Sebuah ironi besar kembali terjadi dalam sejarah diplomasi dunia. Donald Trump baru saja meresmikan Board of Peace. Berdasarkan klaim Trump, ini merupakan sebuah badan yang secara resmi akan mewujudkan perdamaian atau menjanjikan keteduhan global.
Namun legitimasi badan ini runtuh sejak awal. Lubang terbesarnya jelas: Otoritas Palestina sama sekali tidak dilibatkan.
Padahal, konteks pembentukan badan ini sesungguhnya salah satunya adalah untuk mendamaikan konflik Israel dan Palestina.
Ironisnya, Otoritas Palestina sama sekali tidak dilibatkan, sementara Israel duduk sebagai poros utama. Pertanyaan besar muncul dalam pikiran saya: perdamaian macam apa yang mau diwujudkan di atas meja perundingan yang sudah timpang sejak dalam pikiran?
Pemerintah dan rakyat Indonesia harus sepenuhnya sadar dan lepas dari khayalan yang memabukkan bahwa Board of Peace bukanlah Gerakan Non-Blok (GNB) yang dalam sejarah dikenal sebagai pelopor perdamaian dan semangat anti-penjajahan.
Di dalam GNB, Indonesia tampil dominan dan mampu menyuarakan gagasan serta ideologi bangsa dan negara Indonesia dengan lantang. Sebaliknya, Board of Peace yang sekarang ini justru beranggotakan Israel, suatu negara yang dalam sejarahnya selalu berada pada posisi yang berseberangan secara ideologi politik dengan Indonesia karena pendudukan dan penjajahannya terhadap tanah dan bangsa Palestina.
Bergabung dengan forum yang di dalamnya terdapat pelaku penindasan manusia atas manusia atau penjajah, tanpa melibatkan pihak yang dijajah, merupakan sebuah paradoks etis. Adalah ironi besar jika pemerintah Indonesia tidak menyadari sama sekali akan hal ini.
Dalam sejarah, para presiden Indonesia, khususnya presiden pertama dan kedua, yaitu Soekarno dan Soeharto, mereka berhubungan baik dengan tokoh pejuang kemerdekaan Palestina, seperti mendiang Yasser Arafat. Tidak ada sama sekali tercatat dalam sejarah kepemimpinan mereka, Indonesia berada dalam satu badan eksklusif yang di dalamnya hanya ada pemimpin Israel, tanpa keberadaan pemimpin Palestina.
Posisi Indonesia dalam setiap kebijakan, baik dalam maupun luar negeri, senantiasa harus selaras dengan amanat Pembukaan UUD 1945, yang dengan tegas menyatakan pada kalimat pertamanya: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Oleh karena itu, sikap pemerintah Indonesia yang secara sadar dan sengaja terlibat dalam lembaga yang meminggirkan hak bangsa Palestina adalah suatu bentuk pengingkaran terhadap ruh konstitusi kita sendiri. Ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah kita, yaitu bahwa dalam diplomasi internasional, ada hal yang bisa dikompromikan dan tidak. Jika sudah berkaitan dengan konstitusi kita, maka kompromi sesungguhnya adalah sebuah bentuk pelanggaran terhadap konstitusi kita.
Akan tetapi, jika Indonesia masih tetap ingin berada dalam Board of Peace, maka sikap diplomasi kita harus tegas dan sejalan dengan konstitusi kita. UUD 1945 pada dasarnya adalah prinsip utama bangsa kita yang merupakan penjabaran dari ideologi bangsa dan negara Indonesia, yaitu Pancasila. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dijalankan jika Indonesia memang masih berniat bertahan di dalam Board of Peace.
Pemerintah Indonesia dalam hal ini harus mengambil sikap tegas terhadap dua hal. Pertama, pemerintah wajib mendesak supaya Otoritas Palestina secepatnya bergabung dengan posisi tawar yang setara. Tanpa keterlibatan Palestina, lembaga ini hanya akan menjadi alat hegemoni dan instrumen legitimasi bagi kepentingan politik luar negeri Amerika Serikat belaka. Ketiadaan Otoritas Palestina dalam Board of Peace ini pulalah yang kemudian membuat beberapa negara seperti Spanyol menolak untuk bergabung dengan badan ini.
Yang kedua adalah, pemerintah harus mendesak supaya Amerika Serikat segera membebaskan Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, dan istrinya, Cilia Flores. Tindakan agresi militer Amerika Serikat terhadap Venezuela merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap kedaulatan bangsa dan negara Venezuela serta hukum internasional. Hal ini sesungguhnya sangat bertentangan dengan semangat perdamaian yang diklaim akan terwujud dengan keberadaan Board of Peace.
Apabila desakan terhadap kedua hal tersebut diabaikan, maka pilihan paling bermartabat dan terhormat bagi Indonesia adalah keluar. Menarik diri dari forum yang eksklusif dan bias sebenarnya bukanlah bentuk isolasi, melainkan merupakan manifestasi dari kedaulatan moral bangsa. Kita tidak boleh membiarkan marwah atau harga diri konstitusi digadaikan demi sekadar mendapatkan kursi di panggung internasional yang semu, atau supaya tidak dikenai tarif impor tinggi oleh Amerika Serikat.
Pemerintah Indonesia selaku wakil bangsa dan negara Indonesia seharusnya tetap setia pada jalan "Bebas-Aktif”, yaitu bebas menentukan sikap berdasarkan kebenaran, dan aktif memperjuangkan ketertiban dunia yang berbasis pada kemerdekaan sejati, bukan perdamaian yang dipaksakan.
Karena sesungguhnya perdamaian yang dipaksakan dan terjadi di atas perampasan kedaulatan bangsa lain adalah sebuah bentuk penjajahan atau penindasan manusia atas manusia. Hal yang sangat dibenci oleh para pendiri negara Indonesia dan sangat bertentangan dengan konstitusi negara Republik Indonesia.
Baca Juga
Artikel Terkait
Kolom
-
Saat Negara Jadi Sumber Stres: Overexposure Trauma di Tengah Berita Negatif
-
Muramnya Tata Kelola Kekuasaan Indonesia: Nepotisme Jadi Budaya?
-
Perdamaian Tanpa Palestina, Damai untuk Siapa?
-
Krisis Etika Komunikasi Pejabat: Negara Asbun dan Rakyat yang Kian Letih
-
Misi Damai di Luar, Kegelisahan di Dalam: Menggugat Legitiminasi Diplomasi
Terkini
-
Kasus Penipuan Eks Karyawan Fuji Resmi Disidik, Diduga Tak Bekerja Sendiri?
-
Mengenal Filsafat dengan Cara yang Menyenangkan lewat Novel Dunia Sophie
-
Cha Eun-woo Rilis Permintaan Maaf Imbas Kasus Penggelapan Pajak Rp200 M
-
Di Antara Tembang dan Perang: Membaca Cerita Panji Nusantara
-
4 Inspirasi OOTD Y2K Vibes ala Rei IVE, Tampil Lebih Fresh dan Playful!