Hayuning Ratri Hapsari | Rana Fayola R.
Sengkarut program MBG jadi sorotan, haruskah dihentikan? (Gemini AI)
Rana Fayola R.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini tengah berada di pusaran kontroversi setelah diterpa badai dugaan kasus korupsi yang melibatkan para pemangku jabatan tertinggi di dalamnya. Publik pun mulai bertanya-tanya dan mendesak apakah program dengan anggaran jumbo ini sudah sepatutnya dihentikan agar tidak terus-menerus menjadi ladang korupsi yang merugikan keuangan negara secara sistemik.

Tercatat ada fakta mencengangkan di mana tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) telah ditetapkan sebagai tersangka utama, yaitu Dadan Hindayana selaku Kepala BGN, serta Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung yang menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Kasus penahanan ini menjadi alarm darurat yang mengancam keberlangsungan program prioritas pemerintah karena menyasar alokasi anggaran yang sangat besar.

Anggaran yang fantastis seolah menjadi daya tarik utama bagi para pelaku korupsi untuk melancarkan berbagai modus penyelewengan demi keuntungan pribadi kelompok tertentu.

Modus korupsi yang ditemukan pun terbilang rapi dan masif, di mana para tersangka diduga menggunakan dan mengendalikan yayasan tertentu yang terafiliasi dengan mereka untuk meraup insentif hingga miliaran rupiah.

Berbagai celah korupsi sistemik dalam program MBG ini meliputi praktik politik patronase dalam proses penunjukan mitra SPPG, di mana mekanisme verifikasi terbuka diabaikan begitu saja.

Selain politik patronase, penyimpangan juga terjadi dalam bentuk mark up atau penggelembungan harga, terutama ketidaksesuaian harga dalam pembangunan fisik gedung SPPG di berbagai wilayah.

Tidak hanya itu, proses pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan tidak transparan, yang kemudian diperparah oleh penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif atau manipulatif.

Segala karut-marut ini terjadi karena program MBG sangat minim akuntabilitas, tidak memiliki dokumentasi yang terbuka untuk publik, serta kurangnya sistem pengawasan berbasis data yang kuat.

Dampak langsung dari lemahnya tata kelola ini dirasakan oleh para siswa berupa kualitas makanan yang buruk, timpangnya layanan, hingga memicu kasus murid pusing, mual, dan muntah setelah mengonsumsinya.

Memperbaiki Tata Kelola Menyeluruh Tanpa Mengorbankan Hak Nutrisi Siswa

Kendati desakan untuk membubarkan atau menghentikan program ini menguat akibat maraknya demo dari berbagai pihak, kita harus melihat akar permasalahan secara jernih, objektif, dan bijaksana.

Masalah mendasar dari polemik ini sebenarnya bukanlah esensi dari program MBG itu sendiri, melainkan buruknya tata kelola, kurangnya transparansi, serta adanya praktik korupsi yang melekat pada individu pelaksananya.

Apabila kita merujuk pada realitas di lapangan, program MBG ini sejatinya memiliki manfaat yang sangat krusial dan luar biasa besar bagi masa depan generasi muda bangsa. Masih banyak sekali anak-anak sekolah di Indonesia yang terpaksa berangkat ke sekolah tanpa sarapan di pagi hari, atau hanya dibekali uang saku yang sangat terbatas sehingga tidak mampu membeli makanan yang mengenyangkan dan sehat.

Keberadaan program MBG memastikan seluruh siswa, terutama mereka yang kurang beruntung, mendapatkan asupan makanan bergizi gratis agar memiliki energi yang cukup untuk menyerap pelajaran.

Nutrisi yang terpenuhi dengan baik secara langsung akan meningkatkan konsentrasi belajar anak di kelas, mendukung pertumbuhan fisik secara optimal, merangsang perkembangan otak, serta memotivasi anak agar tidak malas datang ke sekolah.

Penting untuk diingat bahwa rakyat Indonesia bukan hanya mereka yang berada di lingkungan sekitar kita yang mungkin sudah hidup berkecukupan dan kenyang, sehingga merasa program ini tidak mendesak.

Indonesia begitu luas, dan di luar sana ada jutaan anak di desa-desa serta daerah terpencil yang sangat membutuhkan uluran tangan berupa program pemenuhan nutrisi semacam ini demi asas ketaatan dan keadilan sosial.

Membubarkan program MBG secara total akibat adanya korupsi justru merupakan langkah yang keliru karena akan merugikan jutaan siswa yang sangat bergantung pada bantuan makanan bergizi ini.

Fakta membuktikan bahwa program apapun yang dicanangkan oleh pemerintah pasti akan selalu dicari celahnya oleh oknum nakal untuk dikorupsi, sehingga jika MBG dihentikan, program penggantinya pun tetap akan menghadapi risiko kebocoran anggaran yang sama.

Solusi jangka panjang yang jauh lebih baik dan tepat adalah meneruskan program ini dengan melakukan evaluasi berkala secara ketat setiap 3 hingga 6 bulan guna mengecek kualitas makanan, akuntabilitas anggaran, dan kepuasan siswa.

Pemerintah harus membangun sistem pengawasan berbasis data, menerapkan database terbuka, mendorong transparansi laporan keuangan, serta melaksanakan audit berkala secara independen.

Langkah perbaikan tersebut juga wajib dibarengi dengan verifikasi terbuka dalam mekanisme penunjukan mitra SPPG agar terbebas dari politik patronase, serta menyediakan dokumentasi publik yang bisa diakses oleh masyarakat umum.

Terlebih lagi, langkah tegas pemerintah pusat yang telah menahan tiga mantan pimpinan BGN harus dijadikan momentum untuk terus bertindak tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang berani melakukan korupsi tanpa melihat jabatan mereka.

Akhir kata, program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah sepatutnya dipertahankan, diperbaiki tata kelolanya, dan diperkuat melalui penerbitan oleh payung hukum utama yang menjamin akuntabilitas serta transparansi.

Kita harus memisahkan antara substansi kebaikan program dengan kejahatan korupsi para pelaksananya, sehingga program yang bermanfaat ini dapat terus berjalan tepat sasaran demi mencerdaskan dan menyehatkan jutaan anak di seluruh pelosok Indonesia tanpa perlu menghentikannya.