemerintah daerah, rumah sakit, dan swasta menjadi kunci agar setiap wilayah dapat mandiri dalam mengelola limbah medisnya tanpa bergantung pada fasilitas di luar daerah.

Selain itu, peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya limbah medis juga menjadi bagian penting dari strategi pengendalian. Edukasi publik mengenai pembuangan alat kesehatan pribadi seperti masker dan sarung tangan harus dilakukan secara luas untuk mencegah pencemaran dari sumber domestik. Dalam jangka panjang, pembangunan sistem pengelolaan limbah medis yang berkelanjutan harus berjalan seiring dengan upaya penguatan tata kelola lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Limbah medis sejatinya mencerminkan wajah peradaban manusia modern yang berupaya menyembuhkan penyakit, tetapi berisiko menciptakan penyakit baru bagi bumi. Jika tidak ditangani dengan benar, kemajuan sektor kesehatan justru menjadi ironi ekologis yang menggerogoti sumber daya alam dan kualitas hidup generasi mendatang. Karena itu, pengelolaan limbah medis bukan semata urusan teknis rumah sakit, melainkan tanggung jawab moral seluruh masyarakat dalam menjaga keberlanjutan kehidupan di bumi yang semakin rapuh ini.