Sekar Anindyah Lamase | Adam Fadhlurahman
Ilustrasi pengemudi ojol (Pexels/Neilstha Firman)
Adam Fadhlurahman

Euforia kebijakan pembatasan potongan aplikator ojek online (ojol) maksimal 8 persen mulai menemui realitasnya. Namun, di balik intervensi ini, fenomena romantisasi profesi ojol sebagai pekerjaan utama oleh pemerintah agaknya kurang selaras dengan visi Indonesia Emas 2045.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, potongan aplikator dibatasi maksimal 8 persen. Artinya, mitra ojol kini membawa pulang minimal 92 persen jerih payahnya, sebuah keberpihakan nyata mengingat rata-rata potongan aplikator selama ini mencekik di angka 20 persen.

Mengawal kebijakan ini, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara turut bermanuver. Demi memengaruhi kepatuhan aplikator atas batas potongan (take rate), Danantara mengakuisisi sekitar kurang dari 1 persen saham GoTo. Meskipun akuisisi kurang dari 1 persen tidak memberikan kontrol manajerial yang nyata, langkah ini memberikan sinyal kuat bahwa negara perlahan ingin turut andil dalam memengaruhi model bisnis aplikator.

Sekilas, kolaborasi kebijakan pemerintah dan Danantara memang diniatkan untuk melindungi rakyat kecil, khususnya ojol. Namun, membuai para mitra dalam kenyamanan semu sektor pekerjaan informal berisiko mengunci jutaan angkatan kerja untuk terjebak di dalamnya lebih lama lagi. Secara struktural hal ini akan menyulitkan lompatan produktivitas nasional untuk keluar dari status middle-income trap, menghambat mimpi menjelma menjadi negara maju.

Anomali Produktivitas dan Ilusi Kesejahteraan

Ilustrasi kesejahteraan ojol (Pexels/Arif Syuhada)

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa 59,4 persen pekerja di Indonesia masih terjebak di sektor informal. Berbeda dengan pekerja formal yang memiliki kepastian gaji dan aturan jaminan sosial yang mengikat, pekerja informal dihantui ketidakpastian penghasilan harian, menunjukkan realitas ojol di Indonesia saat ini.

Meski berdaya serap tinggi, jika dibandingkan dengan sektor manufaktur padat karya, ekonomi platform transportasi memiliki kontribusi Total Factor Productivity (TFP) yang lebih terbatas.

Singkatnya, TFP adalah bagaimana suatu aktivitas ekonomi menghasilkan produksi lebih besar dengan input yang sama. Tanpa efisiensi dan inovasi teknologi yang substantif, sektor ini minim nilai tambah bagi pertumbuhan produktivitas nasional secara signifikan. Secara makro, negara sangat membutuhkan perpindahan tenaga kerja menuju sektor dengan TFP yang lebih tinggi.

Kita tidak bisa menafikan bahwa gig economy semacam ojol memang pernah, dan masih berjasa hingga saat ini sebagai jaring pengaman ekonomi Indonesia.

Selama krisis pada pandemi COVID-19, sektor ini berhasil menyerap jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor formal, sekaligus mencegah lonjakan kemiskinan yang lebih parah pada masanya. Namun, mempertahankan momentum gig hingga selama ini memicu kekhawatiran berubahnya fondasi permanen struktur ketenagakerjaan nasional.

Pemerintah memang sudah meregulasi batas potongan maksimal dari aplikator penyelenggara ojol. Akan tetapi, langkah ini hanya menjadi pereda sementara dengan kenaikan pendapatan pengemudi secara instan, tanpa benar-benar menyembuhkan penyakit kronis dalam sistem kemitraan yang selama ini mengabaikan hak esensial pekerjanya. Subsidi kenyamanan melalui intervensi negara ini secara tidak langsung melanggengkan status quo yang sudah rapuh.

Intervensi populis semacam ini dapat menciptakan insentif yang salah arah. Sektor informal seakan terasa “cukup nyaman” bagi angkatan kerja, sehingga mematikan urgensi mereka untuk beralih sekaligus menghambat dorongan transisi negara menuju industri bernilai tambah.

Terlebih, survei Kompas menunjukkan bahwa 65,6% sampel mitra ojol bekerja di atas 9 jam per hari, cukup menggambarkan betapa mereka bergantung pada sektor pekerjaan ini.

Taruhan Danantara di Pusaran Saham GoTo

Ilustrasi keramaian ojol (Pexels/Dapur Melodi)

Keterlibatan Danantara dalam eksekusi Perpres ojol memunculkan dilema tata kelola. Idealnya, Danantara berfungsi mengonsolidasikan kekayaan negara untuk investasi jangka panjang. Menjadikannya sebatas “satpam tarif” akan mendegradasi fungsi utamanya, sekaligus menggerus kredibilitasnya sebagai pengelola investasi profesional.

Lebih jauh, terdapat risiko fiskal yang mengintai. Saham GoTo yang menjadi payung bisnis dari Gojek sedang stagnan di pasar saham dengan kisaran harga Rp50 per lembar saham, merosot hampir 40 persen dalam setahun terakhir. Mengingat valuasinya yang besar, akuisisi porsi minoritas sekalipun secara matematis tetap membutuhkan miliaran rupiah suntikan modal.

Menginvestasikan rupiah ke entitas yang secara historis identik dengan praktik “bakar uang” memunculkan opportunity cost yang masif. Padahal, Danantara telah membuktikan kapasitasnya membiayai 13 proyek strategis senilai Rp116 triliun di sektor riil yang terbukti mampu menciptakan efek berganda (multiplier effect), transfer teknologi, serta pembukaan lapangan kerja formal.

Mengarahkan modal negara demi menyubsidi konsumsi jangka pendek, alih-alih membangun kapasitas produktif nasional berpotensi menimbulkan inefisiensi alokasi investasi dalam jangka panjang.

Resolusi Sistemik: Strategi Formalisasi

Ilustrasi formalisasi ojol (Pexels/Roman Odintsov)

Alih-alih memengaruhi pengambilan keputusan aplikator yang berdampak jangka pendek, langkah-langkah yang lebih struktural dapat diprioritaskan untuk dipertimbangkan pemerintah.

Pertama, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu didorong untuk melakukan audit atas potensi monopoli yang dilakukan oleh aplikator ojol. Aspek khusus yang perlu ditinjau adalah terkait praktik surge pricing (harga melonjak otomatis saat permintaan tinggi) dan take rate. Keduanya selama ini masih terkesan sebagai “arena bermain” tertutup yang berpotensi merugikan mitra maupun pelanggan.

Kedua, perlu dirumuskan aturan khusus terkait klasifikasi para pekerja platform, seperti para mitra ojol. Pemerintah dapat berkaca pada praktik negara lain, seperti Inggris yang mengategorikan mitra ojol sebagai pekerja biasa, atau adopsi Ley Rider-nya Spanyol yang secara tegas memaksa aplikator mengakui mitra sebagai karyawan tetap.

Memang, menuntut formalisasi total secara instan di Indonesia sangatlah sulit mengingat jutaan tenaga kerja sudah telanjur bergantung pada sistem ini. Namun, sebagai jalan tengah yang realistis, pemerintah setidaknya bisa mewajibkan aplikator menanggung jaminan sosial yang lengkap sekaligus menetapkan standar pendapatan minimum per jam yang lebih manusiawi.

Terakhir, kembalikan fungsi Danantara sebagai gig-exit strategy. Tujuan investasinya perlu diubah bukan untuk melanggengkan informalitas pekerja, melainkan menjadi upaya untuk membiayai proyek padat karya berskala masif. Peta jalan yang konkret dapat disusun dengan linimasa yang jelas bagi para mitra ojol untuk segera dievakuasi menuju area pekerjaan yang lebih menjamin kelayakan hidupnya.

Pusat reskilling dapat semakin digiatkan untuk mengarahkan keterampilan mitra pada area industri yang lebih strategis. Hal ini dijalankan beriringan dengan percepatan proyek-proyek strategis pemerintah di berbagai sektor industri demi menjamin ketersediaan jutaan lapangan kerja formal baru yang berkualitas tinggi.

Pada akhirnya, kebijakan menekan potongan aplikator hingga delapan persen dan pelibatan Danantara memunculkan dilema tata kelola yang kompleks. Di satu sisi, pemerintah berhasil menunjukkan keberpihakannya pada rakyat kecil, namun secara bersamaan intervensi ini menciptakan tantangan baru bagi pencapaian visi strategis Indonesia Emas 2045.

Sudah saatnya kita menyesuaikan pola pikir bahwa masa depan sistem ketenagakerjaan harus lebih inklusif bagi seluruh masyarakat. Profesi ojol sudah semestinya dikembalikan pada khitahnya sebagai pengaman ekonomi sementara, bukan dibiarkan menjadi substitusi permanen atas gagal hadirnya pekerjaan formal bagi masyarakat.