Hayuning Ratri Hapsari | Yayang Nanda Budiman
Ilustrasi hukum (Pixabay)
Yayang Nanda Budiman

Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan sekadar perubahan teknis dalam tata kelola pemilu, melainkan penanda penting arah demokrasi Indonesia.

Ketika negara mulai mempertimbangkan kembali mekanisme tidak langsung yang selama dua dekade terakhir ditinggalkan karena dinilai tidak demokratis, kegelisahan publik menjadi sesuatu yang wajar.

Ini bukan hanya soal biaya pilkada atau kelelahan administrasi, tetapi tentang siapa yang sesungguhnya memegang kendali atas kekuasaan politik di tingkat lokal.

Sejak pilkada langsung diperkenalkan pada 2005, relasi antara rakyat dan pemimpinnya mengalami pergeseran mendasar. Warga desa, buruh kota, hingga kelas menengah memiliki satu momen yang sama, yakni mencoblos dan menentukan sendiri siapa yang akan memimpin daerah mereka.

Dalam praktiknya memang banyak kekurangan, tetapi di dalamnya terkandung pengakuan bahwa rakyat adalah sumber utama legitimasi kekuasaan.

Alasan Efisiensi yang Terasa Terlalu Sempit

Para pendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD kerap mengangkat isu efisiensi anggaran dan stabilitas politik. Tidak dapat dipungkiri bahwa pilkada langsung memang mahal dan sering melahirkan konflik.

Biaya kampanye yang besar mendorong kandidat mencari sokongan dana yang kemudian menuntut balas jasa. Banyak kajian dan laporan media menunjukkan bahwa situasi ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi kebijakan setelah kepala daerah terpilih.

Namun ada persoalan mendasar ketika solusi yang ditawarkan justru memangkas hak dasar warga untuk memilih. Demokrasi tidak pernah dirancang sebagai sistem yang murah, melainkan sebagai sistem yang adil dan partisipatif.

Jika suara rakyat mulai dihitung dengan logika untung rugi anggaran, maka yang terjadi adalah pergeseran nilai yang berbahaya. Hak politik diperlakukan sebagai beban fiskal.

Masalah utama pilkada bukan terletak pada keterlibatan rakyat, melainkan pada lemahnya pengawasan, mahalnya politik, dan rapuhnya partai. Mencabut hak memilih langsung tidak menyelesaikan akar persoalan itu.

Ruang Publik yang Kian Menyempit

Dampak paling mengkhawatirkan dari pemilihan kepala daerah oleh DPRD adalah penyempitan ruang partisipasi publik.

Jika kepala daerah dipilih oleh anggota dewan, maka proses politik berpindah dari ruang terbuka ke ruang tertutup. Rakyat tidak lagi berhadapan langsung dengan calon pemimpin, melainkan hanya menjadi penonton dari antarpartai.

Kepala daerah yang lahir dari mekanisme ini akan lebih bergantung pada elite politik dibandingkan pada warga biasa. Logika akuntabilitas pun berubah. Yang harus dipuaskan bukan jutaan pemilih, melainkan segelintir anggota DPRD dan pimpinan partai.

Situasi ini membuka ruang yang lebar bagi kompromi kepentingan, lobi tertutup, bahkan jual beli dukungan. Dalam kondisi semacam itu, kritik publik kehilangan daya tekan. Kotak suara yang selama ini menjadi alat evaluasi rakyat terhadap pemimpin daerah tidak lagi berfungsi secara langsung.

Demokrasi yang Terancam Menjadi Milik Elite

Inti dari perdebatan ini adalah kedaulatan rakyat. Konstitusi menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Prinsip ini tidak boleh dipersempit hanya menjadi keterwakilan di parlemen. Dalam konteks pemerintahan daerah, kedaulatan justru paling nyata ketika warga memilih langsung pemimpinnya.

Mengembalikan pemilihan kepada DPRD menyerupai langkah mundur ke masa ketika demokrasi lokal dikendalikan oleh segelintir elite. Reformasi 1998 lahir untuk meruntuhkan model kekuasaan tertutup semacam itu. Jika wacana ini diwujudkan, maka pintu yang dahulu ditutup dengan susah payah akan kembali terbuka.

Perubahan memang diperlukan, tetapi perubahan seharusnya memperluas hak rakyat, bukan mempersempitnya. Demokrasi Indonesia masih penuh masalah, tetapi jawabannya bukan dengan mengurangi suara warga.

Jika negara ingin memperbaiki pilkada, jalannya adalah dengan membersihkan politik uang, memperkuat partai politik, dan menegakkan hukum. Menarik kembali hak rakyat untuk memilih bukanlah solusi, melainkan kemunduran.