M. Reza Sulaiman | Ernik Budi Rahayu
Ilustrasi Pendidikan di Indonesia (pexels.com/Airlangga Jati)
Ernik Budi Rahayu

Di sebuah kelas sekolah negeri, guru kerap kali memberikan tugas sederhana di mana siswa biasanya diminta untuk membuat rangkuman dan mengumpulkannya dalam bentuk cetak (print).

Bagi sebagian siswa, itu hal biasa. Mereka pulang, membuka laptop, lalu mencetak tugas di rumah atau di tempat fotokopi terdekat. Namun, bagi sebagian lainnya, tugas itu bukan sekadar pekerjaan rumah, melainkan persoalan biaya tambahan atau hidden cost di balik biaya sekolah mereka yang katanya gratis.

Mereka harus menghitung: berapa uang yang tersisa hari itu? Apakah cukup untuk mencetak tugas, atau harus ditunda? Bahkan, tidak jarang tugas dikerjakan seadanya karena keterbatasan akses. Di titik inilah, narasi "sekolah gratis" mulai terasa tidak utuh.

Biaya Kecil yang Nyatanya Berdampak Besar

Hidden cost dalam pendidikan sering kali hadir dalam bentuk yang sederhana: biaya cetak tugas, fotokopi materi, iuran kegiatan kelas, hingga kuota internet untuk mengakses bahan ajar. Tidak ada yang secara resmi mewajibkan, tetapi semuanya menjadi bagian dari proses belajar yang tidak terpisahkan.

Dalam praktiknya, siswa yang mampu akan selalu selangkah lebih maju. Mereka bisa mengumpulkan tugas tepat waktu, mengakses materi tambahan, bahkan mengikuti pembelajaran digital tanpa hambatan. Sementara itu, siswa yang terbatas secara ekonomi harus bernegosiasi dengan keadaan. Kondisi ini menciptakan seleksi diam-diam. Bukan berdasarkan kemampuan akademik semata, tetapi juga berdasarkan kemampuan ekonomi.

Kesetaraan yang Hanya Formalitas

Secara administratif, semua siswa memang mendapatkan akses yang sama terhadap pendidikan. Tidak ada biaya SPP, tidak ada pungutan resmi. Namun, kesetaraan itu berhenti di permukaan. Ketika proses belajar menuntut biaya tambahan yang tidak diakomodasi, maka kesempatan belajar menjadi tidak benar-benar setara.

Siswa yang tidak mampu memenuhi kebutuhan tersebut berisiko tertinggal, bukan karena kurang cerdas, tetapi karena tidak memiliki sumber daya. Dalam jangka panjang, hal ini dapat memengaruhi kepercayaan diri, partisipasi di kelas, hingga capaian akademik mereka.

Jaminan Hukum vs Realitas di Ruang Kelas

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pendidikan dijamin sebagai hak setiap warga negara. Hak ini diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan prinsip keadilan dan tanpa diskriminasi.

Namun, regulasi yang ada masih berfokus pada biaya formal. Hidden cost yang muncul dalam keseharian siswa belum sepenuhnya diakomodasi dalam kebijakan. Akibatnya, terdapat kesenjangan antara jaminan hukum dan realitas yang dialami di ruang kelas. Ketika siswa harus membayar untuk bisa mengikuti pembelajaran secara optimal, maka hak atas pendidikan tidak sepenuhnya terpenuhi secara substantif.

Menuju Pendidikan yang Benar-Benar Setara

Ini adalah masalah yang harus segera dicari solusinya. Masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan menghapus biaya sekolah. Diperlukan pendekatan yang lebih menyeluruh untuk memastikan bahwa seluruh kebutuhan dasar belajar dapat diakses oleh semua siswa.

Sekolah dapat mulai dengan menyediakan alternatif, seperti memberikan tugas yang tidak bergantung pada fasilitas mahal atau menyediakan dukungan teknis bagi siswa yang membutuhkan. Sementara itu, pemerintah perlu memperluas cakupan bantuan pendidikan agar tidak hanya menyasar biaya formal.

Sekolah gratis seharusnya menjadi ruang yang setara bagi semua siswa. Namun, selama hidden cost masih menjadi bagian dari proses belajar, maka kesetaraan itu belum sepenuhnya terwujud. Karena pada akhirnya, pendidikan bukan hanya tentang siapa yang bisa masuk sekolah, tetapi siapa yang benar-benar bisa bertahan dan belajar di dalamnya.