Sekar Anindyah Lamase | Irhaz Braga
Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia (Dw.com)
Irhaz Braga

Pada 8 Januari 2026, Geneva menyaksikan sejarah diplomasi Indonesia. Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro diangkat sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB) untuk periode tahun ini.

Penetapan ini bukan sekadar protokoler, Indonesia kini memegang posisi tertinggi dalam salah satu lembaga HAM global yang kerap menjadi panggung utama bagi isu HAM internasional. Jabatan ini otomatis diberikan dalam sistem rotasi regional Asia-Pasifik namun pemilihan Indonesia sebagai calon tunggal dari kawasan tetap memicu sorotan luas.

Menurut penjelasan resmi, sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia akan memimpin seluruh agenda tahunan 2026, mengatur jalannya tiga sesi pleno, dan menjadi juru bicara formal dalam forum internasional yang membahas pelanggaran HAM di berbagai negara anggota.

Presiden juga memiliki peran administratif, termasuk memfasilitasi dialog antarnegara, menjaga netralitas forum, serta mengusulkan kandidat ahli yang akan mengisi mandat prosedur khusus sebagai penyidik atau pelapor independen di bawah payung Dewan.

Prestasi ini disebut oleh pemerintah sebagai pengakuan kepercayaan komunitas internasional terhadap rekam jejak diplomat Indonesia, yang telah berulang kali terlibat dalam kerja multilateral di Dewan HAM sejak keanggotaannya dimulai. Indonesia pernah beberapa kali menjadi anggota Dewan, bahkan Wakil Presiden pada 2024, serta dikenal aktif dalam kerja sama ASEAN dalam isu HAM dan pembangunan inklusif.

Namun, kredibilitas sebuah jabatan internasional semacam ini tak serta-merta menghapuskan tantangan struktural di dalam negeri. Di sinilah letak paradoks yang kerap dipotret oleh pengamat, aktivis, bahkan lembaga HAM internasional.

Sorotan dan Kritik: Dari Papua hingga Represi Sipil

Sejak awal tahun politik hingga menjelang terpilihnya RI sebagai Presiden Dewan HAM PBB, catatan HAM domestik menghadirkan tantangan serius bagi klaim pencapaian internasional.

Organisasi masyarakat sipil seperti KontraS dan Amnesti Internasional menilai posisi ini justru ironi besar. Mereka menunjukkan bahwa di dalam negeri, situasi HAM masih sarat dengan kekerasan aparat, pembungkaman ruang sipil, dan kriminalisasi terhadap pengkritik pemerintah.

KontraS mencatat aksi protes besar pada Agustus 2025 di Jakarta yang berujung bentrokan mematikan antara aparat dan demonstran hingga menimbulkan puluhan korban jiwa serta ribuan luka-luka, dan ratusan penangkapan secara masif tanpa jaminan akuntabilitas.

Tuduhan ini mencakup penggunaan kekuatan berlebihan serta label kriminal terhadap aktivis lingkungan dan HAM sebagai bagian dari strategi represif.

Catatan ini beresonansi dengan peringatan lembaga lain seperti Amnesty International Indonesia. Direktur Eksekutif Usman Hamid mengingatkan bahwa terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB bisa menjadi  kebanggaan semu yang menutup realitas tentang tantangan HAM di tanah air.

Menurutnya, jabatan presiden ini bukan indikator kemajuan substantif, karena posisi tersebut bergilir dan tidak selalu mencerminkan pencapaian hak asasi manusia secara riil.

Amnesty memaparkan soal lebih dari 5.000 penangkapan berkaitan dengan protes sepanjang 2025, ratusan serangan atau intimidasi terhadap pembela HAM, serta penolakan pemerintah untuk membuka akses kunjungan pelapor khusus PBB yang ingin menilai situasi di dalam negeri.

Kasus ini, kata mereka, menunjukkan adanya ketidakseriusan dalam mengimplementasikan standar HAM yang didengungkan di forum internasional.

Sorotan serupa muncul pada dinamika Papua. Di wilayah timur Indonesia ini, lembaga internasional dan lokal beberapa kali mencatat dugaan pelanggaran HAM terkait operasi militer dan polisi terhadap warga sipil serta pembatasan akses informasi dan kebebasan berbicara bagi kelompok pro-kemerdekaan.

Isu Papua, termasuk pendekatan pemerintah yang cenderung memandang kelompok pro-kemerdekaan sebagai ancaman ketimbang sebagai pihak yang haknya harus dilindungi, turut dijadikan contoh ketidakkonsistenan negara dalam menerapkan prinsip HAM secara menyeluruh.

Kritik-kritik ini dilontarkan bukan hanya oleh KontraS atau Amnesty, tetapi juga komunitas akademik dan organisasi sipil lain yang menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu seperti Tragedi 1965, Semanggi, dan kasus lain yang hingga kini belum tuntas secara hukum dan penghormatan terhadap korban.

Panggung Internasional vs. Realitas Lokal: Tantangan Konsistensi Kebijakan HAM

Bagaimana menyikapi peran ganda ini, sebagai pemimpin forum global dan negara dengan tantangan HAM domestik yang masih akut?

Bagi pemerintah, posisi sebagai Presiden Dewan HAM PBB hendaknya dipahami sebagai peluang untuk memperkuat suara Indonesia dalam diplomasi HAM, meningkatkan dialog lintas kawasan, sekaligus menunjukkan komitmen terhadap prinsip internasional. Kepercayaan yang diberikan oleh anggota Asia-Pasifik dalam memilih Indonesia, meski rotasi, tetap dipandang sebagai pengakuan atas peran aktif Jakarta di isu konflik, hak ekonomi-sosial, dan kerja sama multilateral lainnya.

Namun, praktik foreign policy begins at home, kebijakan luar negeri dimulai dari penghormatan HAM di dalam negeri tetap menjadi ujian konstan. Banyak pihak berargumen bahwa kemampuan Indonesia memainkan peran kredibel di Dewan HAM PBB akan sangat tergantung pada bagaimana negara mengatasi kritik internasional terhadap catatan HAM domestiknya: memastikan kebebasan berekspresi, menghormati hak berkumpul secara damai, membuka ruang dialog terhadap kelompok marjinal, serta menangani akuntabilitas atas pelanggaran lampau dan masa kini dengan mekanisme hukum yang transparan.

Lembaga HAM internasional sering menekankan bahwa prioritas pada hak sipil dan politik yang kuat memperkuat legitimasi negara di arena global. Tanpa konsistensi tersebut, jabatan presiden Dewan HAM PBB bisa menjadi sekadar simbol diplomatik: besar di nama, namun minim di substansi implementasi terhadap prinsip yang dijunjung.

Dalam konteks Indonesia, sejarah panjang dinamika HAM dari kasus 1998, reaksi terhadap demonstrasi, hingga reformasi hukum yang dipertanyakan, mengingatkan bahwa reputasi sebuah bangsa dalam HAM tidak hanya diukur dari gelar internasional, tetapi dari kualitas perlindungan yang dirasakan warga negaranya setiap hari.

Dengan demikian, gavel presiden Dewan HAM PBB layak dipandang sebagai panggilan aksi, bukan sekadar prestasi yang layak dirayakan tanpa introspeksi mendalam terhadap realitas lokal yang masih terus bergolak.

CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS