Hayuning Ratri Hapsari | Fauzah Hs
Ilustrasi hukum (Freepik)
Fauzah Hs

Sobat Yoursay, pernah nggak sih kamu punya keran air di rumah yang bocor halus? Awalnya cuma tetesan kecil, kita lihat tiap hari, tapi entah kenapa kita biarkan saja. Kita merasa itu "normal" karena toh airnya masih mengalir. Sampai akhirnya ada orang rumah atau tamu yang nyeletuk, "Lho, itu keran kok dibiarkan bocor terus? Boros tahu!" Baru deh kita sadar, "Eh iya ya, kenapa nggak saya benerin dari dulu?"

Nah, fenomena "kebocoran halus" ini ternyata nggak cuma terjadi di dapur kita, tapi juga di kas negara. Selama puluhan tahun, ada sebuah aturan soal uang pensiun pejabat negara yang terus "menetes" keluar dari APBN, dan kita semua—termasuk para pembuat kebijakan—seolah menganggap itu sebagai pemandangan yang biasa saja.

Sampai akhirnya, tepat pada 16 Maret 2026 kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu. UU Nomor 12 Tahun 1980 dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Aturan yang mengatur uang pensiun pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara ini dianggap sudah tidak relevan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam UUD 1945.

Tapi, coba deh pikirkan satu hal yang cukup ironis ini. UU itu dibuat tahun 1980. Artinya, aturan ini sudah berjalan selama 46 tahun! Selama hampir setengah abad, uang pajak kita mengalir untuk membiayai pensiun seumur hidup bagi mereka yang mungkin cuma menjabat selama lima tahun. Lantas, kalau nggak ada sekelompok dosen dan mahasiswa dari UII yang melayangkan gugatan, apakah isu ini akan pernah dibahas di ruang sidang?

Sobat Yoursay, ini yang bikin kita reflektif. Kita punya ratusan anggota DPR, kita punya jajaran kementerian yang isinya pakar hukum dan ekonomi, dan kita punya badan pengawas. Tapi kenapa butuh "orang luar"—dalam hal ini akademisi dan mahasiswa—untuk menyadarkan kita bahwa ada aturan yang nggak adil?

Sepertinya, sistem kita memang punya kecenderungan untuk menunggu "digugat" dulu baru mau bergerak. Rasa nyaman muncul pada realita yang ada, apalagi kalau realita itu menguntungkan pihak-pihak yang punya kuasa untuk mengubahnya. Secara logika, mana mungkin pimpinan lembaga tinggi negara tiba-tiba bangun pagi dan bilang, "Kayaknya uang pensiun seumur hidup saya ini nggak adil buat rakyat, mending saya hapus saja UU-nya."

Terdengar mustahil, kan? Inilah yang disebut dengan konflik kepentingan yang terlembagakan. Kita membiarkan ketidakadilan menjadi "normal" hanya karena tidak ada yang berteriak keberatan.

Selama ini, kita mungkin menerima saja fakta bahwa anggota DPR atau pimpinan BPK dapat pensiun seumur hidup sebagai hal yang wajar karena "jabatan mereka tinggi". Kita diajak menerima asumsi bahwa pengabdian selama 5 tahun itu nilainya setara dengan jaminan finansial sampai akhir hayat.

Tapi, mari kita bedah asumsi itu. Jika kita bicara soal keadilan, kenapa seorang guru honorer yang mengabdi 30 tahun harus berdarah-darah demi dana pensiun yang sangat minim, sementara pejabat hasil pemilu yang masa kerjanya singkat langsung dapat "tiket emas"?

Kita harus berani mempertanyakan apakah UU 12/1980 itu benar-benar sebuah hak, atau sebenarnya hanyalah "warisan privilese" era Orde Baru yang kebetulan lupa dipangkas saat reformasi? Kita seolah-olah hidup di masa depan, tapi menggunakan dompet dari masa lalu yang bocor.

Dampak dari sikap sistem yang menunggu digugat ini cukup serius, Sobat Yoursay. Pertama, kita kehilangan banyak momentum efisiensi anggaran. Berapa triliun rupiah yang sudah keluar selama 46 tahun untuk membiayai skema pensiun yang sebenarnya sudah tidak relevan ini? Uang itu harusnya bisa buat bangun sekolah atau puskesmas di daerah pelosok.

Kedua, ini menciptakan jurang kepercayaan. Publik jadi merasa bahwa perubahan ke arah yang lebih adil itu bukan datang dari niat baik pemerintah atau legislatif, tapi harus "dipaksa" lewat meja hijau. Ini preseden yang kurang sehat. Seolah-olah, kalau rakyat diam, maka ketidakadilan akan dianggap legal dan halal-halal saja untuk dilanjutkan.

Sobat Yoursay, kemenangan kecil dari gugatan mahasiswa dan dosen ini membuktikan kalau keadilan di negeri ini memang tidak otomatis hadir seperti paket belanja online yang dikirim ke rumah. Keadilan harus dikejar, diketuk pintunya, dan kadang-kadang memang harus dipaksa lewat gugatan hukum yang melelahkan.

Coba deh pikirkan, kira-kira ada berapa banyak lagi "keran bocor" di negeri ini yang sedang kita anggap normal hari ini, hanya karena belum ada yang berani menggugatnya ke pengadilan?

Apakah kita akan terus menunggu sampai ada mahasiswa lain yang bergerak, atau kita sudah bisa mulai menuntut perbaikan dari sekarang?