Belakangan ini, tiap kali saya membuka media sosial atau membaca portal berita, perasaan saya campur aduk. Di satu sisi, saya sedang bersemangat menyusun kepingan-kepingan penelitian demi mengejar gelar S.Pd. yang sudah di depan mata. Namun, di sisi lain, berita tentang penghentian tugas atau "penataan" tenaga honorer per Januari 2026 terus seliweran seperti jumpscare yang tidak diinginkan.
Sejujurnya, sebagai mahasiswa tingkat akhir di jurusan pendidikan, saya merasa seperti sedang berlari menuju garis finis, tapi sesampainya di sana, saya melihat pintu gerbangnya justru sedang digembok. Ada rasa keprihatinan yang mendalam, bukan hanya untuk para senior yang sudah mengabdi belasan tahun, tapi juga untuk nasib kami, para calon pendidik yang sebentar lagi akan terjun ke lapangan.
Pengalaman saya selama menjadi asistensi mengajar atau sekadar berdiskusi dengan para guru di sekolah memberikan gambaran yang kontras. Saya melihat betapa pentingnya peran mereka yang disebut "kehormatan" ini. Mereka adalah orang-orang yang sering kali datang paling pagi, pulang paling akhir, dan memegang beban administrasi yang luar biasa, namun statusnya masih "abu-abu".
Lalu, tiba-tiba muncul aturan bahwa status ini harus ditiadakan demi pengaturan ASN. Oke, secara administratif itu masuk akal, tapi secara kemanusiaan dan kenyataan lapangan? Ini yang membuat saya sering termenung sambil memandangi draf skripsi.
Mari kita perkecil sebentar ke konteks sosial yang lebih luas. Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah memang menargetkan penataan non-ASN tuntas pada akhir tahun 2025. Faktanya, database BKN mencatat ada jutaan tenaga honorer yang nasibnya sedang dipertaruhkan. Memang ada skema PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, tapi masalahnya, apakah semua sekolah di daerah siap? Apakah semua anggaran daerah sanggup?
Data menunjukkan bahwa Indonesia masih sangat kekurangan guru, terutama di wilayah-wilayah yang jauh dari hiruk-pikuk kota besar. Ironisnya, saat kita membutuhkan lebih banyak tangan untuk mendidik, aturan ini seolah-olah menjadi filter yang sangat ketat, bahkan cenderung terlihat seperti "pemangkasan" halus. Bagi saya yang sebentar lagi akan menyandang gelar sarjana pendidikan, fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana kami akan mengabdi jika pintu masuk melalui jalur kehormatan ditutup, sementara formasi PPPK atau CPNS-nya terbatas dan tidak sebanding dengan jumlah lulusan setiap tahunnya?
Kita sering sekali mendengar jargon “Merdeka Belajar” atau “Indonesia Emas 2045”. Namun, bagaimana mungkin kita mencapai emas jika para penambangnya, yakni para guru, masih merasa cemas? Posisi saya sebagai calon pendidik sangat jelas: saya mendukung profesionalisme, tapi saya menolak kebijakan yang kurang mempertimbangkan mitigasi nasib manusia di baliknya. Transisi ini tidak boleh hanya rapi di atas kertas, tapi berdarah-darah di lapangan.
Saya sering berpikir, apakah suatu saat nanti ketika saya sudah sah menjadi "Sarjana Pendidikan", saya harus bangga atau malah waspada? Kita dituntut untuk menguasai metode pembelajaran terbaru, memahami sistem penilaian yang semakin kompleks, hingga mahir menggunakan teknologi di kelas. Namun, dibalik semua tuntutan profesionalisme itu, ada bayang-bayang status kerja yang tidak menuntu. Rasanya seperti diminta membangun gedung megah di atas tanah yang sedang dilanda gempa.
Penggunaan kata “murid” yang kini lebih sering ditekankan daripada “siswa” seharusnya membawa semangat baru dalam pendidikan yang lebih memanusiakan manusia. Tapi, roh itu akan sulit hadir jika gurunya sendiri merasa tidak "dimanusiakan" oleh sistem yang ada. Keprihatinan saya adalah jangan sampai semangat kami yang masih muda ini luruh bahkan sebelum sempat masuk ke ruang kelas, hanya karena melihat masa depan profesi guru yang tampak begitu suram secara administratif.
Sebagai penutup, saya ingin mengajak kalian semua, terutama para pemangku kepentingan, untuk berhenti sejenak dari angka-angka statistik. Tampak wajah-wajah mahasiswa yang sedang berjuang meraih gelar S.Pd. dan lihatlah punggung-punggung lelah para guru honorer yang sudah bertahun-tahun berdiri di depan papan tulis. Jika pengaturan ini adalah suatu keharusan, pastikan solusinya tidak mematikan harapan.
Setelah semua usaha menamatkan studi ini, apakah gelar S.Pd. saya nanti akan menjadi kunci untuk membuka masa depan anak bangsa, atau justru hanya menjadi bukti otentik bahwa saya pernah bermimpi menjadi guru di waktu yang salah? Jadi, menurut kalian, apakah kita sedang menata masa depan, atau justru sedang merobek jaring pengaman pendidikan kita sendiri?
Baca Juga
-
Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret
-
Kembangkan Literasi Digital Siswa, Dosen UNP Kediri Ciptakan Model Belajar Berbasis AR dan AI
-
Bebas tapi Cemas: Jebakan Hampa Usia 20-an setelah Lepas Almamater
-
Fresh Graduate vs AI: Kena Mental Sebelum Sempat Punya Pengalaman Kerja?
-
Terjebak FOMO Gaji Dua Digit di Usia 20-an, Apakah Realistis?
Artikel Terkait
Kolom
-
Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan
-
HUT ke-81 RI dan Kebebasan Digital: Saatnya Merdeka dari Scroll Tanpa Henti
-
Indonesia Emas 2045: Mungkinkah Berinovasi jika Sewa Rumah Saja Cemas?
-
Fenomena 'Beli Teman' dan Jasa Teman Jalan: Solusi Kesepian atau Modus Terselubung?
-
Bukan Lembek! Ini Alasan Kenapa Gen Z Paling Jujur soal Kesehatan Mental
Terkini
-
Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret
-
Viral Karena TikTok, Menkes Ungkap Manfaat Luar Biasa Umbi Kimpul untuk Kesehatan
-
4 Facial Wash Anti-Aging Rawat Elastisitas Kulit, Harga Murah Rp30 Ribuan
-
Indonesia Hadapi Peserta Piala Dunia 2026, Cape Verde Jadi Kandidat Kuat?
-
Erick Thohir Tegaskan Komitmen terhadap Sepak Bola Putri, Ada Buktinya?