M. Reza Sulaiman | Rizky Pratama Riyanto
Ilustrasi demonstrasi [Pexels/Irgi Nur Fadil]
Rizky Pratama Riyanto

Hampir semua partai politik tergabung dalam koalisi super besar pemerintahan yang secara solid mendukung program pemerintah. Satu-satunya partai politik di parlemen yang menjadi partai penyeimbang (checks and balances) adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Artinya, PDIP tetap mendukung kebijakan pemerintah yang prorakyat dan mengkritik keras kebijakan yang menyimpang.

Demokrasi yang sehat tentu membutuhkan mekanisme pengawasan dan penyeimbangan yang kuat antara lembaga eksekutif dan legislatif. Jika hanya satu partai yang berada di luar pemerintahan, suara aspirasi anggota partai mereka justru tidak begitu tersalurkan dengan baik. Kursi parlemen yang mayoritasnya dikuasai oleh rezim pemerintah akan membuat fungsi pengawasan menjadi bias.

Pada akhirnya, partai penyeimbang secara perlahan menarik diri dari sikapnya dan terjun bersama dengan koalisi gemuk. Sebagai contoh, mengutip dari Tempo.co, partai banteng melarang kadernya terlibat dalam pengelolaan dapur MBG, tetapi besar kemungkinannya juga untuk ikut terlibat. Hal ini cukup wajar karena partai banteng bertindak sebagai partai penyeimbang, bukan sebagai oposisi.

Mengenal Konsep Teoretis "Kartelisasi Partai Politik"

Dua ilmuwan politik terkemuka, yaitu Richard S. Katz dan Peter Mair, mengatakan bahwa partai politik lebih mengutamakan pembagian kekuasaan yang transaksional daripada bersaing secara ideologis. Dalam sistem politik ini, partai-partai menekankan kerja sama untuk mengamankan sumber daya negara dan bahkan membagi-bagi kekuasaan demi kepentingan kelompok mereka sendiri.

Kekosongan oposisi ini didukung oleh Presiden Prabowo Subianto. Alih-alih berlindung di balik alasan kerja sama, saat ini yang sering kali terjadi adalah bagi-bagi kue kekuasaan. Kartelisasi partai politik pada umumnya tidak berjalan dengan baik karena dapat merusak kualitas demokrasi. Fungsi kontrol yang lemah menimbulkan celah-celah alokasi anggaran dan meningkatkan risiko korupsi.

Fenomena demokrasi tanpa oposisi tidak hanya terjadi di Indonesia. Negara seperti Malaysia, Meksiko, dan Swiss pernah mengalami dinamika politik yang serupa, baik secara kontemporer maupun historis. Contohnya di Malaysia, pelaksanaan Pemilu 2022 menghasilkan parlemen gantung sebab tidak ada koalisi yang berhasil meraih mayoritas kursi. Alhasil, partai-partai besar masuk ke dalam kabinet pemerintahan demi stabilitas politik negara.

Selanjutnya, sebagian besar partai politik di Meksiko secara sistematis dikooptasi, disuap, atau diintegrasikan ke dalam kekuasaan Partido Revolucionario Institucional (PRI) pada kurun waktu 1929–2000. Oposisi di dalam parlemen hanyalah formalitas belaka. Terakhir, empat partai politik besar di Swiss menguasai lebih dari 80 persen kursi parlemen.

Negara-negara tersebut memang memiliki persamaan mendasar, yakni absennya oposisi formal yang kuat di dalam parlemen akibat partai-partai besar bersatu. Dampak yang terjadi di antaranya adalah membuat wajah parlemen menjadi wadah konsensus, mengalihkan fungsi checks and balances ke luar parlemen, dan memunculkan oposisi rakyat melalui masyarakat sipil dan gerakan massa.

Oposisi Tidak Pernah Mati dalam Sistem Demokrasi

Meskipun mayoritas partai politik telah bergabung dalam lingkaran kekuasaan, oposisi tidak akan pernah benar-benar mati. Masyarakat sipil dan gerakan massa menjadi jalan terakhir untuk mengawasi jalannya kebijakan pemerintah. Rakyat tidak boleh apatis atas setiap kebijakan yang menimbulkan kontroversi, sebab anggota legislatif saat ini yang seharusnya mengawasi eksekutif justru ikut menikmati fasilitas kekuasaan hingga jabatan lembaga negara.

Gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil menjadi garda terdepan untuk menyuarakan aspirasi. Independensi posisi mereka memberikan kekuatan moral untuk berbicara secara objektif. Apabila saat ini demonstrasi dan petisi menjadi satu-satunya cara untuk didengar, ruang sidang parlemen sesungguhnya sudah tidak lagi berfungsi sebagai tempat untuk berdebat kebijakan.

Ketika ruang sidang bertransformasi menjadi panggung konsensus transaksional dan partai penyeimbang mulai berkompromi, fungsi kontrol formal secara otomatis lumpuh. Namun, selama gerakan massa dan mahasiswa tetap kritis bergerak di luar parlemen, oposisi tidak akan pernah mati. Ia akan terus hidup sebagai benteng terakhir yang menjaga keadilan dari dominasi kekuasaan.