M. Reza Sulaiman | Oktavia Ningrum
Ilustrasi Aktivitas Tambang (Unsplash/@team_kiesel)
Oktavia Ningrum

Cadangan batu bara terbesar di dunia, nikel yang menjadi primadona industri kendaraan listrik, emas, tembaga, bauksit, timah, hingga gas alam tersebar dari Sabang sampai Merauke. Secara logika sederhana, kekayaan tersebut seharusnya mampu menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan nasional. Namun, realitas menunjukkan hal yang berbeda.

Setiap tahun, penerimaan pajak tetap menjadi tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pertanyaan yang layak diajukan adalah: jika tambang begitu melimpah, mengapa negara masih sangat bergantung pada pajak? Lalu, ke mana sebenarnya laba dari kekayaan alam itu mengalir?

Karakter Pendapatan yang Berbeda

Jawabannya tidak sesederhana anggapan bahwa negara tidak memperoleh keuntungan dari sektor pertambangan. Negara memang menerima pemasukan melalui royalti, pajak perusahaan, dividen dari badan usaha milik negara, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, kontribusi tersebut memiliki karakter yang berbeda dengan pajak.

Pendapatan dari tambang sangat bergantung pada harga komoditas dunia. Ketika harga batu bara atau nikel naik, penerimaan negara ikut meningkat. Sebaliknya, ketika harga jatuh, pendapatan negara juga ikut merosot. Sementara itu, kebutuhan belanja negara terus berjalan setiap hari, mulai dari pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, subsidi, hingga gaji aparatur sipil negara. Karena itulah, pajak menjadi sumber penerimaan yang relatif lebih stabil.

Tantangan Hilirisasi dan Tata Kelola

Masalah yang lebih mendasar justru terletak pada pengelolaan sumber daya alam itu sendiri. Selama bertahun-tahun, sebagian besar hasil tambang Indonesia diekspor dalam bentuk bahan mentah atau setengah jadi sehingga nilai tambah terbesar dinikmati oleh industri pengolahan di luar negeri. Meskipun pemerintah mulai mendorong hilirisasi, manfaat ekonomi yang diterima negara masih belum sepenuhnya optimal. Keuntungan terbesar sering kali berada pada rantai industri berikutnya, bukan pada proses penambangan semata.

Di sisi lain, struktur kepemilikan dan investasi di sektor pertambangan juga memengaruhi besarnya keuntungan yang kembali kepada negara. Banyak perusahaan tambang beroperasi dengan skema investasi swasta, termasuk modal asing. Hal ini memang membawa manfaat berupa penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi, serta masuknya investasi. Namun, konsekuensinya, sebagian laba perusahaan menjadi hak pemegang saham dan investor. Negara memperoleh bagian sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak, pajak, dan royalti, bukan seluruh keuntungan yang dihasilkan tambang tersebut.

Persoalan berikutnya adalah tata kelola. Berbagai laporan menunjukkan bahwa sektor ekstraktif masih menghadapi tantangan berupa praktik penghindaran pajak, manipulasi harga transfer, lemahnya pengawasan produksi, hingga persoalan perizinan yang berpotensi mengurangi penerimaan negara. Selain itu, aktivitas pertambangan juga meninggalkan biaya sosial dan lingkungan yang tidak sedikit. Kerusakan hutan, pencemaran sungai, lubang tambang yang terbengkalai, hingga konflik dengan masyarakat sekitar sering kali membutuhkan biaya pemulihan yang besar. Dengan kata lain, keuntungan ekonomi yang diperoleh negara harus diimbangi dengan biaya yang juga ditanggung negara dan masyarakat.

Kekayaan Alam untuk Siapa?

Ketergantungan terhadap pajak sebenarnya mencerminkan prinsip pengelolaan keuangan negara yang sehat. Pajak berasal dari aktivitas ekonomi masyarakat secara luas sehingga lebih berkelanjutan dibandingkan mengandalkan eksploitasi sumber daya alam yang jumlahnya terbatas. Tambang pada hakikatnya merupakan sumber daya yang tidak dapat diperbarui. Jika seluruh pembiayaan negara hanya mengandalkan hasil tambang, maka generasi mendatang berisiko kehilangan aset alam tanpa memperoleh manfaat yang sepadan.

Namun demikian, bukan berarti kondisi saat ini sudah ideal. Negara perlu memastikan bahwa kekayaan alam benar-benar memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Transparansi kontrak pertambangan, penguatan pengawasan penerimaan negara, percepatan hilirisasi yang berorientasi pada nilai tambah, serta pengelolaan dana hasil tambang untuk investasi jangka panjang menjadi langkah yang harus terus diperkuat.

Apakah kekayaan alam Indonesia telah dikelola secara maksimal untuk kepentingan publik?

Selama nilai tambah, laba, dan manfaat ekonomi belum sepenuhnya kembali kepada rakyat, rakyat perlu terus bertanya dan menuntut penjelasan. Kekayaan alam seharusnya menjadi modal untuk memperkuat kesejahteraan bangsa, bukan sekadar angka besar dalam laporan produksi yang manfaatnya lebih banyak dirasakan oleh segelintir pihak.