Hayuning Ratri Hapsari | Fauzah Hs
Ilustrasi hukum (Freepik)
Fauzah Hs

Ruang sidang perkara korupsi idealnya adalah ruang paling sipil dalam sebuah negara hukum. Di sanalah argumen diuji, bukti dihadapkan, dan nasib seseorang ditentukan oleh hukum. 

Namun suasana itu terasa bergeser ketika persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim diwarnai kehadiran personel TNI di dalam ruang sidang. 

Meski disebut sebagai bagian dari pengamanan, kehadiran aparat bersenjata ini justru memunculkan tanda tanya, apakah negara sedang mengawal hukum, atau tanpa sadar sedang mengintimidasi proses peradilan sipil?

Sobat Yoursay, tidak ada yang menafikan pentingnya keamanan dalam persidangan perkara besar. Namun keamanan bukan hanya tentang ada atau tidaknya potensi keributan. Keamanan juga menyangkut rasa aman, termasuk rasa aman psikologis bagi terdakwa, saksi, jurnalis, dan publik yang mengamati jalannya persidangan. Di titik inilah kehadiran TNI di ruang sidang sipil menjadi problematik.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim bahkan sempat menegur personel TNI yang berdiri di tengah ruang sidang karena dinilai mengganggu jalannya sidang dan peliputan media.

Artinya, secara langsung, hakim melihat ada sesuatu yang tidak proporsional. Jika kehadiran aparat itu benar-benar netral dan tak mengganggu, teguran semacam ini tak akan diperlukan.

Bagi aparat penegak hukum, mungkin ini hanya pengamanan rutin. Tapi bagi publik, pemandangan tentara berseragam di ruang sidang tipikor menghadirkan pesan kalau negara hadir dengan kekuatan. Pesan ini, disadari atau tidak, menciptakan suasana tegang yang sulit diabaikan.

Padahal, Indonesia sudah lama menegaskan pemisahan yang jelas antara ranah militer dan sipil, terutama sejak reformasi 1998. Peradilan sipil adalah salah satu simbol paling penting dari supremasi hukum dan demokrasi. Ketika unsur militer masuk ke dalamnya, meski dengan alasan pengamanan, batas itu menjadi kabur. 

Kehadiran TNI di ruang sidang ini harus dibaca dalam konteks yang lebih luas. Sepanjang 2025, publik disuguhi berbagai peristiwa yang memperlihatkan kembalinya simbol-simbol kekuasaan ke ruang-ruang sipil, dari pengamanan demonstrasi, revisi regulasi yang memberi ruang lebih besar bagi aparat, hingga wacana-wacana yang mengendurkan garis pembatas antara sipil dan militer. Sidang Nadiem ini hanya menjadi satu titik yang terlihat, tapi akar masalahnya lebih dari itu.

Sobat Yoursay, bayangkan posisi seorang terdakwa atau saksi. Mereka datang untuk berbicara di hadapan hakim, bukan di hadapan negara bersenjata. Kehadiran aparat militer bisa menciptakan tekanan psikologis, bahkan jika tidak ada satu kata pun yang diucapkan. Dalam hukum modern, tekanan semacam ini sudah cukup untuk dianggap problematis. 

Pihak jaksa menyebut pelibatan TNI sebagai bagian dari pengamanan persidangan dan mengklaim hal itu juga dilakukan dalam penanganan perkara lain. Pertanyaannya, jika praktik ini mulai dianggap normal, sejak kapan dan berdasarkan aturan apa? Apakah ada dasar hukum yang jelas, atau ini sekadar kebiasaan baru yang tumbuh tanpa evaluasi publik?

Lebih jauh lagi, kehadiran aparat bersenjata di ruang sidang rawan menggeser fokus perkara yang merugikan semua pihak. Terdakwa kehilangan ruang pembelaan yang netral, aparat peradilan kehilangan kepercayaan publik, dan negara yang kehilangan wibawa hukum.

Negara harus bisa menjawab, apakah kehadiran TNI benar-benar diperlukan? Jika ya, mengapa tidak di luar ruang sidang? Jika tidak, mengapa tetap dilakukan? Dalam negara hukum, setiap tindakan aparat seharusnya bisa dijelaskan secara transparan, bukan hanya dibenarkan secara sepihak.

Kasus Nadiem akan terus berjalan, putusan hakim kelak akan menjadi penentu. Namun dampak simbolik dari persidangan ini tidak berhenti di palu hakim. Ia akan menjadi preseden, rujukan, dan mungkin pembenaran bagi praktik serupa di masa depan. Itulah sebabnya isu ini tidak boleh dianggap sepele.

Sobat Yoursay, mengawal hukum tidak pernah berarti menakut-nakuti prosesnya. Justru sebaliknya, hukum dikawal dengan memastikan ia berjalan tenang, adil, dan bebas dari tekanan apa pun.

Jika ruang sidang sudah kehilangan rasa aman sipilnya, maka yang terancam bukan hanya satu terdakwa, melainkan kepercayaan kita pada keadilan itu sendiri.