Pembangunan sering digunakan pemerintah sebagai justifikasi untuk mengeksklusi banyak hal lain, di mana kemudian pemerintah bisa melakukan tindakan apa pun yang dianggap perlu demi tercapainya tujuan tersebut. Di masa Orde Baru misalnya, pembangunan sering kali digunakan sebagai semacam kondisi darurat yang membuat pemerintah bisa membenarkan segala tindakan, sekalipun itu melanggar HAM, demi memperlancar target pembangunan.
Nyatanya, kecenderungan semacam itu bukan milik pemerintah semata, melainkan juga milik sekolah-sekolah melalui "uang gedung". Kita bisa sebut sekolah negeri mana pun di negara ini, dan hampir bisa dipastikan sekolah itu memungut uang dari siswa atas nama uang gedung atau “sumbangan”. Sekolah tentu paham bahwa “sumbangan” semacam ini dilarang, tapi atas nama pembangunan dan operasional, mereka tetap melakukannya.
Saya adalah Gen Z yang besar dan tinggal di Jawa Timur. Saya dan teman seumuran saya mungkin sudah asing dengan SPP atau uang bulanan, sebab selama sekolah kami memang tak pernah dipungut biaya bulanan itu. Tapi hampir setiap tahun kami selalu menerima surat yang harus diberikan pada orang tua kami. Surat itu adalah surat undangan kepada wali murid untuk datang ke sekolah dengan tujuan sosialisasi. Tapi di akhir sesi sosialisasi akan selalu ada ucapan bahwa sekolah membutuhkan uang untuk meningkatkan kualitas fasilitas yang ada, sehingga tiap-tiap siswa diminta untuk “menyumbang” uang yang—kalau aku tak salah ingat—jumlahnya adalah 1,5 juta rupiah. Nominal yang jumlahnya bahkan lebih besar daripada membayar SPP setahun.
Dulu aku menganggap tak ada yang salah dengan hal itu; bahwa memang ada yang harus dibayar untuk mendapatkan sesuatu. Aku sekolah, mendapatkan ilmu, orang tuaku membayar, dan kupikir itu hal yang wajar. Tapi setelah kuliah, baru kuketahui bahwa sebenarnya orang tuaku tak perlu membayar semua itu, sebab pendidikan adalah hak semua warga negara yang wajib difasilitasi oleh negara. Tapi kenyataannya memang agak ironi. Pemerintah berupaya menggratiskan pendidikan dengan meniadakan pungutan SPP tiap bulan, tapi sekolah malah menarik “sumbangan” tahunan yang jumlahnya bahkan lebih besar.
Diksi “sumbangan” yang digunakan sebenarnya hanya eufemisme dari pungutan, uang gedung, atau apa pun itu. Sebab mereka juga sadar bahwa meminta uang dari siswa sebenarnya telah dilarang, namun meminta “sumbangan” masih diperbolehkan. Sehingga mereka memungut uang dengan dalih sumbangan. Tapi selayaknya sumbangan, seharusnya tak ada kewajiban yang mengikat.
Namun di banyak sekolah, termasuk sekolah saya dulu, sumbangan tahunan semacam ini membawa konsekuensi konkret bila tak kunjung dibayar. Misalnya: dipersulit saat ikut ujian, penahanan rapor/ijazah, atau yang paling memalukan, nama kita akan disebut dalam daftar siswa yang belum membayar sumbangan melalui pengeras suara.
Upaya Mengeksploitasi Celah Hukum yang Ada
Melalui Permendikbud tahun 2016, pemerintah sebenarnya sudah melarang semua jenis pungutan untuk sekolahan. Kendati demikian, memang ada beberapa hal yang masih diperbolehkan, yakni penggalangan dana yang dilakukan secara sukarela dalam bentuk bantuan atau sumbangan. Namun, celah inilah yang kemudian digunakan banyak sekolah untuk menarik uang dari para siswa. Mereka mengubah nomenklaturnya dari "pungutan" menjadi "sumbangan". Tapi intinya mereka meminta sejumlah uang dalam jumlah tertentu yang harus dibayarkan dengan tenggat waktu yang telah ditentukan, dan disertai dengan sanksi bagi yang belum membayar.
Tentu uang "sumbangan wajib" ini sangat memberatkan orang tua. Di kabupaten kami, uang 1,5 juta adalah pendapatan rata-rata orang dalam sebulan, bahkan banyak yang berada di bawahnya. Saya tak tahu apa yang dipikirkan sekolah dengan meminta sumbangan wajib, padahal mereka tahu hal itu sepenuhnya dilarang. Saya juga yakin mereka tahu bahwa uang 1,5 juta adalah uang yang banyak dan memberatkan.
Maju Kena Mundur Kena
Saya berupaya berprasangka baik bahwa sekolah sebenarnya tak hendak menyusahkan orang tua siswa; mereka hanya terpaksa. Saya kemudian mencoba meriset alasan mengapa banyak sekolah meminta “sumbangan” dari para orang tua siswa. Saya mengetik keyword “apakah dana BOS cukup?” di mesin pencarian Google. Banyak artikel yang saya baca menyebutkan bahwa dana BOS masih jauh dari kata cukup, meski dana BOS sudah diberikan berdasarkan jumlah siswa yang ada dalam satu sekolah.
Setelah membaca artikel-artikel itu, algoritma Google kemudian juga mengantarkan saya pada suatu grup Facebook yang bernama “ARKAS”. Setelah saya cari tahu, anggota dari grup ini mayoritas adalah bendahara dan staf pelaksana sekolah. Mereka saling membagikan keluh kesah dan solusi satu sama lain selama berkutat mengurusi dana BOS sekolah.
Apa yang saya temukan di grup ini sebenarnya sama sekali tak mengejutkan. Isinya persis seperti yang telah ditulis dalam artikel-artikel yang telah saya baca: bahwa dana BOS dari pemerintah—selain masalah birokrasi yang berbelit-belit, aturan teknis yang ketat, dan pencairan sering terlambat—nyatanya juga tak cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah. Sebab, 50% dana BOS yang didapatkan akan selalu habis untuk menggaji guru dan staf honorer serta karyawan. Belum lagi ditambah pengadaan alat, perbaikan gedung, air, listrik, wifi, dll; dana itu masih jauh dari kata cukup.
Lalu apa yang kemudian bisa dilakukan? Beberapa orang menyarankan bahwa sekolah harus berinovasi dengan berwirausaha, tapi ini pun bukannya tanpa risiko kerugian dan masalah hukum. Jika misalnya sekolah menggunakan dana BOS untuk berwirausaha, siapa yang mau bertanggung jawab jika ada kerugian finansial? Belum lagi berwirausaha dengan "dana panas" semacam ini sering kali membawa seseorang terlibat dengan hukum.
Sebenarnya yang paling bertanggung jawab atas kurangnya dana BOS ini adalah negara. Sebelum tahun 2026, dana BOS hanya setengah dari dana untuk sekolah kedinasan yang hanya dinikmati segelintir siswa itu. Dilansir dari Tempo, masing-masing siswa di sekolah kedinasan sendiri menghabiskan biaya kisaran 155 juta per tahun—jumlah yang bahkan cukup untuk menyekolahkan 40-50 anak SMA sampai lulus, atau memberi beasiswa pada 3-4 mahasiswa sampai lulus di PTN top 10. Syukurlah pada tahun 2026 program itu telah dihapus dan sekolah kedinasan dibebankan pada kementerian. Namun setelah mendapat angin segar ini, pemerintah malah mengambil 30 persen dana pendidikan untuk makan bergizi gratis.
Saya tidak tahu sampai kapan pungutan atas nama “sumbangan” ini akan dilakukan dan orang tua harus terus membayar sesuatu yang tak semestinya mereka bayar. Tapi yang saya tahu dari melihat gelagat pemerintah dalam merancang anggaran pendidikan, maka mungkin memang benar bahwa tak ada yang benar-benar gratis di dunia ini. Bukan karena sekolah serakah. Bukan juga karena guru tak punya rasa empati. Tapi karena negara belum pernah benar-benar peduli pada biaya “tersembunyi” semacam ini.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Bongkar Selisih Biaya Sekolah Negeri vs Swasta Rp360 Juta, Bisa Jadi Aset Anak
-
Komersialisasi Pendidikan dan Ketika Solidaritas Publik Menambal Kebijakan
-
Ketika Prestasi Tidak Menjamin Jalan Pendidikan Menjadi Lebih Mudah
-
Keren, Sekolah Ramah Lingkungan dari 2,2 Ton Sampah Plastik Dibangun di Tangerang
-
Dari Gubuk Seng di Pinggir Rawa ke Universitas Glasgow: Perjalanan Hengki Melawan Keterbatasan
Kolom
-
Komersialisasi Pendidikan dan Ketika Solidaritas Publik Menambal Kebijakan
-
Ketika Prestasi Tidak Menjamin Jalan Pendidikan Menjadi Lebih Mudah
-
Wacana Tutup Prodi: Solusi Relevansi atau Kedok Kegagalan Negara?
-
Bertahan di Tengah Keterbatasan: Strategi Sunyi Anak Pejuang Pendidikan
-
Tragedi Bekasi: Saat Nyawa Penumpang Kereta Dipertaruhkan di Atas Rel
Terkini
-
Menang di Pengadilan! Kontrak Eksklusif 9 Member THE BOYZ Resmi Berakhir
-
Review Film The Devil Wears Prada 2: Balas Dendam Emily di Panggung Fashion
-
Baru Mulai Syuting, Helena Bonham Carter Mundur dari The White Lotus S4
-
Review Serial Stranger Things: Tales from '85, Spin-off Animasi Terkeren!
-
Kurangi Ketergantungan Diesel, IESR Desak Prioritaskan PLTS di Daerah Terpencil