Lintang Siltya Utami | Oktavia Ningrum
Ilustrasi Kriminal (Unsplash/@mengmengniu)
Oktavia Ningrum

Untuk mencegah praktik korupsi, pemerasan, atau penyalahgunaan wewenang, aparat negara harus diberi gaji yang tinggi. Logikanya sederhana, jika kesejahteraan tercukupi, mereka tidak lagi memiliki alasan untuk melakukan pelanggaran. 

Akan tetapi, persoalan korupsi nyatanya jauh lebih kompleks daripada sekadar besaran penghasilan.

Sejarah, baik di Indonesia maupun di berbagai negara lain, menunjukkan bahwa tidak sedikit pelaku korupsi berasal dari kalangan yang telah menikmati gaji, tunjangan, fasilitas, bahkan kekayaan yang sangat besar. Mereka bukan orang yang kekurangan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Yang terjadi justru sebaliknya. Korupsi dilakukan bukan lagi untuk bertahan hidup, melainkan karena keserakahan, penyalahgunaan kekuasaan, atau keyakinan bahwa peluang untuk tertangkap sangat kecil.

Di sisi lain, kita juga melihat kenyataan yang berbeda. Masih banyak guru honorer di daerah terpencil yang mengajar dengan penghasilan sangat terbatas. Ada tenaga kesehatan di pelosok yang bekerja dengan fasilitas seadanya. Ada petugas kebersihan, relawan sosial, hingga aparat desa yang menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab meskipun pendapatannya jauh dari kata mewah. Keterbatasan ekonomi tidak otomatis membuat mereka memeras masyarakat atau menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa integritas tidak semata-mata ditentukan oleh isi rekening. Karakter, etika, pendidikan moral, budaya organisasi, dan kepastian penegakan hukum memiliki peran yang tidak kalah penting. Gaji memang dapat mengurangi tekanan ekonomi, tetapi tidak otomatis menghilangkan keserakahan.

Bukan berarti kesejahteraan aparatur negara tidak penting. Justru negara memiliki kewajiban memberikan penghasilan yang layak kepada setiap aparatur agar mereka dapat bekerja secara profesional dan tidak terdorong melakukan penyimpangan karena alasan ekonomi. Namun, menjadikan kenaikan gaji sebagai solusi utama pemberantasan korupsi merupakan penyederhanaan terhadap persoalan yang jauh lebih kompleks.

Pencegahan korupsi memerlukan sistem yang mampu mempersempit peluang penyalahgunaan wewenang. Transparansi anggaran, digitalisasi pelayanan publik, audit yang independen, pengawasan internal dan eksternal, perlindungan terhadap pelapor pelanggaran (whistleblower), serta penegakan hukum yang konsisten merupakan bagian dari ekosistem antikorupsi yang tidak dapat digantikan hanya dengan menaikkan gaji.

Di Indonesia, perdebatan juga berkembang mengenai efektivitas hukuman bagi pelaku korupsi. Sebagian masyarakat mengusulkan hukuman yang lebih berat, termasuk hukuman mati dalam kondisi tertentu, perampasan aset hasil tindak pidana, dan mekanisme pembuktian terbalik terhadap harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil korupsi. Pendukung gagasan tersebut berpendapat bahwa hukuman yang memberikan efek jera akan membuat calon pelaku berpikir berkali-kali sebelum menyalahgunakan jabatan.

Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa seberat apa pun ancaman pidana tidak akan efektif apabila kepastian penegakan hukumnya lemah. Banyak penelitian kriminologi menunjukkan bahwa kepastian tertangkap sering kali memiliki daya cegah yang lebih besar dibandingkan sekadar ancaman hukuman yang berat. Karena itu, memperkuat kualitas penyidikan, penuntutan, peradilan, serta pemulihan kerugian negara menjadi agenda yang tidak kalah penting.

Dalam konteks pemulihan kerugian negara, perampasan aset hasil tindak pidana menjadi salah satu instrumen yang banyak didukung karena bertujuan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara melalui mekanisme hukum yang diatur secara ketat. Dengan demikian, pelaku tidak hanya menjalani pidana, tetapi juga kehilangan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana apabila terbukti melalui proses peradilan.

Korupsi bukan semata persoalan kecilnya gaji, melainkan persoalan integritas, kesempatan, dan lemahnya pengawasan. Menaikkan kesejahteraan aparatur memang penting sebagai bagian dari reformasi birokrasi, tetapi tidak boleh dipandang sebagai obat mujarab.

Negara membutuhkan sistem yang membuat korupsi menjadi tindakan yang sulit dilakukan, mudah terdeteksi, diproses secara adil, dan tidak memberikan keuntungan bagi pelakunya. Sebab, pemerintahan yang bersih tidak dibangun hanya dengan dompet yang lebih tebal, melainkan dengan karakter yang kuat, institusi yang transparan, dan penegakan hukum yang konsisten terhadap siapa pun tanpa memandang jabatan.